Pemkot Dan DPRD Tak Berdaya Hentikan Marvell City



Surabaya Newsweek- Kasus Marvell City terkait pencaplokan tanah Pemkot dengan luas 1500 m2, dengan harga jual 15 juta permeter , jadi untuk total seluruhnya  Rp. 22,5 Miliar, yang berupa ruas jalan, yang keberadaanya di Jalan Upa Jiwa menjadi tantangan tersendiri buat DPRD dan Pemkot surabaya terkait, ketegasannya dalam penindakan,  untuk mengamankan serta,  menyelamatkan asset Pemkot Surabaya yang kini dikuasai oleh PT Asaa Land pemilik Superblok Marvell City.

Bisa dibilang manajemen Marvell City cukup berani mencaplok asset Pemkot yang berada dijalan dan terlihat jelas dengan kasat mata  namun, keberanian manajemen Marvell City bukan tanpa alasan , akan tetapi sudah diperhitungkan kekuatannya

Pemkot dan DPRD Surabaya , terbukti dalam sidak DPRD dan Pemkot Surabaya , hanya menghasilkan segel lokasi saja dan tidak bisa memperhentikan aktivitas yang terus dilakukan oleh, manajemen Marvell City, dalam artian bahwa, apa yang dilakukan sidak waktu itu, dinilai hanya berkunjung saja dan tidak membuat efek jerah bagi Manajemen Marvell City

Disampaikan Vinsensius, anggota Komisi C DPRD Surabaya, sanksi tegas itu perlu dilakukan agar ada efek jera. Sehingga ke depan, tidak ada lagi pihak-pihak yang berupaya menghilangkan ataupun mengalihfungsikan aset negara.

Menururt Awey selain sanksi administrasi dan upaya hukum, juga minta Pemkot Surabaya menghentikan operasional sementara, sampai kasus dugaan penghilangan aset tuntas.

"Bukan berarti ditutup total. Tapi penghentian aktivitas di atas aset yang dihilangkan atau  dialihfungsikan," kata Awey kepada wartawan, kemarin.

Sedang Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, dari semua pemanfaatan lahan milik publik tersebut, tak ada keuntungan yang diberikan ke pemerintah kota

Area publik yang dimanfaatkan pihak Marvell City untuk kepentingan bisnis itu, di antaranya mengubah Jalan Upajiwa menjadi pertokoan, area parkir, basement, serta, pembangunan jembatan penyeberangan orang yang menghubungkan mal dan apartemen.

“Pengelola Marvell City telah menyewakan barang milik publik, tapi tak ada keuntungan ke pemkot,” ujar Syaifuddin.

Dia menyebutkan, pelanggaran oleh manajemen Marvell City cukup signifikan, karena telah merampas hak publik. Oleh karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan, tambah dia, sudah sepatutnya pemkot segera mencabut perizinan dan menghentikan aktivitasnya.

Saat ini, pihaknya menunggu kesungguhan Pemkot Surabaya untuk menghentikan  izin operasional. Menurutnya, badan lingkungan hidup (BLH) mempunyai peran penting dalam memberikan rekomendasi operasional.

“Jika di lapangan tak ada kesesuaian, semestinya BLH tak hanya memberikan rekomendasi berdasarkan administratif saja,” jelas Ipuk, sapaan akrabnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, lanjut dia, BLH semestinya juga melakukan fungsi pengawasan di lapangan. Sehingga ketika ada masalah perizinan, BLH bisa melakukan tindakan sesuai aturan.

Saat ini, lahan umum di kawasan superblock Marvell City yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) sudah ditempeli puluhan stiker berisi pelanggaran pasal 5 ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang, bangunan, yang telah diubah dengan Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang  bangunan.

Titik-titik yang ditempeli stiker tersebut antara lain papan reklame CGV Blitz, taman samping apartemen, tiang halaman depan apartemen, tembok jalan masuk apartemen, dan pagar samping Jalan Bung Tomo.

Lahan yang disegel merupakan jalan yang semula menghubungkan Jalan Ngagel dengan Jalan Bung Tomo. Di lokasi tersebut, pihak Marvell City membangun jembatan penyeberangan orang yang menghubungkan mal dengan apartement, basement Lotte Mart, dan taman. (Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement