“ Pemkot Probolinggo Melalui DPPKA” Sosialisasikan Perwali No 59 Tahun 2015



Agus Hartadi Kepala DPPKA saat menyampaikan laporan pada kegiatan sosialisasi
PROBOLINGGO - Untuk mewujudkan tertib administrasi dan memperlancar proses pemberian Santunan Kematian bagi penduduk Kota Probolinggo maka bertempat di Pendopo Kecamatan Kademangan dilaksanakan acara sosialisasi Perwali No 59 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perwali No 43 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Probolinggo No 13 Tahun 2010 Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Probolinggo, Rabu (15/6).

Acara ini terselenggara atas kerjasama pihak Kecamatan Kademangan dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Probolinggo. Dalam acara ini, selain dihadiri  Walikota Probolinggo Hj. Rukmini, juga dihadiri Asisten Administrasi, Kepala DPPKA, Camat Kademangan, dan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Sosialisasi ini ditujukan kepada Kasi dan staf Kelurahan yang menangani santunan kematian serta seluruh Ketua RT/RW se-kecamatan Kademangan. Dalam arahannya, Walikota Hj Rukmini berpesan agar santunan kematian yang diberikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo kepada penduduk kota Probolinggo bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Santunan ini diberikan sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam meringankan beban warganya terutama dalam hal pengurusan pemakaman jenasah dan kegiatan yang mengiringinya seperti kegiatan do’a dan tahlilan.

Sedangkan Asisten Administrasi, Misbahul Munir yang sekaligus bertindak sebagai narasumber menerangkan tentang tata cara/teknis pengurusan santunan kematian termasuk persyaratan yang harus dilengkapi. “Kita berhadap, semua dapat memahami apa yang tertuang dalam peraturan daerah ini, dan apa yang menjadi tujuan dapat  terealisasi dengan baik.”Ujarnya.

Sementara Kepala DPPKA, Agus Hartadi saat menyampaikan laporannya mengatakan kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah kota memberi wawasan pada masyarakat terutama di lingkup kecamatan yang terdiri dari RW dan RT untuk lebih memahai Perda No. 59 tahun 2015 yang mengatur tentang teknis pemberian santunan kematian bagi warga kota Probolinggo. “Dengan mengacu pada pada Perda ini, diharapkan pelaksanaan pemberian santunan kematian, akan terlaksana dengan baik.”Ujar Agus.

Ditempat yang sama, Dra Ina Lusinawati MSi selaku Camat Kademangan saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut, mengatakan sangat apresiasi terhadap langkah Pemkot dalam memberikan masukan pada warga kecamatan yang dipimpinnya. “Sosisalisasi tentang Perda ini, setidaknya akan dapat menambah wawasan pada masyarakat tentang teknis pelaksanaan pemberian santunan kematian yang diberlakukan.”Ujar Camat Kademngan ini. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement