Sengketa Lahan Antara Masyarakat Dan PT Mina Mas Belum Tuntas

Ilustrasi

KOTA BARU - Kasus yang menimpa masyarakat desa Rantau Buda dan desa Menunggul Lama belum juga tuntas walau pun pihak dari PT Mina Mas dan koperasi (BSK) sudah berjanji dan terus menjanjikan penyelesaian perkara lahan seluas 1300 hektar tersebut.

Seperti yang di beritakan Sbnewsweek.com sebelumnya perkara yang merugikan ribuan masyarakat di kecamatan Sungai Durian kusus nya desa Rantau Buda dan Menunggul Lama belum ada kepastian entah sampai kapan, hak masyarakat lemah di makan oleh PT Minas Mas dan di rampas haknya.

Sudah 9 tahun lamanya masyarakat di bodohi setiap ganti pimpinan maneger PT Mina Mas di desa buda/Menunggul lama selalu di janjikan hal yang sama sampai maneger sekarang sebut aja Agung tetap hal yang sama di janjikan padahal penghasil nya lahan masyarakat yang di garap oleh PT Minamas sudah berpenghasilan Rp1 miliar sebulan kenapa masyarakat dua desa tersebut belum juga merasakan hasil malahan menumbulkan hutang setiap bulan sampai sebesar Rp 8 miliar. 

Ketika wartawan Newsweek.com ingin ketemu pihak Management dan humas PT Mina Mas dikantor banjar baru tidak bisa di temui alasan pihak keamanan bapak General Meneger sedang di luar daerah dan humas PT Mina Mas perwakilan di banjar baru sedang tidak masuk kantor dan saat dihubungi no Hp manager Agung dan Riski asisten di wilayah Sungai Durian desa rantau budah dan Menunggul Lama juga tidak bisa di konfirmasi sampai berita ini di turunkan belum juga ada tanggapan dari PT Mina Mas seolah-oleh di cuekin konfirmasi pihak media.

Pihak dari masyarakat perwakilan Miscaya terus mengeluhkan pihak PT Mina Mas karena hak kami sudah di rampas dan di makan apa ini yang di bilang adil mentang -mentang perusahaan besar dan perusahaan kaya seenaknya aja memakan haknya masyarakat lemah dan awam seperti kami ini di mana rasa keadilan terhadap masyarakat saya minta ke Bapak Gubernur dan Bupati Kota Baru. 

“ Tolong dan tolong di dengar keluhan masyarakat lemah dan masyarakat yang gak mampu pak hak kami harus milik kami dan jangan di rampas lagi oleh PT mana pun seperti yang di lakukan pihak PT Mina Mas sekarang” ujar warga tersebut.

Seperti peribahasa mengatakan hukum adalah panglima kebenaran di tentukan di pengadilan tapi jangan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan hukuman pengadilan berlaku hanya untuk yang lemah bukan yang kaya supaya keadilan siapa saja dan masyarakat mulai sabang sampe Merauke sama merasakan keadilan jangan sampai seperti terjadi seperti sekarang ini. (beni roska)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement