TULUNGAGUNG -
Dana hibah yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk renovasi
ruang sidang utama dan ruang sidang anak telah selesai dikerjakan. Anggaran Rp
113 juta dari Pemkab Tulungagung dan pertanggungjawabannya ke Pengadilan Tinggi
(PT), Mahkamah Agung (MA), Kontrak Pelayanan Pemberdayaan Negara (KPPN) sudah
disampaikan, terang Humas PN Dwi Sugiarto Kamis (21/7) ke SbNewsweek. Secara tekhnis Dwi mengatakan, dana itu digunakan untuk
apa belum bisa menjelaskannya. Kalau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dirangkap sekretaris PN (Yuyun), imbuhnya.
Dikonfirmasi
bagian keuangan mengatakan, proposal yang diajukan oleh ketua PN yang lama pada
tahun 2015, sesuai yang diajukan telah disetujui Rp 230 juta. Pada tahun 2016
turun tahap satu senilai Rp 113 juta ,untuk rehab ruang sidang utama dan ruang
sidang anak. Dan tahap dua cair di bulan ini untuk pengadaan barang, jelasnya.
Kemudian
di hari yang sama bagian pengadaan Novi S, tidak berani berkomentar tentang
item-item pengadaan, karena keterangannya harus satu pintu melalui Humas PN.
Sedangkan pengadaan meja receptionist hampir satu bulan sudah dipasang di pintu
utama PN. Kemudian CV yang mengerjakan satupun tidak ada yang bisa menjelaskan nama
CV-nya. Menurut bagian keuangan proyek itu proyek penunjukan, katanya Senin, (25/7).
Sedangkan
keterangan bagian hukum Pemkab, proposal yang diajukan terlebih dulu
diverifikasi, dan pencairannya dibawah pengajuan. Namun bagian hukum Pemkab
tidak mengetahui apa saja item-item di Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui
dan pengerjaannya swakelola persisnya PN yang lebih tahu, tuturnya, Kamis, (21/7).
Sebelumnya, Sekretaris/Pansek PN menjabat sebagai KPA sekaligus PPKm tidak mau
memberikan informasi secara transparan. Wanita itu terlalu pelit memaparkan
rincian dana masyarakat yang digunakan. Begitu juga bila diminta untuk bicara
riil proyek sangat susah, dengan beralasan sibuk masih banyak yang ingin
dikerjakan, katanya sambil melangkah kesana kemari yang sekali kali melirik ke
wartawan. Bahkan, sebelumnya KPA/PPKm mengatakan, tidak perlu tahu berapa
nominalnya dan asal dana,dan tidak perlu dipubikasikan, kelitnya.
Dikonfirmasi, ketua
DPC LMI Tulungagung (Muspida A.) mengatakan, tidak adanya transparansi dari
pihak PN terkesan proyek itu ditutup tutupi. Terkait dengan penunjukan CV ,yang
tidak transparan jelas tidak diperbolehkan, cetusnya. Berkaitan dengan RAB pengguna anggaran tersebut bisa saja ada unsur
penyunatan.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bahwa proposal yang
dicairkan ratusan juta tersebut harus betul-betul jelas. Jika tidak ada payung
hukum dalam pencairan dana dari Pemkab berarti diduga ada nepotisme. Dan jika
melanggar tender berarti tidak menghiraukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU).
Proyek besar yang bersumber dari APBD/APBN atau Negara senilai ratusan
juta ke atas harus melalui tender yang sah dan resmi. Dengan pengajuan proposal
harus pula melalui mekanisme yang ada, pungkasnya. bersambung (Nan)