SAMPANG - Ratusan massa dari
keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Desa Jatrah Timur dua bulan yang
lalu Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang yang menewaskan Supriyadi memadati
PN Sampang. Kedatangan mereka agar Ruspandi CS di hukum seberat beratnya.
Ratusan massa dari keluarga
korban memadati halaman PN Sampang dan membentangkan poster,
mereka menuntut agar hakim memvonis keempat terdakwa
diantaranya, Ruspandi, Abdus Salam, Moh Roib dan Moh Juha dengan hukuman yang setimpal,namun ketika sidang
dimulai massa diminta agar tidak berorasi,Kamis (02/06/2016).
H.Rozak SH selaku kuasa hukum
dari korban saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan,
"Kedua saksi yang dihadirkan dalam keterangannya
tersebut banyak ucapan tidak tahu. Sehingga untuk mendapatkan keadilan terhadap korban
menunggu sidang berikutnya. "Dalam keterangan saksi sangat membingungkan dan
banyak yang dipendam sehingga masiih simpang siur,”ujarnya.
Sementara Mua'rah selaku Paman
korban usai mengikuti persidangan mengatakan didepan awak media, dari hasil
pengamatannya sidang hari ini sangat berbeda dengan sidang minggu yang
lalu. Sidang kali ini sepertinya Jaksa Penuntut Umum benar benar mau menegakan
hukum yang sebenarnya.
"Saya harapkan kasus pembunuhan ini tuntutan
sesuai dengan pasal 340 KUHP sebagai mana yang berbunyi dalam pasal tersebut
hukuman seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara biar ada efek jera
terhadap pelaku, disamping itu agar menjadi cermin kepada pelaku
lainnya,”ujarnya.(din)