BLITAR - Kasus yang menimpa RS
Perempuan (15 tahun) yang nyaris jadi korban perdagangan Orang (Human Trafficking) yang diduga di
lakuan oleh Giyem Permpuan (60 tahun) selaku Petugas Lapangan/PL asal Desa
Suruhwadang Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar,kini mulai menjadi perhatian
Publick setelah pada edisi sebelumnya terexspost di media Soerabaia Newsweek.
Hal ini terbukti bahwasanya pihak komisi perlindungan perempuan dan anak
kabupaten blitar turut berperan aktif dan ikut mengawal dan melakukan
pendampingan baik secara sikologis maupun dalam proses proses selanjutnya, saat
di konfirmasi di ruang kerjanya pada (9/6) Iin Indira Lita,SE selaku kasubid
perlindungan perempuan dan anak kabupaten blitar menjelaskan “setelah
mendapatkan laporan terkait adanya korban percobaan perdagangan orang (Human
Trafficking) kami langsung turun ke lapangan dan menawarkan bantuan berupa
pemulihan sikologis dan pendampingan terhadap korban untuk langkah langkah
selanjutnya secara Gratis,kami juga telah berkoordinasi dengan intansi terkait
seperti Kepala desa setempat,pihak kecamatan dan pihak kepolisian untuk bersama
sama menjamin keamanan korban dan keluarga korban dari segala kemungkinan yang
terjadi. Selain itu untuk proses selanjutnya kami juga siap untuk mengawal dan
melakukan pendampingan terhadap korban..tambahnya.
Supriyanto (46 tahun) selaku paman RS (korban)
bersama Tokoh masyarakat serta beberapa Orang pemerhati Anak melaporkan Giyem
(60 th) ke Mapolres Blitar terkait dugaan percobaan perdagangan Orang (Human Trafficking) pada Jum’at
(20/5),Laporan Polisi No.LP/136/V/JATIM/RES BLITAR Tanggal 20-05-2016.
Paska pelaporan, Supriyanto
selaku paman korban (pelapor) mendapatkan intimidasi dari orang yang di duga
sebagai Orang suruhan keluarga Terlapor,”saya diminta untuk mencabut laporan
mas orang itu mengaku sebagai oknum polisi.
Dan saat ditanya terkait hasil perkembangan
penyelidikan Supriyanto sambil menunjukan SP2HP menjelaskan “Berdasarkan Surat
perintah penyelidikan Nomor :Sp.
Lidik/25/V/2016/Satreskrim ,tanggal 24 mei 2016 pihak penyidik yang menangani perkara
tersebut telah melakukan penyelidikan
sehingga terbit SP2HP ke 1, Adapun
isinya “Bersama ini kami beritahukan bahwa pengaduan saudara telah kami terima
dan akan kami lakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari dan jika di perukan
perpanjangan penyelidikan akan diberikan lebih lanjut”.
Perlu diketahui pada edisi sebelumnya saat di konfirmasi jelas
jelas Giyem telah mengakui bahwasanya dialah yang telah membawa RS (Korban) ke
PT Citra Karya Sejati (CKS) yang beralamatkan di jalan Rajasa No.189 Bumi
Ayu,Kedung Kandang Malang Pada tanggal 7 Januari 2016, Bahkan dalam pengakuanya
juga RS (KORBAN) Telah menjalani pemeriksaan kesehatan (medical) dan dalam
kwitansi medical terdapat stempel PT CKS, Akan tetapi pihak penyidik yang
menangani perkara tersebut sampai berita ini di tulis belum menetapkan para
tersangka.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang dalam
Pasal 1 (satu) Ayat (1) menjelaskan bahwa yang dimaksutkan Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan
pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang
dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan,penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,penjeratan
utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari
orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di
dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan
orang tereksploitasi.
Sedangkan pada ayat (7) yang di maksut Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi
tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan
atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,
seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ
dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh
pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial, Dan
pada ayat (9) yang dimaksut
perekrutan adalah tindakan yang meliputi mengajak,
mengumpulkan, membawa, atau memisahkan seseorang dari keluarga atau
komunitasnya.
Bahkan dalam Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang melakukan
perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaankekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan
utang atau memberi bayaran atau
manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara
Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 29 yang berbunyi “Alat
bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
dapat pula berupa :
a. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat,
dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan
suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain
kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada :
1. tulisan, suara, atau gambar;
2. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya ; atau
3. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang
memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau
memahaminya
Banyak kalangan terutama lembaga pemerhati anak
berharap KAPOLRES BLITAR beserta jajaran untuk bekerja lebih maksimal, transparan,
dan Profesional agar perkara tersebut
bisa dituntaskan demi tercapainya
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, dan agar tidak melahirkan opini
di masyarakat luas, terutama keluarga korban bahwa ada upaya dari
pihak-pihak tertentu untuk mengaburkan
perkara ini. Bersambung…(dro)