BONDOWOSO –
Pengelolaan anggaran yang dikucurkan kepada Pemerintah Desa harus transparan
dan akuntabel, agar Kepala Desa tidak berurusan dengan penegak hukum. Demikian
yang dikatakan oleh Bupati Bondowoso Drs. H. Amin Said Husni dalam
Penandatanganan Perjajian Kerjasama
antara Kejaksaan Negeri dengan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Bondowoso.
Perjanjian
kerjasama atau memorandum of
understanding
(MoU) tersebut merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam
memberikan pendampingan hukum bagi Kepala Desa dalam mengelola anggaran Dana
Desa (DD) dan Alokasih Dana Desa (ADD), agar tidak ada penyalah gunaan
pengelolaan anggaran, kata bupati.
Penandatangan
fakta integritas pada kegiatan tersebut menurut bupati, merupakan program untuk
membekali seluruh Kepala Desa, agar berhati-hati dalam mengelolah Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa.
Pengelolahan
harus transparan dan akuntabel. Jika salah, akan berakibat fatal. Oleh karena
itu, Pemkab bersama Kejari Bondowoso terus mengawal dan membekali Kepala Desa
agar tidak menyala gunakan dana ADD dan
DD, katanya.
Bupati juga
menyampaikan 3 hal yang menjadi acuan dalam pengelolahan keuangan agar
memberikan kontribusi untuk peningkatan pembangunan di desa. Kepala Desa harus
merencanakan, mengelola anggaran dan melaporkan penggunaan alokasi dana yang
telah direalisasikan, ujarnya.
Dalam kesempatan
yang sama, Kajari Bondowoso Sri Sektiyanti SH, dalam pesannya mengatakan,
kerjasama ini tentunya akan membuat semua Kepala Desa berhati-hati dalam
mengelola anggaran dari pemerintah.
Semoga dengan kerja sama
ini, semua Kepala Desa bisa mengelolah anggaran DD dan ADD denga hati-hati,
transparan dan akuntabel, agar di Bondowoso tidak ada Kepala Desa yang
berurusan dengan penegak hukum, pungkasnya. (Tok/Hen)