BONDOWOSO –
Jajaran Polres Bondowoso akhirnya berhasil menangkap 3 dari 5 tersangka yang di
duga menjadi dalang penipuan pada PT Argo Rosso Sejahtera di Desa Koncer
Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.
Dalam Press
Release yang di gelar pada hari Rabu 23-06-2016, Kapolres Bondowoso AKBP
Afrisal SIK mengungkapkan, saat ini 3 tersangka telah diamankan di Mapolres
Bondowoso.
Sementara 3 orang tersangka kami amankan, diantaranya
JM, AS dan NR yang berdomisili di Jakarta. Sedangkan 2 tersangka lainnya masih
buron dan masih dalam tahap pengejaran, tegasnya.
Kapolres juga menyatakan, korban penipuan perusahan
ini mencapai 323 orang dan akan terus bertambah, dengan kerugian mencapai
kurang lebih Rp 4 milyar.
Mereka (korban, red) dijanjikan bekerja menjadi
karyawan di perusahan ini, dengan membayar sejumlah uang kepada perusahan
sebagai jaminan. Namun, hingga 3 bulan batas waktu yang ditentukan,
pengembalian uang jaminan tersebut tidak pernah terealisasi, uangkap Kapolres.
Sementara ini, lanjut Kapolres, jajarannya telah
menyita dokumen-dokumen perusahan, sebagai barang bukti dan untuk keperluan
penyelidikan lebih lanjut.
Kami mengamankan 3 buah buku rekening Bank, 6 buah
kartu ATM dan berbagai Bank, uang tunai Rp 1,4 juta, 1 unit mobil Datsun, 1
unit rumah dan beberapa unit komputer serta id card korban yang menjadi
karyawan, katanya.
Sebelumnya, Kapolres telah mencium aksi penipuan ini
sebulan sebelum penangkapan. Hingga pada tanggal 21 juni 2016, berdasarkan dari
laporan salah satu korban melakukan penangkapan. Tepatnya Selasa 21-06-2016
malam, puluhan korban mendatangi perusahan
tersebut, dan kami malam itu juga menagkap pimpinan dan 3 staf
perusahaan, jelasnya.
Kapolres Bondowoso dalam Press Release ini juga
menyatakan kepada para korban, jika pihaknya akan mengusahakan semua kerugian
yang di alami korban akan mendapatkan pengembalian.
Kami akan berusaha
mengumpulkan semua asset perusahan ini untuk di jual dan uangnya untuk pengembalian
uang jaminan yang telah di bayarkan oleh para korban penipuan ini. Atas
perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, pungkas Kapolres
bondowoso AKBP Afrisal SIK. (Tok/Hen)