Pembajak Truck Pantura Diringkus Tim Jatanras Polda Jatim


SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap tiga dari enam pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku yang berhasil diringkus, yakni Rifai, (36), Suhadi, (32), dan Ardi (28). Sedangkan tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran petugas, yakni berinisial ZA, AY, IY. Keenam pelaku tersebut merupakan warga Kec. Jabung dan Kec. Tumpang, Malang.

Kejadian yang menimpa perusahaan ekspedisi Jl. Stasiun Semut tersebut terjadi di daerah Asembagus, Situbondo. Saat itu korban, Saiful, yang berprofesi sopir truck ekspedisi perusahaan tersebut dibius dengan kecubung dan truck yang dibawa dari Surabaya dibawa lari oleh komplotan Rifai Cs.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R. P. Argo Yuwono,  mengatakan pelaku dan korban memang sesama sopir dalam perusahaan ekspedisi yang berada di Jl. Stasiun Semut.

Kejadian tersebut bermula saat perusahaan ekspedisi membutuhkan sopir untuk mengantar barang dari Surabaya ke Bali. Kemudian Rifai melamar dan menyerahkan KTP palsu yang dibuat oleh Ardi dengan cara menscan lalu dicetak. Saat itu pula dia berkenalan dan bertukar nomor dengan Saiful yang juga sopir ekspedisi tersebut.

Pada waktu perjalanan mengantar barang ekspedisi, pelaku menelpon Saiful yang juga berangkat dari Surabaya dengan tujuan yang sama. Akhirnya mereka bersepakat untuk bertemu di sebuah warung makan daerah Asembagus, Situbondo."Pelaku yang datang terlebih dulu sudah menyiapkan kopi dan sate yang telah dicampur bubuk kecubung, korban tanpa berfikir panjang langsung menikmati kopi tersebut bersama 5 pelaku lainnya,"ungkap Argo.

Setelah menenggak kopi tersebut, korban mengeluh pusing, sehingga kemudi diambil alih oleh Rifai, sedangkan truck yang dibawa Rifai dibawa oleh pelaku lain. Setelah dipastikan korban tak sadarkan diri, pelaku membuang korban di daerah hutan Gunung Ijen.

Dari tiga pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Dyna dan truk Cunter yang berisi barang-barang  ekspedisi antara lain,  mebel sebanyak 82 koli, kursi kantor 5 dos, keramik 72 dos, kawat tembaga 2 karung, oli sebanyak 10 koli, cat mobil 1 koli, kain 8 bal, barang konfeksi sebanyak 11 karung, brosur 1 koli. 

Enam pelaku tersebut telah membuat kerugian perusahaan ekspedisi tersebut sebeser Rp 1 Milliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement