GRESIK -
Meskipun keseriusan Kapolda Jatim, Irjen Pol. Anton Setiaji memberikan
perhatian penuh terhadap persoalan lingkungan hidup di Jatim tidak diragukan
keseriusannya. Namun, upaya tersebut nampaknya terkesan tidak mendapatkan
respon yang cukup baik di jajaran Direskrimsus, melalui Kasat Tipiter yang
menangani kasus ini dibilang lambat untuk melanjutkan perkaranya. Buktinya,
sudah berhasil menangkap 6 dump truk tronton pengangkut limbah B3 (bahan
berbahaya beracun) diduga milik transporter PT Lewind yang berasal dari pabrik
kertas PT Adiprima Suraprinta, anak perusahaan Jawa Pos Group, sejak Rabu, (14 Oktober 2015) masih belum
dilimpahkan perkaranya di kejaksaan ?
Patut
disayangkan, mutasi terhadap AKBP Anjas sebagai Kasat Tipiter yang digantikan
AKBP Putu Dewa dan Kanit III, Kompol Gunawan tidak mengembangkan kasus lebih
dalam dan siapa yang menjadi aktor intelektual sehingga kasus ini terkesan
‘jalan di tempat’. Sony yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut awalnya
diberikan kebebasan oleh penyidik dengan alasan sakit dan tidak dilakukan
penahanan. Kini, Sony yang sudah resmi
ditetapkan menjadi tersangka akhirnya melarikan diri dan menjadi daftar
pencarian orang (DPO).
Ironisnya,
barang bukti (BB) yang sempat diamankan tidak diketahui lagi dimana rimbanya.
Informasi yang dikutip dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, Sony tidak
ingin dijadikan ‘tumbal’ dalam perkara ini sendirian, sebab seperti diketahui
Sony bukan pegawai resmi PT Lewind sebagai pengangkut atau transporter yang
mengeluarkan faktur manifest pengangkutan yang
mendapatkan ijin resmi dari pemerintah. Atau, istilahnya, peranan Sony
hanya bertindak sebagai makelar yang mengeluarkan dokumen manifest dari transporter,
ungkap sumber.
Menurut
sumber ini, PT Lewind tidak mengakui atau mengingkari pengakuan yang dibuat
oleh Sony, karena dump truk tersebut bukan milik PT Lewind dan berasal dari
persewaan milik truk lainnya, ucapnya wanti-wanti tidak disebutkan namanya.
Yang paling parah, masih kata dia, siapa yang menyuruh Sony untuk mengangkut
dan membuang limbah B3 milik PT Adiprima anak perusahaan Jawa Pos Group. Barang
itu, (limbah B3, maksudnya) tidak bisa dikeluarkan dari areal stockpeal (tempat penimbunan) B3 dan
harus disertai perjanjian antara pemilik barang B3 dan pengangkut. “Siapa yang
menandatangani perjanjian untuk membuang limbah B3, ya harus bertanggung jawab
dan layak untuk dijadikan tersangkanya,” cetusnya.
Dikatakan
lebih lanjut, logikanya Edy Purwanto sebagai Manajer Umum PT Adiprima yang
sering menanda tangani dengan perusahaan-perusahaan transporter limbah B3,
layak juga dijadikan tersangka dan bukan hanya Sony saja. Sebab, Edy yang
ditunjuk oleh perusahaan anak perusahaan Jawa Pos untuk memilih perusahaan yang
ditunjuk untuk mengangkut dan membuang limbah B3 milik PT Adiprima Suraprinta.
Edy diduga sebagai otak pelaku atau dalang pembuang limbah B3 milik PT Adiprima
dan memilik perusahaan-perusahaan bodong atau tidak mengantungi ijin resmi,
yang bersedia dibayar murah dan dibawah standar harga yang berlaku, tambahnya.
Diduga dump truk tronton dan penghasil limbah B3 tersebut telah
menyalahi UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) 101 tahun 2014 tentang transportir limbah
B3. Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, enam dump truk
tronton yang diamankan tersebut mengangkut limbah B3 berupa sluge ipal kertas dari PT Adiprima
Suraprinta berlokasi Desa Sumengko, Kec. Wringin Anom - Gresik Jawa Timur ,
diduga dibuang di dekat lokasi yang sekarang dijadikan lapangan tembak di
kawasan Marinir Karangpilang Surabaya ditengah perjalanan berhasil diamankan
oleh tim dari Polda Jatim.
Warga
Dusun Sidotompo, Desa Sumengko, Kec.Wringin Anom Gresik merasa terganggu dan
tidak nyaman akibat limbah B3 mengandung unsur-unsur kimia, seperti; logam
berat arsenic (Cu), Mercury (Hg), Timbal (Pb), Tembaga Katmium (Cd), Perak
(Ag), Sianida (Cn) yang dihasilkan kertas berkas dari luar negeri, yaitu;
Singapura, Hongkong dan Eropa untuk
pabrik kertas yang diproduksi. Sepanjang bantaran dekat sungai bungah yang
bermuara di Kali Surabaya dipenuhi dengan aneka sampah atau limbah B3 yang
dihasilkan oleh pabrik kertas dan mengkhawatirkan kondisi kesehatan lingkungan warga sekitarnya.
Sumber
lainnya menyatakan, produksi limbah B3 yang dihasilkan oleh PT Adiprima
Suraprinta milik Jawa Pos Group setiap hari sekitar 8 sampai 12 truk.
Sedangkan, lahan penampungan milik PT Adiprima sudah tidak mampu menampung
hasil produksi limbah B3, sehingga perusahaan ini diduga masih tetap membuang
limbah B3 secara terselubung atau sembunyi-sembunyi pada waktu malam hari agar
tidak terpantau secara mencolok oleh petugas dengan menggunakan transporter
bodong alias tidak memiliki ijin khusus menangani pembuangan limbah B3.
“Meskipun limbah B3 yang dibuang itu, terbilang kecil jumlahnya. Tapi
pembuangan limbah tersebut tetap menyalahi aturan,” cetusnya.
Saat dikonfirmasi Edy Purwanto, Kepala HRD dan General Affair yang menjadi pengelola limbah B3 dari PT
Adiprima Suraprinta yang dihubungi Rabu ,
(8/6) mengaku pasrah terhadap proses hukum yang sedang berjalan.” Kami akan
ikuti proses hukum yang sedang berjalan ini,” katanya. Sekarang perusahaan
sudah tidak membuang lagi limbah B3 di luar, sekarang ini sedang dalam proses
penawaran oleh beberapa perusahaan transporter, yang menawarkan harga berkisar
antara Rp 140 ribu hingga Rp 250 ribu per kilo, kata Edi mengelak. Ketika ditanyakan
lebih lanjut mengenai penawaran harga rendah oleh perusahaan transporter bodong.
Edi menangkis, semua perusahaan yang menawar harus memiliki dokumen resmi.
Disinyalir PT Adiprima Suraprinta yang merupakan anak perusahaan Jawa Pos group
bekerja sama dengan transportir yang mau dibayar murah apalagi
pembuangan ataupun ijin pemanfaatannya tidak jelas perijinannya. Hanya
untuk mendapatkan keuntungan yang lebih, malahan perusahaan harus
melakukan jalan pintas dan bekerjasama dengan perusahaan yang tidak mempunyai
ijin.Perusahaan itu ditawari oleh transportir yang tidak jelas perijinan untuk
mengangkut limbah B3 sehingga harga yang dibanderol Rp 120 per kilonya. Padahal, untuk mengangkut
limbahnya itu harga resminya adalah penawaran berkisar Rp 250 rupiah per
kilonya.
Dari informasi yang diperoleh sumber menerangkan sebagian besar
transpotir di Jatim pengangkut limbah B3, diduga kuat tidak mengantongi
rekomendasi dari KLH (Kementrian
Lingkungan Hidup) maupun ijin dari Dirjen Perhubungan Darat ( Kementrian Perhubungan) dan hanya
sedikit perusahaan yang mengantungi ijin resmi pengangkutan limbah B3. Dia
menandaskan, bahwa di Jatim ini terbilang sebagai darurat limbah B3 oleh
transportir pengangkut limbah B3. Sedangkan perijinan dari KLH dan Dishub itu
adalah syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Transportir limbah B3 serta
pemanfaatan. “Hal ini diperparah dengan ketidak adanya tempat pembuangan dan pengolahan
limbah B3 secara representatif atau terpadu sesuai ketentuan, seperti yang ada
di Tangerang Banten,” imbuhnya. Dia menduga aparat yang menangani limbah B3 di
Jatim sudah mengetahui secara gamblang, bahwa Jatim terbilang darurat limbah
B3, tapi aparat terkesan tutup mata melihat kondisi yang karut marut akan
dibenahi dulu.
Di tempat terpisah, Direktur Reskrimsus melalui
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. RP. Argo Yuwono mengungkapkan “Penyidikan
masih tetap dilakukan oleh penyidik dan sementara tersangka Sony statusnya
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pencarian tersangkanya.Sementara ini
sudah 14 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi-saksi,”
ujar pamen berpangkat tiga melati dipundaknya.
Kabid Humas Polda Jatim ini
menyatakan, boleh-boleh saja masyarakat berpendapat seperti itu. “Nanti di
lihat pada sidang di pengadilan, apakah ada pengembangan tersangkanya atau
tidak,” kelit Argo Yuwono. Sekedar diketahui Nomor Polisi dump truk tronton
yang berhasil diamankan Polda Jatim adalah bernopol masing-masing;L 6099
WC, S 8303 UN, B 9489 WO, W 8364 UC, W 8362 UC, dan N 9909 UT dan
sekarang sudah tidak ada di tempat seperti penyitaan semula. (tim)