SURABAYA - Tudingan Miring yang
dilontarkan oleh kelompok 23 pedagang Pasar Turi yang menempati Tempat
Penampungan Sementara (TPS) kepada Henry J. Gunawan mulai terbantahkan.
Bantahan itu diutarakan para pedagang Pasar Turi yang saat ini telah berjualan
di dalam gedung Pasar Turi Baru.
Sebanyak 4000 lebih pedagang yang saat ini memiliki stand di gedung Pasar
Turi Baru berharap Pemkot Surabaya juga memperhatikannya. "Mereka yang
melaporkan ke Polda Jatim itu tidak semuanya pedagang. Sebanyak 23 pedagang itu
tidak jelas maunya apa," kata perwakilan pedagang Pasar Turi Baru, Ko Ping
kepada wartawan, Sabtu (11/6/2016).
Mantan Wakil Ketua Tim Pemulihan Pasca Kebakaran (TPPK) Pasar Turi itu
mengungkapkan, tidak semua pedagang yang melapor tersebut dulunya pedagang
murni. Menurutnya ada yang hanya sekedar penjaga toilet, tapi mengakunya
sebagai pedagang. Bahkan banyak para pedagang itu yang sebenarnya tidak
memiliki stand.
"Justru kami yang sudah menyelesaikan administrasi pembayaran stand dan
sudah berjualan yang harus diperhatikan. Mereka yang melapor bukan mewakili
pedagang karena hanya mewakili 23 pedagang saja. Padahal pedagang lainya yang
ingin berjualan di Pasar Turi Baru sebanyak 4000 lebih," jelas Ko Ping.
Sementara itu, terkait pungutan kepada pedagang sebesar Rp 10 juta oleh
investor Pasar Turi, Ko Ping mengaku hal itu ternyata bukan dilakukan oleh
Henry. Menurutnya, saat itu yang berkomunikasi dan melakukan kesepakatan
pungutan itu adalah Totok Lucida dan Turino Djunaidi. "Waktu itu
kesepakatan pembayaran itu terjadi antara pedagang dengan Pak Totok Lucida dan
Djunaidi. Pembayaran itu terkait perubahan status stand menjadi strata title
selama 25 tahun. Jadi bukan dilakukan oleh Pak Henry," jelasnya.
Ko Ping meminta agar Pemkot Surabaya lebih adil menyikapi permasalahan Pasar
Turi karena saat ini Pemkot Surabaya dan pengelola mempunyai tanggung jawab
yang sama untuk kembali meramaikan Pasar Turi. "Pemkot seharusnya memilah
mana kepentingan pedagang yang sesungguhnya dan mana yang hanya suka ribut
saja. Ini kan sudah dibangun dan yang sudah punya stand juga harus didukung
agar jualannya bisa ramai," harap Ko Ping.
Tak hanya Ko Ping, Mas'ud, salah satu pedagang yang sudah lama berjualan
makanan di Pasar Turi juga mengatakan hal yang sama. Ia berharap Pemkot
Surabaya memperhatikan pedagang yang sudah melunasi pembayaran dan ingin
berjualan. Sehingga, menurutnya keberadaan TPS harus segera dibongkar dan semua
pedagang bisa masuk ke Pasar Turi Baru.
"Keberadaan TPS itu kan hanya sementara waktu sebelum Psar Turi
dibangun. Kalau sekarang sudah dibangun, seharusnya ya dihapus karena
menggangu. Kita yang sudah punya stand dan membayar lunas ingin Pasar Turi
segera ramai," kata pedagang yang saat ini berjualan soto di Pasar Turi
Baru itu.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini kasus Pasar Turi yang menjerat Henry
sebagai terlapor telah diambil alih Mabes Polri setelah dilakukan gelar
perkara. Dalam gelar perkara itu terungkap tidak ada bukti kuat adanya penipuan
seperti yang dituduhkan oleh 23 pedagang Pasar Turi yang menempati TPS. Justru
faktanya hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus Pasar Turi merupakan
kasus perdata.
Dikonfirmasi hal itu, Kombes Pol Raden Prabowo
Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jatim tidak membantahnya. Ia membenarkan bawa
Mabes Polri telah mengambil alih kasus Pasar Turi tersebut. Namun sayangnya ia
tidak memberikan alasan mengapa Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut.
"Betul, memang diambil alih penyidik Mabes Polri," singkatnya. (ban)