Surabaya
Newsweek- Kasus Marvell City terkait pencaplokan tanah
Pemkot dengan luas 1500 m2, dengan harga jual 15 juta permeter , jadi untuk
total seluruhnya Rp. 22,5 Miliar, yang berupa ruas jalan, yang
keberadaanya di Jalan Upa Jiwa menjadi tantangan tersendiri buat DPRD dan
Pemkot surabaya terkait, ketegasannya dalam penindakan, untuk mengamankan
serta, menyelamatkan asset Pemkot Surabaya yang kini dikuasai oleh PT
Asaa Land pemilik Superblok Marvell City.
Bisa dibilang manajemen Marvell City
cukup berani mencaplok asset Pemkot yang berada dijalan dan terlihat jelas
dengan kasat mata namun, keberanian manajemen Marvell City bukan tanpa
alasan , akan tetapi sudah diperhitungkan kekuatannya
Pemkot dan DPRD Surabaya , terbukti dalam sidak DPRD
dan Pemkot Surabaya , hanya menghasilkan segel lokasi saja dan tidak bisa
memperhentikan aktivitas yang terus dilakukan oleh, manajemen Marvell City,
dalam artian bahwa, apa yang dilakukan sidak waktu itu, dinilai hanya berkunjung
saja dan tidak membuat efek jerah bagi Manajemen Marvell City
Disampaikan Vinsensius, anggota Komisi C DPRD
Surabaya, sanksi tegas itu perlu dilakukan agar ada efek jera. Sehingga ke
depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang berupaya menghilangkan ataupun mengalihfungsikan
aset negara.
Menururt Awey selain sanksi administrasi dan upaya
hukum, juga minta Pemkot Surabaya menghentikan operasional sementara, sampai
kasus dugaan penghilangan aset tuntas.
"Bukan berarti ditutup total. Tapi penghentian
aktivitas di atas aset yang dihilangkan atau dialihfungsikan," kata
Awey kepada wartawan, kemarin.
Sedang Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri
mengatakan, dari semua pemanfaatan lahan milik publik tersebut, tak ada
keuntungan yang diberikan ke pemerintah kota
Area publik yang dimanfaatkan pihak Marvell City
untuk kepentingan bisnis itu, di antaranya mengubah Jalan Upajiwa menjadi
pertokoan, area parkir, basement, serta, pembangunan jembatan penyeberangan
orang yang menghubungkan mal dan apartemen.
“Pengelola Marvell City telah menyewakan barang
milik publik, tapi tak ada keuntungan ke pemkot,” ujar Syaifuddin.
Dia menyebutkan, pelanggaran oleh manajemen Marvell
City cukup signifikan, karena telah merampas hak publik. Oleh karena banyaknya
pelanggaran yang dilakukan, tambah dia, sudah sepatutnya pemkot segera mencabut
perizinan dan menghentikan aktivitasnya.
Saat ini, pihaknya menunggu kesungguhan Pemkot
Surabaya untuk menghentikan izin operasional. Menurutnya, badan
lingkungan hidup (BLH) mempunyai peran penting dalam memberikan rekomendasi
operasional.
“Jika di lapangan tak ada kesesuaian, semestinya BLH
tak hanya memberikan rekomendasi berdasarkan administratif saja,” jelas Ipuk,
sapaan akrabnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, lanjut dia, BLH
semestinya juga melakukan fungsi pengawasan di lapangan. Sehingga ketika ada
masalah perizinan, BLH bisa melakukan tindakan sesuai aturan.
Saat ini, lahan umum di kawasan superblock Marvell
City yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) sudah ditempeli puluhan
stiker berisi pelanggaran pasal 5 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009
tentang, bangunan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 tahun 2013
tentang bangunan.
Titik-titik yang ditempeli stiker tersebut antara
lain papan reklame CGV Blitz, taman samping apartemen, tiang halaman depan
apartemen, tembok jalan masuk apartemen, dan pagar samping Jalan Bung Tomo.
Lahan yang disegel merupakan jalan yang semula
menghubungkan Jalan Ngagel dengan Jalan Bung Tomo. Di lokasi tersebut, pihak Marvell
City membangun jembatan penyeberangan orang yang menghubungkan mal dengan
apartement, basement Lotte Mart, dan taman. (Ham )