SURABAYA - Persidangan perkara
penipuan cek kosong yang menjerat Hariman Prayogo sebagai terdakwa terus
berlanjut. Kepastian itu didapat setelah majelis hakim menolak semua eksepsi
yang diajukan Hariman di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Kamis (21/7/2016). Namun Hariman tetap meyakini bahwa kasus yang
menjeratnya ini merupakan perkara perdata.
"Saya yakin perkara ini adalah
perkara perdata. Yang jelas dari 5 cek mengapa dua cek belum kami cairkan
karena pekerjaan belum diselesaikan. Saya yakin ini adalah murni perkara
perdata," ujar Djawahir, kuasa hukum terdakwa usai sidang.
Ia bahkan berjanji bakal memberikan
bukti-bukti tertulis yang akan menguatkan bahwa kasus ini merupakan perkara
perdata. "Beberapa bukti ada email dari pelapor dan klien saya juga sempat
membalas email itu. Isi emailnya terkait perjanjian bisnis antara klien saya
dan pelapor," terangnya.
Dengan kepastian tersebut, majelis
hakim yang diketuai Arief Musa Aini langsung memerintahkan agar Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Ludjeng Andayani menghadirkan saksi-saksi pada persidangan
selanjutnya. Jaksa Ludjeng pun mengaku siap menghadirkan saksi-saksi.
Saat ditanya terkait keputusan
hakim Musa yang menolak semua eksepsinya, Djuwahir mengaku akan tetap
menghormatinya. "Kami tetap menghormati keputusan hakim. Kami akan ajukan
3 sampai 4 saksi meringankan yang akan menguatkan bahwa perkara ini adalah
perkara perdata," pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus penipuan ini
bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo, Direktur PT Seagate Maritim Line
menyewa kapal tugboat dan tongkang ke Franky Husen, Direktur PT Samudra Sentosa
Abadi pada Juni 2014 lalu untuk pengangkutan batubara. Saat itu, terdakwa
berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka.
Setelah menggunakan kapal milik PT
Samudra Sentosa Abadi, ternyata terdakwa tidak segera melakukan pembayaran sewa
seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar
terdakwa segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat
itu, terdakwa berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut.
Kemudian pada 26 Desember 2014,
saksi Jaya Wisesa atas perintah terdakwa menyerahkan sebanyak 5 lembar cek Bank
Mandiri kepada PT. Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di
Grand City Mall Surabaya.
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari
5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang
masing-masing cek bernilai Rp 796 miliar, sehingga Franky mengalami kerugian
sebesar Rp 1,5 miliar. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP
tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. (ban)