KEDIRI - Kelakuan guru yang satu ini
tidak patut untuk digugu dan ditiru, karena diduga telah menyetubuhi mantan
muridnya sendiri. Oknum guru salah satu
SMA di Kecamatan Pare kini dibekuk petugas. Bahkan, Suhartono, (52), warga Desa
Tulungrejo, Kecamatan Pare telah menyetubuhi Ra, (17), asal Surabaya
hingga sebanyak dua kali.
Perbuatan
tersebut dilakukan di rumah Suhartono di Desa Tulungrejo (1/6). Mula-mula
pukul 18.00 Ra datang ke rumah Suhartono. Saat itu, Ra berniat untuk bertanya
tentang acara temu kangen dengan mantan gurunya tersebut. “Kebetulan ketika Ra
masih duduk di bangku SMA pelaku ini menjadi guru mata pelajaran biologi,” ujar
Kasatreskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman.
Tak
lama kemudian Suhartono keluar menemui Ra dan meminta isterinya untuk ke
belakang. Suhartono dan Ra pun lalu terlibat perbincangan hingga larut malam.
Saat kondisi rumah sepi dan semua keluarga Suhartono dan isterinya sudah
terlelap.
Sekitar
pukul 23.00, Suhartono pun mengajak Ra masuk ke dalam salah satu kamar tamu.
“Di kamar tersebut keduanya lalu melakukan persetubuhan,”ujar Aldy. Tak hanya
sekali, perbuatan bejat tersebut bahkan dilakukan hingga dua kali. Juga di
kamar yang sama. Setelah melakukan persetubuhan Ra selalu dijanjikan akan
dinikahi.
Diduga
kuat, sebelumnya Suhartono telah membicarakan keinginannya untuk menikahi Ra
kepada isterinya. Apalagi antara Suhartono dan Ra memang dicurigai orang-orang
di sekitarnya sedang terlibat hubungan asmara. “Sudah lama pacaran, mungkin
sudah berbulan-bulan. Tepatnya semasa Ra masih duduk di kelas XII di salah satu
SMA di Kabupaten Kediri,” ujar Aldy.
Bahkan
di sekolah Suhartono dan Ra seringkali menghabiskan waktu berduaan.
Diduga, saat itulah rekan-rekan Suhartono yang curiga lalu memberitahukan hal
itu kepada isterinya. “Bahkan kedekatan ini juga disadari oleh rekan-rekan satu
sekolah Ra,” ujar Aldy. Namun ketika dikonfirmasi Ra pun berbohong dengan
menjawab sedang konsultasi masalah pelajaran.
Keesokan
harinya (2/6) Ra pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orang
tuanya. “Mungkin karena sudah lulus jadi sudah siap untuk menikah,” ujar Aldy.
Namun di luar dugaan. Kedua orang tua Ra justru merasa tidak terima. Hari itu
juga, kedua orang tua Ra yang tinggal di Surabaya mendatangi Mapolsek Kediri
untuk melaporkan tindakan Suhartono.
Mendapat
laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pengintaian. Minggu
(12/6) petugas membekuk Suhartono di kediamannya. “Kepada kami, Suhartono
mengaku hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujar Aldy.Dari
tangan Ra petugas mengamankan sejumlah barang. Di antaranya sebuah kaos warna
biru muda, celana panjang kain warna biru tua, bra warna merah, celana dalam
warna putih, HP merk Nokia warna Hitam Putih. “Barang-barang tersebut kami
amankan sebagai barang bukti,” ujar Aldy.
Akibat perbuatannya
Suhartono terancam pasal 81 (1) jo pasal 76 D jo pasal 81 (2) sub pasal 82 (1)
jo 76 E Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman
hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Wan/Lum)