SURABAYA - Subdit III Jatanras
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga dari enam pelaku tindak pidana
pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku yang berhasil diringkus, yakni Rifai,
(36), Suhadi, (32), dan Ardi (28). Sedangkan tiga pelaku lain yang masih dalam
pengejaran petugas, yakni berinisial ZA, AY, IY. Keenam pelaku tersebut
merupakan warga Kec. Jabung dan Kec. Tumpang, Malang.
Kejadian yang menimpa perusahaan ekspedisi Jl. Stasiun Semut tersebut
terjadi di daerah Asembagus, Situbondo. Saat itu korban, Saiful, yang
berprofesi sopir truck ekspedisi perusahaan tersebut dibius dengan kecubung dan
truck yang dibawa dari Surabaya dibawa lari oleh komplotan Rifai Cs.Kabid Humas
Polda Jatim, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono, mengatakan pelaku dan korban memang sesama
sopir dalam perusahaan ekspedisi yang berada di Jl. Stasiun Semut.
Kejadian tersebut bermula saat perusahaan ekspedisi membutuhkan sopir untuk
mengantar barang dari Surabaya ke Bali. Kemudian Rifai melamar dan menyerahkan
KTP palsu yang dibuat oleh Ardi dengan cara menscan lalu dicetak. Saat itu pula
dia berkenalan dan bertukar nomor dengan Saiful yang juga sopir ekspedisi
tersebut.
Pada waktu perjalanan mengantar barang ekspedisi, pelaku menelpon Saiful
yang juga berangkat dari Surabaya dengan tujuan yang sama. Akhirnya mereka
bersepakat untuk bertemu di sebuah warung makan daerah Asembagus,
Situbondo."Pelaku yang datang terlebih dulu sudah menyiapkan kopi dan sate
yang telah dicampur bubuk kecubung, korban tanpa berfikir panjang langsung
menikmati kopi tersebut bersama 5 pelaku lainnya,"ungkap Argo.
Setelah menenggak kopi tersebut, korban mengeluh pusing, sehingga kemudi
diambil alih oleh Rifai, sedangkan truck yang dibawa Rifai dibawa oleh pelaku
lain. Setelah dipastikan korban tak sadarkan diri, pelaku membuang korban
di daerah hutan Gunung Ijen.
Dari tiga pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit
truk Dyna dan truk Cunter yang berisi barang-barang ekspedisi antara
lain, mebel sebanyak 82 koli, kursi kantor 5 dos, keramik 72 dos, kawat
tembaga 2 karung, oli sebanyak 10 koli, cat mobil 1 koli, kain 8 bal, barang
konfeksi sebanyak 11 karung, brosur 1 koli.
Enam pelaku tersebut telah membuat kerugian
perusahaan ekspedisi tersebut sebeser Rp 1 Milliar. Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (eko)