PROBOLINGGO - Untuk mewujudkan
tertib administrasi dan memperlancar proses pemberian Santunan Kematian bagi
penduduk Kota Probolinggo maka bertempat di Pendopo Kecamatan Kademangan
dilaksanakan acara sosialisasi Perwali No 59 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Perwali No 43 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Probolinggo No
13 Tahun 2010 Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, Rabu
(15/6).
Acara ini terselenggara atas
kerjasama pihak Kecamatan Kademangan dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Probolinggo. Dalam acara ini, selain dihadiri Walikota Probolinggo Hj. Rukmini, juga
dihadiri Asisten Administrasi, Kepala DPPKA, Camat Kademangan, dan kepala SKPD
di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Sosialisasi ini ditujukan kepada
Kasi dan staf Kelurahan yang menangani santunan kematian serta seluruh Ketua
RT/RW se-kecamatan Kademangan. Dalam arahannya, Walikota Hj Rukmini berpesan
agar santunan kematian yang diberikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo kepada
penduduk kota Probolinggo bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Santunan ini
diberikan sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban warganya
terutama dalam hal pengurusan pemakaman jenasah dan kegiatan yang mengiringinya
seperti kegiatan do’a dan tahlilan.
Sedangkan Asisten Administrasi,
Misbahul Munir yang sekaligus bertindak sebagai narasumber menerangkan tentang
tata cara/teknis pengurusan santunan kematian termasuk persyaratan yang harus
dilengkapi. “Kita berhadap, semua dapat memahami apa yang tertuang dalam
peraturan daerah ini, dan apa yang menjadi tujuan dapat terealisasi dengan baik.”Ujarnya.
Sementara Kepala DPPKA, Agus Hartadi
saat menyampaikan laporannya mengatakan kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah
kota memberi wawasan pada masyarakat terutama di lingkup kecamatan yang terdiri
dari RW dan RT untuk lebih memahai Perda No. 59 tahun 2015 yang mengatur
tentang teknis pemberian santunan kematian bagi warga kota Probolinggo. “Dengan
mengacu pada pada Perda ini, diharapkan pelaksanaan pemberian santunan
kematian, akan terlaksana dengan baik.”Ujar Agus.
Ditempat yang sama, Dra Ina Lusinawati MSi
selaku Camat Kademangan saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, mengatakan
sangat apresiasi terhadap langkah Pemkot dalam memberikan masukan pada warga
kecamatan yang dipimpinnya. “Sosisalisasi tentang Perda ini, setidaknya akan
dapat menambah wawasan pada masyarakat tentang teknis pelaksanaan pemberian
santunan kematian yang diberlakukan.”Ujar Camat Kademngan ini. (Suh)