Surabaya
Newsweek- Seperti biasanya menjelang Puasa Pemkot Surabaya ,selalu
mengharapkan nuansa yang kondusif, ini dilakukan bukan kali pertamanya , namun
tahun- tahun sebelumnya selalu dilakukan dengan cara menyerukan kepada
masyarakat kota Surabaya.
Soemarno Kepala Bakesbang Linmas (Badan Kesatuan Bangsa dan
Perlindungan Masyarakat) Kota Surabaya mengatakan, seruan ini dimaksudkan untuk
memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci
Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1435 H.
Dalam menghadapi musim kemarau 2016. Harapannya, masyarakat
Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah
puasa selama Ramadhan.
Dijelaskan Soemarno, sebagaimana tercantum dalam Perda Kota
Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 pasal 24 ayat 1, tentang kepariwisataan, kegiatan
rekreasi hiburan umum (diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa,
karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik) bahwa selama bulan Ramadan,
diwajibkan menghentikan kegiatan alias tutup.
"Ini mengingatkan kembali para pengusaha-pengusaha
kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, untuk dapat mematuhi
aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan Ramadan," ujar Soemarno, Kamis
(2/6).
Seruan lainnya, sambung Soemarno, dilarang menggunakan
bangunan/tempat untuk melakukan perbuatan asusila, dilarang membawa, menyimpan
dan mempergunakan atau meledakkan petasan/mercon. Juga tidak melakukan kegiatan
yang menimbulkan kegaduhan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi
menimbulkan keributan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual
atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol.
“Untuk menghormati bulan puasa Ramadan, maka restoran, rumah makan,
warung/PKL agar tidak mencolok dan diminta untuk memasang tabir,” sambung dia.
Untuk meningkatkan keamanan, setiap
kantor/gedung/pertokoan/mall hendaknya diupayakan untuk memasang kamera CCTV
demi memudahkan pemantauan keamanan serta alat pendeteksi kebakaran.
Masyarakat juga diimbau, untuk kembali melaksanakan pam swakarsa/siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan.
Masyarakat juga diimbau, untuk kembali melaksanakan pam swakarsa/siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan.
Untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah
timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya
kejadian 3 C yakni, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan
kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Bila ada orang
asing yang ada di wilayahnya, warga diimbau untuk segera melaporkan kepada
aparat keamanan apabila ditemukan pelanggaran.
Yang tidak kalah pentingnya, warga perlu lebih waspada
semisal tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras rumah atau di
tepi jalan dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia/alarm serta ,mengunci
rumah saat ditinggalkan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan
hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada saat libur panjang
Hari Raya Idul Fitri,” sambung pejabat yang ramah dengan wartawan ini.
Selain itu, karena Ramadan tahun ini juga bertepatan dengan
musim kemarau, masyarakat diimbau untuk, mewaspadai bahaya kebakaran. Salah
satunya dengan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lahan-lahan kosong yang ada alang-alangnya karena rentan
terbakar. ( Ham )