SURABAYA - Ian Kasela, vokalis grup band Radja memastikan
dirinya tidak akan bersaksi di persidangan kasus pembajakan lagu yang dilakukan
Happy Puppy dan Nirwana Audio Visual (NAV). Atas hal itu, kuasa hukum Happy
Puppy dan NAV mengaku kecewa.
Pada sidang
sebelumnya, antara Saiful Fachrudin, kuasa hukum NAV dan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Ferry Rahman terjadi perang mulut. Saat itu, Saiful meminta agar jaksa
menghadirkan saksi pelapor yaitu Ian Kasela.
Namun
permintaan Saiful tersebut tidak digubris jaksa Ferry. Menurut jaksa dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu pihaknya sudah berkali-kali memanggil,
namun Ian Kasela sudah memutuskan untuk tidak hadir di persidangan.
Mendapati
ketetangan jaksa Ferry, Saiful lantas murka. Dengan nada keras, Saiful ngotot
agar jaksa Ferry mendatangkan Ian Kasela untuk diperiksa sebagai saksi pelapor
di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Merasa tak
terima, jaksa Ferry pun akhirnya meladeni nada keras Saiful. "Terserah
jaksa mau memanggil saksi siapa saja. Itu kewenangan saya sebagai jaksa,"
kata jaksa Ferry.
Adu mulut
advokat dan jaksa itu akhirnya terhenti usai ketua majelis hakim Heriyanto
menenangkan keduanya. "Sudah-sudah, sidang dilanjutkan pekan depan,"
katanya.
Menanggap
ketidakhadiran Ian Kasela, Sahat Maralitua Sidabuke, kuasa hukum terdakwa
Setyadi Santoso, bos Happy Puppy mengaku kecewa. Menurutnya, jaksa wajib
menghadirkan Ian Kasela atau pihak Radja terlebih dahulu selaku korban.
Dasarnya, Ian Kasela yang melapor karena itu harus diketahui dulu apa yang
dilaporkannya. "Tapi Ian tidak hadir alasannya
katanya lagi show. Ini lebih penting mana hukum dengan uang," katanya saat
dikonfirmasi, Kamis (2/5).
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat Ian Kasela
melaporkan lima rumah karaoke yaitu NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy
Puppy, dan DIVA. Ian melaporkan kelima rumah karaoke itu dengan tuduhan telah
membajak lagu-lagu milik grup band Radja.(Zai)