SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya
berhasil menumbangkan satu persatu pelaku Curanmor yang kerap beraksi dan
meresahkan warga di Surabaya. Kini giliran Daniel Ardiansyah alias Kancil,
(25), warga Jl. Kalianak timur 3 No.2 Surabaya yang kos di Jl. Bangunrejo Gg.VI
No.6 Surabaya. Pemain lama ini setidaknya sudah beraksi di lima TKP berbeda di
Surabaya, diantaranya Kawasan Simorejo, Petemon, dan Demak Jaya.
Pelaku terpaksa harus dihentikan
aksinya dengan timah panas yang bersarang di betisnya. Sebab hendak ditangkap,
pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Sehingga petugas memberikan
tindakan tegas dengan menghadiahi pelor tersebut.
Pelaku harus pensiun dan
merasakan dinginnya jeruji sel setelah melakukan aksi di Jl. Tambak Asri
Cempaka 2 No.14 Surabaya. Kejadian yang terjadi pada hari Senin 18 Juli 2016
sekitar pukul 08.00 Wib. Pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) Unit sepeda
motor Honda Vario Nopol L-5104-ZE milik Finna Kusumaningtyas.
Kasubag Humas
Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan pelaku sangat beruntung
sebab saat mencuri motor di Jl. Tambak Asri Cempaka 2 kunci sepeda masih
menempel, sehingga dengan mudah menggasak sepeda motor korban.
Lanjut Lily, Dompet
warna hitam milik korban yang berisikan KTP, SIM, STNK, kartu ATM 4 buah, kartu
kredit, dan buku tabungan juga ikut raib. Pasalnya dompet tersebut tertinggal
di dalam jok sepeda motor yang dicuri oleh pelaku. Sehingga pelaku dengan mudah
mengambil uang yang ada di ATM dengan mengacak nomer PIN menurut tanggal lahir
yang ada di KTP.
"Setiap kali
aksinya, pelaku menjual hasilnya itu ke temannya berinisial V (DPO), dengan
harga Rp 2 juta tiap sepeda motornya," ungkap Lily Jumat (22/7)
Pelaku nekat melakukan
aksinya karena terdesak kebutuhan biaya hidup dengan dua anak dan pelaku tidak
mempunyai pekerjaan tetap. Akibat perilakunya tersebut Daniel alias Kancil
diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal diatas 10 tahun.(dio)