BLITAR -
Puluhan
massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) kembali
mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blitar. Mereka menuntut Kejaksaan segera
menetapkan tersangka kasus Bantuan Sosial (Bansos), Berbeda dengan aksi
sebelumnya, kali ini mereka meringsek masuk ke dalam kantor Kejaksaan yang
terletak di jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Blitar, Kamis (15/6).
Namun
aksi menduduki kantor Kejaksaan itu akhirnya dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian,
karena ternyata aksi itu tidak mengantongi ijin dari pihak kepolisian.
Ketua
KRPK, Mohamad Triyanto mengatakan, aksi itu adalah bentuk dari ketidak puasan,
karena Kejaksaan dinilai ingkar janji. Pasalnya, pada aksi yang dilakukan KRPK
sebelumnya, Kejaksaan sempat berjanji akan mengumumkan nama-nama tersangka
kasus dugaan korupsi, baik itu korupsi Bansos, maupun kasus eks perkebunan
Kruwuk dan eks perkebunan Soso dalam waktu satu sampai dua minggu pasca aksi
demo.
"Kemarin
dijanjikan akan ada penetapan tersangka paling lama dua minggu pasca aksi kita
yang pertama, nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka satupun
dari berbagai kasus korupsi yang ditangani kejaksaan," ungkap Triyanto
kepada wartawan.
Lebih
lanjut Trianto menjelaskan, Kejaksaan terkesan berbelit-belit dalam
menyelesaikan kasus dugaan korupsi. Hal itu ditunjukkan karena ketika berbagai
barang bukti dan berkas - berkas sudah lengkap tapi tersangkanya belum
ditetapkan. Oleh karena itu lanjut Triyanto, mulai Senin minggu depan pihaknya
mengancam akan menduduki kantor kejaksaan setiap hari jika tidak segera ada
aksi nyata dari kejaksaan.
"Bahkan jika aksi itu
(menduduki kantor kejaksaan) tidak membuat mereka segera melakukan tindakan
kami akan langsung melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar
diambil alih," imbuhnya.
Sementara itu Kajari Blitar, Dade Ruskandar, DH,
MH melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH mengatakan, jika saat ini Kejaksaan
terus bekerja untuk melakukan penyelidikan terkait berbagai kasus dugaan
korupsi tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu Kejaksaan baru saja memanggil Ketua,
Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, terkait
kasus dana hibah Pilkada.
Namun memang untuk memproses hal tersebut ada
mekanismenya. Meski begitu pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikan
permasalahan itu. "Ya secepatnya lah akan segera kami
umumkam, ini kan memang butuh berbagai proses dan prosedur tidak bisa seenaknya
saja," tegas Hargo. (tim)