Beraksi di 5 TKP, Resmob Tumbangkan Pelaku Curanmor

SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menumbangkan satu persatu pelaku Curanmor yang kerap beraksi dan meresahkan warga di Surabaya. Kini giliran Daniel Ardiansyah alias Kancil, (25), warga Jl. Kalianak timur 3 No.2 Surabaya yang kos di Jl. Bangunrejo Gg.VI No.6 Surabaya. Pemain lama ini setidaknya sudah beraksi di lima TKP berbeda di Surabaya, diantaranya Kawasan Simorejo, Petemon, dan Demak Jaya.

Pelaku terpaksa harus dihentikan aksinya dengan timah panas yang bersarang di betisnya. Sebab hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menghadiahi pelor tersebut.

Pelaku harus pensiun dan merasakan dinginnya jeruji sel setelah melakukan aksi di Jl. Tambak Asri Cempaka 2 No.14 Surabaya. Kejadian yang terjadi pada hari Senin 18 Juli 2016 sekitar pukul 08.00 Wib. Pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Nopol L-5104-ZE milik Finna Kusumaningtyas.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan pelaku sangat beruntung sebab saat mencuri motor di Jl. Tambak Asri Cempaka 2 kunci sepeda masih menempel, sehingga dengan mudah menggasak sepeda motor korban.

Lanjut Lily, Dompet warna hitam milik korban yang berisikan KTP, SIM, STNK, kartu ATM 4 buah, kartu kredit, dan buku tabungan juga ikut raib. Pasalnya dompet tersebut tertinggal di dalam jok sepeda motor yang dicuri oleh pelaku. Sehingga pelaku dengan mudah mengambil uang yang ada di ATM dengan mengacak nomer PIN menurut tanggal lahir yang ada di KTP.

"Setiap kali aksinya, pelaku menjual hasilnya itu ke temannya berinisial V (DPO), dengan harga Rp 2 juta tiap sepeda motornya," ungkap Lily Jumat (22/7)

Pelaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan biaya hidup dengan dua anak dan pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap. Akibat perilakunya tersebut Daniel alias Kancil diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal diatas 10 tahun.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement