Jumpa pers Kasat Reskrim
Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo mengenai
kasus pembunuhan Nogosari
|
LUMAJANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang, akhirnya berhasil
mengungkap kasus terbunuhnya Mohamad Zainul, warga Desa Munder, Kecamatan
Yosowilangun, yang ditemukan tewas di tepi jalan bersebelahan dengan kantor
Desa/ Kecamatan Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, pada 2 Mei 2016 dini hari.
Aksi sadis itu, ternyata dilakukan oleh 6 pemuda, masing-masing bernama
Haris (19), Didin (21) dan Hafi (20), ketiganya adalah warga Desa Kedawung,
Kecamatan Padang. Sedang Sodiq (21), Saiful (20), dan Ilham (19), ketiganya
warga Desa/ Kecamatan Gucialit.
Selain menangkap 6 pelaku, Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah Barang
Bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol N 5160 UG, Yamaha Vixion Nopol
N 5843 UC, Honda Supra 125 Nopol N 6167 YC, sebuah helm merk Ink, sebuah jaket
warna hitam, sebuah HP merk Samsung Galaxy serta 2 buah celurit lengkap dengan
kerangkanya.
“Pelaku terpaksa membunuh korban, karena saat sepeda motor milik korban
hendak dirampas oleh pelaku, korban melawan. Hal itu membuat pelaku marah terus
membunuh korban dengan sajam yang dibawanya itu,” tutur Kasat Reskrim Polres
Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo kepada sejumlah media saat jumpa pers,
Kamis (2/6), di kantornya.
Lanjut AKP Tinton, untuk mengungkap kasus terbunuh Mohamad Zainul, pihaknya
butuh waktu yang cukup lama untuk melakukan penyelidikan. Setelah genap sebulan
lamanya, akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajarannya, setelah
menemukan keberadaan HP milik korban yang hilang.
Dan diperoleh keterangan, jika HP itu merupakan hasil kejahatan ke 6
pelaku. Mendengar itu, pihaknya langsung mencari keberadaan keenam pelaku. Satu
persatu pelaku berhasil diringkus. Sebagian pelaku ditangkap di rumahnya,
sebagian lagi ditangkap di rumah orang lain saat bersembunyi.
“Pelaku bernama Didin terpaksa dibrondong dengan timah panas pada salah
satu kakinya, selain menyerang petugas saat hendak ditangkap, dalam kasus itu
dia berperan sebagai eksekutor Mas,” ujarnya.
Kelima pelaku terus diboyong menuju ke Mapolres Lumajang, satu pelaku yang
diberi hadiah timah panas, diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, untuk
mendapat perawatan medis. Beberapa jam kemudian, setelah kondisi kesehatannya
dipastikan fit, pelaku langsung diboyong ke Sat Reskrim Polres Lumajang.
Di sana, para pelaku langsung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik
Sat Reskrim. Pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam itu membuahkan hasil, para
pelaku mengakui semua perbuatannya hingga menewaskan korban secara sadis.
“Para pelaku dijerat pasal 338 dan 365 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 Tahun penjara.
Kasus ini masih terus kami kembangkan, siapa tahu ada keterlibatan orang lain
juga ada TKP Kejahatan lainnya,” tegas AKP Tinton Yudha Riambodo. (h)