MALANG KOTA - Kendaraan
30 Perusahaan di razia oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), karena memasang
reklame bergerak, akan dipanggil untuk datang ke kantor Dispenda.“Hasil operasi hari pertama kemarin kita
mendapati 30 kendaraan, baik itu mobil perusahaan atau mikrolet, yang terpasang
reklame berjalan,” ujar Ade Herawanto, kepala Dispenda Kota Malang, akhir pekan
kemarin.
30 WP yang dipanggil ke kantor Dispenda
kota Malang, menurut Ade akan diminta untuk melunasi tunggakan reklame bergerak
yang selama ini belum dibayarkan, mereka juga akan mendapatkan penjelasan
tentang pelanggaran yang dilakukan. Sementara untuk stiker promosi yang
dipasang di angkutan umum, petugas Dispnda hanya mencopot dan mencatat promosi
usaha apa tanpa memberikan sanksi pada pengemudi mikrolet.
Dihimbau agar pemilik mikrolet atau
angkutan umum seblum berspakat mikroletnya dipasangi reklame, agar meminta
pihak pengusaha untuk menunjukkan bukti pembayaran reklame bergerak terlebih
dahulu, agar nantiunya pengemudi tidak terkena masalah perpajakan.
“Meskipun kendaraan dari luar daerah,
tapi kalau melintas di Kota Malang dengan ditempeli reklame bergerak, ya pasti
akan kami tindak juga, karena reklame yang melintas di Kota Malang harus jelas
dan sudah membayar kewajibanya ke Dispenda Kota Malang,” jelasnya.
Para WP ini, terjaring pada saat operasi
gabungan Dispenda, akhir pekan kemarin. Dispenda menurunkan sekitar 18 personil
yang melakukan pengukuran dan pencatatan ke setiap kendaraan yang diperiksa
yang dinilai telah melanggar perda Kota Malang. Apalagi, dalam peraturan daerah
nomor 2 Kota Malang telah diatur dan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak
melaksanakan kewajiban pajaknya maka mereka bisa dikenai sanksi pidana.
Dispenda kembali mengingatkan agar setiap wajib
pajak baik perusahaan atau perorangan yang memasang reklame di kendaraan
perusahaannya agar segera melakukan pengurusan ijin dan membayar kewajiban
pajak reklame bergeraknya jika tidak ingin dikenai sanksi. (ss)