30 Perusahaan Di Kota Malang Tunggak Pajak



MALANG KOTA - Kendaraan 30 Perusahaan di razia oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), karena memasang reklame bergerak, akan dipanggil untuk datang ke kantor Dispenda.“Hasil operasi hari pertama kemarin kita mendapati 30 kendaraan, baik itu mobil perusahaan atau mikrolet, yang terpasang reklame berjalan,” ujar Ade Herawanto, kepala Dispenda Kota Malang, akhir pekan kemarin.

30 WP yang dipanggil ke kantor Dispenda kota Malang, menurut Ade akan diminta untuk melunasi tunggakan reklame bergerak yang selama ini belum dibayarkan, mereka juga akan mendapatkan penjelasan tentang pelanggaran yang dilakukan. Sementara untuk stiker promosi yang dipasang di angkutan umum, petugas Dispnda hanya mencopot dan mencatat promosi usaha apa tanpa memberikan sanksi pada pengemudi mikrolet.

Dihimbau agar pemilik mikrolet atau angkutan umum seblum berspakat mikroletnya dipasangi reklame, agar meminta pihak pengusaha untuk menunjukkan bukti pembayaran reklame bergerak terlebih dahulu, agar nantiunya pengemudi tidak terkena masalah perpajakan.
“Meskipun kendaraan dari luar daerah, tapi kalau melintas di Kota Malang dengan ditempeli reklame bergerak, ya pasti akan kami tindak juga, karena reklame yang melintas di Kota Malang harus jelas dan sudah membayar kewajibanya ke Dispenda Kota Malang,” jelasnya.

Para WP ini, terjaring pada saat operasi gabungan Dispenda, akhir pekan kemarin. Dispenda menurunkan sekitar 18 personil yang melakukan pengukuran dan pencatatan ke setiap kendaraan yang diperiksa yang dinilai telah melanggar perda Kota Malang. Apalagi, dalam peraturan daerah nomor 2 Kota Malang telah diatur dan disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pajaknya maka mereka bisa dikenai sanksi pidana. 

Dispenda kembali mengingatkan agar setiap wajib pajak baik perusahaan atau perorangan yang memasang reklame di kendaraan perusahaannya agar segera melakukan pengurusan ijin dan membayar kewajiban pajak reklame bergeraknya jika tidak ingin dikenai sanksi. (ss)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement