Spesialis Pembobol Rumah Kosong Ditembus Timah Panas


SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya terpaksa melumpuhkan empat pelaku komplotan pencuri spesialis rumah kosong menggunakan timah panas di betisnya. Empat pelaku ini sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP). Komplotan ini merupakan pembobol lintas provinsi.

Empat pelaku yang harus merasakan hawa dingin jeruji besi itu tersebut, yakni Aditya Rumpaka, (22), warga jalan Tales Langgar Wonokromo Surabaya, Dimas Bayu Rahman Cristanto, (23), warga jalan Tales Wonokromo Surabaya, Junaidi, (39), warga Tales Wonokromo Surabaya dan Priyadi, (44), warga Tales Langgar Wonokromo Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sinto Sillitonga, di dampingi Kasubag Humas Polrestabes Kompol Lily Djafar beserta Kanit Resmob Akp Agung Pribadi mengungkapkan, penangkapan terhadap komplotan ini, bermula laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi perampokan, curanmor dan curat di wilayah Sukolilo, Rungkut, Siwalankerto, Ngagel, Kutisari Surabaya.

Dari informasi tersebut Anggota Resmob Satreskrim yang dikomando langsung oleh Kanit Resmob Agung Pribadi melakukan penyelidikan. Untuk mengehetahui keberadaan tersangka. Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan empat pelaku di Hotel IP Gubeng.

"Komplotan ini juga berhasil melakukan aksi kejahatannya kurang lebih di 50 TKP. Yang lebih mengejutkan lagi tersangka ini sudah 17 kali beraksi disurabaya. Ke empat tersangka ini juga pernah beraksi di lintas timur Bali dan lintas Barat wilayah Jawa Tengah,"tutur Shinto, Sabtu (26/6).

Lanjut Shinto, modus para pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan mengunakan mobil sewaan. Komplotan ini selalu membagi tugas saat beraksi, mulai yang bertugas mencari sasaran hingga bertugas memantau situasi sekitar rumah sasaran saat beraksi. Kemudian tersangka ini mengecek kondisi rumah sasaran dengan berpura mengetok ketok pagar rumah.

Apabila rumah tersebut tidak ada orang atau penghuninya. Selanjutnya tersangka merusak gembok pagar dengan mengunakan kunci " L" yang ujungnya sudah di modif. Setelah berhasil merusak gembok, komplotan ini kemudian masuk rumah dan mengambil barang barang yang ada di dalamnya dan dimasukan kedalam mobil yang telah di siapkan.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari tangan tersangka yakni, 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU jenis AYLA dengan nopol W-1728-YD, 1 (satu) unit Mobil merk AVANZA warna putih dengan nopol L-1768-KT, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna putih nopol L-6099-GT, 1 (satu) unit Honda Vario nopol W-5037-QK, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R-25 nopol L-4537-EX, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol L-6401-NE, 1 (satu) buah Kunci" L" (ujung pipih), 2 (dua) buah TV merk Samsung dengan ukuran 43 inch dan 17 inch, 4 (empat) Laptop berbagai merk dan lembaran mata uang asing dan mata uang kuno Indonesia.

Untuk penyelidikan lebih lanjut kini pelaku dan barang bukti di amankan di polrestabes Surabaya. Pelaku dijerat tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.sebaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement