Polisi Ungkap Pembunuhan Nogosari, 6 Pelaku Diringkus



Jumpa pers Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo mengenai kasus pembunuhan Nogosari
LUMAJANG  - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang, akhirnya berhasil mengungkap kasus terbunuhnya Mohamad Zainul, warga Desa Munder, Kecamatan Yosowilangun, yang ditemukan tewas di tepi jalan bersebelahan dengan kantor Desa/ Kecamatan Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, pada 2 Mei 2016 dini hari.

Aksi sadis itu, ternyata dilakukan oleh 6 pemuda, masing-masing bernama Haris (19), Didin (21) dan Hafi (20), ketiganya adalah warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Sedang Sodiq (21), Saiful (20), dan Ilham (19), ketiganya warga Desa/ Kecamatan Gucialit.

Selain menangkap 6 pelaku, Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol N 5160 UG, Yamaha Vixion Nopol N 5843 UC, Honda Supra 125 Nopol N 6167 YC, sebuah helm merk Ink, sebuah jaket warna hitam, sebuah HP merk Samsung Galaxy serta 2 buah celurit lengkap dengan kerangkanya.

“Pelaku terpaksa membunuh korban, karena saat sepeda motor milik korban hendak dirampas oleh pelaku, korban melawan. Hal itu membuat pelaku marah terus membunuh korban dengan sajam yang dibawanya itu,” tutur Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Tinton Yudha Riambodo kepada sejumlah media saat jumpa pers, Kamis (2/6), di kantornya.

Lanjut AKP Tinton, untuk mengungkap kasus terbunuh Mohamad Zainul, pihaknya butuh waktu yang cukup lama untuk melakukan penyelidikan. Setelah genap sebulan lamanya, akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajarannya, setelah menemukan keberadaan HP milik korban yang hilang.

Dan diperoleh keterangan, jika HP itu merupakan hasil kejahatan ke 6 pelaku. Mendengar itu, pihaknya langsung mencari keberadaan keenam pelaku. Satu persatu pelaku berhasil diringkus. Sebagian pelaku ditangkap di rumahnya, sebagian lagi ditangkap di rumah orang lain saat bersembunyi.

“Pelaku bernama Didin terpaksa dibrondong dengan timah panas pada salah satu kakinya, selain menyerang petugas saat hendak ditangkap, dalam kasus itu dia berperan sebagai eksekutor Mas,” ujarnya.

Kelima pelaku terus diboyong menuju ke Mapolres Lumajang, satu pelaku yang diberi hadiah timah panas, diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, untuk mendapat perawatan medis. Beberapa jam kemudian, setelah kondisi kesehatannya dipastikan fit, pelaku langsung diboyong ke Sat Reskrim Polres Lumajang.

Di sana, para pelaku langsung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim. Pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam itu membuahkan hasil, para pelaku mengakui semua perbuatannya hingga menewaskan korban secara sadis. 

“Para pelaku dijerat pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 Tahun penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan, siapa tahu ada keterlibatan orang lain juga ada TKP Kejahatan lainnya,” tegas AKP Tinton Yudha Riambodo. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement