Bos PT Segate Maritim Line Anggap Kasusnya Dipaksakan

SURABAYA - Persidangan perkara penipuan cek kosong yang menjerat Hariman Prayogo sebagai terdakwa terus berlanjut. Kepastian itu didapat setelah majelis hakim menolak semua eksepsi yang diajukan Hariman di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/7/2016). Namun Hariman tetap meyakini bahwa kasus yang menjeratnya ini merupakan perkara perdata.

"Saya yakin perkara ini adalah perkara perdata. Yang jelas dari 5 cek mengapa dua cek belum kami cairkan karena pekerjaan belum diselesaikan. Saya yakin ini adalah murni perkara perdata," ujar Djawahir, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Ia bahkan berjanji bakal memberikan bukti-bukti tertulis yang akan menguatkan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata. "Beberapa bukti ada email dari pelapor dan klien saya juga sempat membalas email itu. Isi emailnya terkait perjanjian bisnis antara klien saya dan pelapor," terangnya.

Dengan kepastian tersebut, majelis hakim yang diketuai Arief Musa Aini langsung memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ludjeng Andayani menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya. Jaksa Ludjeng pun mengaku siap menghadirkan saksi-saksi.

Saat ditanya terkait keputusan hakim Musa yang menolak semua eksepsinya, Djuwahir mengaku akan tetap menghormatinya. "Kami tetap menghormati keputusan hakim. Kami akan ajukan 3 sampai 4 saksi meringankan yang akan menguatkan bahwa perkara ini adalah perkara perdata," pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo, Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang ke Franky Husen, Direktur PT Samudra Sentosa Abadi pada Juni 2014 lalu untuk pengangkutan batubara. Saat itu, terdakwa berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka.

Setelah menggunakan kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi, ternyata terdakwa tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan. Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar terdakwa segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat itu, terdakwa berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut.

Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah terdakwa menyerahkan sebanyak 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT. Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di Grand City Mall Surabaya. 

Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp 796 miliar, sehingga Franky mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement