Mantan Sekdakab Gresik Husnul Khuluq Tersangka Kasus Korupsi PT Smelting

GRESIK - Meskipun dibilang terlambat penetapan tersangka Husnul Khuluq (HK) mantan Sekdakab.Gresik sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dan PT Smelting tahun 2006 oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 1,373 miliar sebagai barang bukti (BB) yang ditemukan dalam rekening penampungan pejabat PT Smelting, Dukut Imam Widodo, di rumahnya, Selasa, (21/6) di kawasan Rungkut Surabaya.

Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Dukut Imam Widodo, penyidik Tipikor juga menetapkan sebagai tersangka lainnya, yaitu- Dukut Imam Widodo dan Saiful Bahri. Uang tersebut diduga berasal dari patungan dari retribusi yang dipungut dari PT Smelting yang dianggap bertanggung jawab terhadap penyelewengan dana milik Pemkab.Gresik. Fokus yang menjerat Husnul Khuluq, sejatinya telah ditangani oleh Polda Jatim sejak lama namun harus ditunda karena berdekatan dengan Pemilukada yang sedang berlangsung.

Seperti hasil audit BPKP tahun 2010 yang menemukan selisih saldo kasda senilai Rp 850 juta. Informasi yang dikutip sumber menyebutkan, penetapan Husnul Khuluq sebagai tersangka, seharusnya bisa berkembang terhadap kasus-kasus lain di Pemkab.Gresik. Kerjasama antara Pemkab.Gresik dan PT Smelting dilakukan 18 Oktober 2006, pada era Bupati dijabat Robbach Ma’sum dan terungkap PT smelting sudah menyetorkan dana sebesar Rp 1,376 miliar. Disetor lagi sejumlah uang Rp 2  miliar. Pada tahun 2006, pemkab mencairkan dana senilai Rp 1,376 miliar dan dicairkan oleh Saiful Bahri.

Kendati sudah menetapkan tiga nama sebagai tersangka, yakni- Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo dan Saiful Bahri, tapi ketiganya masih dapat menikmati udara bebas alias tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Kasubdit Tipikor, AKBP Sudamiran yang dihubungi melalui Kabid Humas Polda Jatim menyatakan masih dalam tahap pemanggilan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangkanya dan kami akan mengembangkan penyelidikan pada pihak-pihak terkait dan bisa bertambah tersangkanya, kata perwira berpangkat dua melati di pundaknya itu.

Uang pecahan seratus ribuan yang berjumlah Rp 1,373 miliar disita dan dijadikan barang bukti dan semua uang itu disimpan di rekening penampungan Polda Jatim, ungkap Sudamiran. Dan, tidak tertutup kemungkinan mereka (bertiga, red.) bisa dilakukan penahanan dan semuanya tergantung penilaian dari penyidik, pungkasnya. (eko/b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement