Puluhan Masa Duduki Kantor Kejaksaan Negeri Blitar



Massa KRPK duduki kantor Kejaksaan Negeri Blitar
BLITAR - Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blitar. Mereka menuntut Kejaksaan segera menetapkan tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos), Berbeda dengan aksi sebelumnya, kali ini mereka meringsek masuk ke dalam kantor Kejaksaan yang terletak di jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Blitar, Kamis (15/6).

Namun aksi menduduki kantor Kejaksaan itu akhirnya dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian, karena ternyata aksi itu tidak mengantongi ijin dari pihak kepolisian.

Ketua KRPK, Mohamad Triyanto mengatakan, aksi itu adalah bentuk dari ketidak puasan, karena Kejaksaan dinilai ingkar janji. Pasalnya, pada aksi yang dilakukan KRPK sebelumnya, Kejaksaan sempat berjanji akan mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi, baik itu korupsi Bansos, maupun kasus eks perkebunan Kruwuk dan eks perkebunan Soso dalam waktu satu sampai dua minggu pasca aksi demo.

"Kemarin dijanjikan akan ada penetapan tersangka paling lama dua minggu pasca aksi kita yang pertama, nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka satupun dari berbagai kasus korupsi yang ditangani kejaksaan," ungkap Triyanto kepada wartawan.

Lebih lanjut Trianto menjelaskan, Kejaksaan terkesan berbelit-belit dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi. Hal itu ditunjukkan karena ketika berbagai barang bukti dan berkas - berkas sudah lengkap tapi tersangkanya belum ditetapkan. Oleh karena itu lanjut Triyanto, mulai Senin minggu depan pihaknya mengancam akan menduduki kantor kejaksaan setiap hari jika tidak segera ada aksi nyata dari kejaksaan.        

 "Bahkan jika aksi itu (menduduki kantor kejaksaan) tidak membuat mereka segera melakukan tindakan kami akan langsung melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar diambil alih," imbuhnya.

Sementara itu Kajari Blitar, Dade Ruskandar, DH, MH melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH mengatakan, jika saat ini Kejaksaan terus bekerja untuk melakukan penyelidikan terkait berbagai kasus dugaan korupsi tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu Kejaksaan baru saja memanggil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, terkait kasus dana hibah Pilkada. 

Namun memang untuk memproses hal tersebut ada mekanismenya. Meski begitu pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikan permasalahan itu. "Ya secepatnya lah akan segera kami umumkam, ini kan memang butuh berbagai proses dan prosedur tidak bisa seenaknya saja," tegas Hargo. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement