GRESIK -
Meskipun dibilang terlambat penetapan tersangka Husnul Khuluq (HK) mantan
Sekdakab.Gresik sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana sewa perairan
laut antara Pemkab Gresik dan PT Smelting tahun 2006 oleh penyidik Tipikor
Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp
1,373 miliar sebagai barang bukti (BB) yang ditemukan dalam rekening
penampungan pejabat PT Smelting, Dukut Imam Widodo, di rumahnya, Selasa, (21/6)
di kawasan Rungkut Surabaya.
Selain
melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Dukut Imam Widodo, penyidik
Tipikor juga menetapkan sebagai tersangka lainnya, yaitu- Dukut Imam Widodo dan
Saiful Bahri. Uang tersebut diduga berasal dari patungan dari retribusi yang
dipungut dari PT Smelting yang dianggap bertanggung jawab terhadap
penyelewengan dana milik Pemkab.Gresik. Fokus yang menjerat Husnul Khuluq,
sejatinya telah ditangani oleh Polda Jatim sejak lama namun harus ditunda
karena berdekatan dengan Pemilukada yang sedang berlangsung.
Seperti
hasil audit BPKP tahun 2010 yang menemukan selisih saldo kasda senilai Rp 850
juta. Informasi yang dikutip sumber menyebutkan, penetapan Husnul Khuluq
sebagai tersangka, seharusnya bisa berkembang terhadap kasus-kasus lain di
Pemkab.Gresik. Kerjasama antara Pemkab.Gresik dan PT Smelting dilakukan 18
Oktober 2006, pada era Bupati dijabat Robbach Ma’sum dan terungkap PT smelting
sudah menyetorkan dana sebesar Rp 1,376 miliar. Disetor lagi sejumlah uang Rp
2 miliar. Pada tahun 2006, pemkab
mencairkan dana senilai Rp 1,376 miliar dan dicairkan oleh Saiful Bahri.
Kendati
sudah menetapkan tiga nama sebagai tersangka, yakni- Husnul Khuluq, Dukut Imam
Widodo dan Saiful Bahri, tapi ketiganya masih dapat menikmati udara bebas alias
tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Kasubdit Tipikor, AKBP Sudamiran yang
dihubungi melalui Kabid Humas Polda Jatim menyatakan masih dalam tahap
pemanggilan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangkanya dan
kami akan mengembangkan penyelidikan pada pihak-pihak terkait dan bisa
bertambah tersangkanya, kata perwira berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Uang
pecahan seratus ribuan yang berjumlah Rp 1,373 miliar disita dan dijadikan
barang bukti dan semua uang itu disimpan di rekening penampungan Polda Jatim,
ungkap Sudamiran. Dan, tidak tertutup kemungkinan mereka (bertiga, red.) bisa
dilakukan penahanan dan semuanya tergantung penilaian dari penyidik,
pungkasnya. (eko/b)