JOMBANG
- Gagalnya
penangkapan terhadap 2 anak pelaku pelecehan seksual dari 5 yang ditargetkan,
beberapa waktu yang lalu (08/06) di Dusun Komboh Desa Sambirejo yang dilakukan
anggota Polres Jombang karena dipicu oleh perbuatan orang tua terlapor yang
arogan dan terkesan premanisme, karena berani menghalangi, melawan bahkan
memukul polisi yang sedang menjalankan tugasnya.
Didukung kebijakan kepala desa
yang lamban, dan bodoh. Sebab berusaha menjembatani proses orang tua terlapor
saat diseret ke Mapolres Jombang untuk bertanggung jawab atas ulahnya melawan
hukum, sehingga diduga kuat kepala desa dalam melakukan lobi-lobi khusus
bermuatan uang.
Kejadian
ini berada di Kecamatan Wonosalam tepatnya Desa Sambirejo, kurang lebih 25 km
dari jantung kota Kabupaten Jombang, yang sebagian besar masyarakatnya masih
belum memahami tentang hukum, baik perdata maupun pidana. Sehingga terkadang
diombang ambingkan oleh kepala desa dan orang-orang yang tidak bertanggung
jawab, meskipun dalam permasalahan ini korban pelecehan seksual adalah warganya
sendiri.
Peristiwa
ini terjadi sekitar hampir 20 hari yang lalu, tepatnya (08/06/2016) seorang
kepala desa, sebut saja Sungkono(47) bersama Kadus setempat berangkat dengan
mobil siaga desa ke Polres Jombang berupaya memberi pertolongan kepada saudara
Talim(orang tua terlapor) untuk meghindari penyidikan dan penahanan oleh pihak
kepolisian.
Menurut
Waras selaku kepala dusun Komboh” setelah mendengar informasi bahwa salah satu
warga yang dianggap melawan petugas dibawa ke Polres Jombang , bergegas saya
langsung menghubungi Kepala Desa untuk melihat keberadaannya” ungkapnya.
Dalam
tempat berbeda (20/06/2016) sungkono(47) mengatakan “ Setelah dihubungi kepala
dusun lewat dari sebuah pesawat HT yang disinyalir kurang jelas saya pikir ada
orang sakit,eh,,, ternyata ada salah satu
masyarakat yang dibawa anggota polisi karena melakukan kekerasan,
sehingga kami langsung melakukan lobi-lobi khusus mulai dari Rp 15 juta, untuk meringankan
penahanan”celetuknya.
Hal ini dikuatkan dengan adanya keterangan kepala dusun
Jumok Desa Sambirejo (Darman) saat ditemui wartawan Newsweek dikediamannya. Sedangkan Kabaghumas Polres Jombang Iptu Dwi Retno menegaskan “ lobi-lobi
khusus yang sudah dilakukan dalam upaya pembebasan bersifat referensif, maka
pihak polisi sesuai dengan tugas yang diemban dan diamanatkan berdasarkan
peraturan dan perundangan yang berlaku.
Hal
ini bisa terjadi karena Kepala Desa dan masyarakat butuh pemahaman KUHPidana pasal
221 yang berbunyi” Diancam dengan pidana penjara… Barang siapa dengan sengaja
menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena
kejahatan; atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian; atau oleh
orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Hingga kini pelaku
pelecehan seksual menjadi Target Operasi Polres Jombang. Oleh karena itu dalam
rangka menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat agar bersama mencegah
peristiwa kejahatan dilingkungan kita dari hal yang sekecil-kecilnya.(jito)