SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya terpaksa melumpuhkan
empat pelaku komplotan pencuri spesialis rumah kosong menggunakan timah panas
di betisnya. Empat pelaku ini sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara
(TKP). Komplotan ini merupakan pembobol lintas provinsi.
Empat pelaku yang harus merasakan hawa dingin jeruji besi itu tersebut,
yakni Aditya Rumpaka, (22), warga jalan Tales Langgar Wonokromo Surabaya, Dimas
Bayu Rahman Cristanto, (23), warga jalan Tales Wonokromo Surabaya, Junaidi,
(39), warga Tales Wonokromo Surabaya dan Priyadi, (44), warga Tales Langgar
Wonokromo Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sinto Sillitonga, di dampingi
Kasubag Humas Polrestabes Kompol Lily Djafar beserta Kanit Resmob Akp Agung
Pribadi mengungkapkan, penangkapan terhadap komplotan ini, bermula laporan
masyarakat mengenai seringnya terjadi perampokan, curanmor dan curat di wilayah
Sukolilo, Rungkut, Siwalankerto, Ngagel, Kutisari Surabaya.
Dari informasi tersebut Anggota Resmob Satreskrim yang dikomando langsung
oleh Kanit Resmob Agung Pribadi melakukan penyelidikan. Untuk mengehetahui
keberadaan tersangka. Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku, anggota
langsung melakukan penangkapan empat pelaku di Hotel IP Gubeng.
"Komplotan ini juga berhasil melakukan aksi kejahatannya kurang lebih
di 50 TKP. Yang lebih mengejutkan lagi tersangka ini sudah 17 kali beraksi
disurabaya. Ke empat tersangka ini juga pernah beraksi di lintas timur Bali dan
lintas Barat wilayah Jawa Tengah,"tutur Shinto, Sabtu (26/6).
Lanjut Shinto, modus para pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan
mengunakan mobil sewaan. Komplotan ini selalu membagi tugas saat beraksi, mulai
yang bertugas mencari sasaran hingga bertugas memantau situasi sekitar rumah
sasaran saat beraksi. Kemudian tersangka ini mengecek kondisi rumah sasaran
dengan berpura mengetok ketok pagar rumah.
Apabila rumah tersebut tidak ada orang atau penghuninya. Selanjutnya
tersangka merusak gembok pagar dengan mengunakan kunci " L" yang
ujungnya sudah di modif. Setelah berhasil merusak gembok, komplotan ini
kemudian masuk rumah dan mengambil barang barang yang ada di dalamnya dan
dimasukan kedalam mobil yang telah di siapkan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Unit Resmob Satreskrim
Polrestabes Surabaya dari tangan tersangka yakni, 1 (satu) unit mobil merk
DAIHATSU jenis AYLA dengan nopol W-1728-YD, 1 (satu) unit Mobil merk AVANZA
warna putih dengan nopol L-1768-KT, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna
putih nopol L-6099-GT, 1 (satu) unit Honda Vario nopol W-5037-QK, 1 (satu) unit
sepeda motor Yamaha R-25 nopol L-4537-EX, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
N-Max nopol L-6401-NE, 1 (satu) buah Kunci" L" (ujung pipih), 2 (dua)
buah TV merk Samsung dengan ukuran 43 inch dan 17 inch, 4 (empat) Laptop
berbagai merk dan lembaran mata uang asing dan mata uang kuno Indonesia.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kini pelaku
dan barang bukti di amankan di polrestabes Surabaya. Pelaku dijerat tentang
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.sebaimana dimaksud dalam pasal 363
ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dio)