Polres Blitar Tangkap Sindikat Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan



BLITAR – Jajaran Reserse Kriminal Polres Blitar berhasil membekuk sindikat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Ketiga pelaku itu, Mujiono (36), Joko (36). Keduanya warga Dusun/Desa  Sragi Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, dan Supriono, warga Dusun Kembangarum Desa Wonorejo Kecamatan Talun.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya dalam rilis yang digelar Rabu (22/6/) pukul 14.00 WIB mengatakan, Joko dan Supriono ditangkap pada 19 Juni 2016, saat diperiksa dia mengaku melakukan aksi bersama dengan Mujiono yang selanjutnya ditangkap pada 21 Juni 2016.

Khusus Mujiono, dia adalah pemain lama dimana sebelumnya beberapa tahun yang lalu juga pernah ditangkap polisi karena kasus pencurian. “Mujiono ini terpaksa kita tembak kakinya karena ketika akan ditangkap melakukan perlawanan dengan menggunakan parang,” kata Slamet Waloya.

Hasil dari pemeriksaan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini dilakukan secara terencana dan terkonsep matang. “Masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi pencurian yang dijalankan, Mujiono itu berperan sebagai konseptor, dia yang menakut- nakuti korban dengan pistol air soft gun,  mencekik, memukul dan mengancam membunuh. Supriono berperan mengambil barang milik korban dan Joko bertindak mengawasi situasi dari luar,” terangnya.

Lanjut Slamet, pelaku ini adalah pencuri professional, hal ini terbukti dari aksi pencurian yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 2015-2016 dengan 11 TKP.“Semuanya berada di wilayah Kabupaten Blitar, terbanyak di daerah Talun salah satunya adalah aksi pencurian pada 20 Agustus 2015 di rumah Suparmi, kala itu korban melukai korban dan mengambil uang Rp 6 juta dan perhiasan,” terangnya.

Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, uang, HP, emas, jam rolex, pistol air soft gun, dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement