SURABAYA - Unit Reskrim Polsek
Sukolilo berhasil meringkus pencuri sepeda angin yang biasa beraksi di kampus.
Pelakunya yakni Budi Sasmito, (34), warga Tambak Setro II No. 5, Surabaya. Budi
terhitung sudah enam kali menggondol sepeda angin di wilayah Institut Teknologi
Sepuluh November (ITS), Surabaya. Aksi terakhir pelaku yang dijalankan saat
ibadah jumat berlangsung membuat Budi merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek
Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Noerijianto, mengatakan penangkapan ini bermula
dari kecurigaan petugas parkir dengan gerak gerik pelaku, saat diintai ternyata
pelaku sedang merusak kunci gembok salah satu sepeda angin milik mahasiswa
ITS.Lanjut Noerijianto, petugas parkir yang memastikan pelaku akan menggasak
sepeda tersebut, sontak meneriaki 'maling'. Tanpa diundang, jamaah masjid yang
usai berjamaah sholat jumat langsung berusaha menangkap pelaku. Setelah
berhasil diringkus, pelaku dihakimi massa yang merasa geram dengan ulah pelaku.
"Beruntung ada anggota reserse yang juga ikut berjamaah di masjid
tersebut, sehingga pelaku dapat cepat diamankan dari amukan massa,"tambah
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, AKP Simon, .Lanjut Simon, menurut pengakuan
pelaku, dia sudah beraksi sebanyak enam kali di parkiran Fakultas yang ada di
kampus ITS. Namun, pengakuan tersebut masih terus didalami.
Bapak empat anak dari dua istri tersebut menjual sepeda angin curiannya ke
seorang penadah daerah Jl. Gembong seharga Rp 1,5 juta. Modus yang digunakan
setiap beraksi sama, yakni memotong rantai yang terpasang di sepeda dengan alat
pemotong besi.Tukang pemecah batu tersebut nekat melakukan aksinya lantaran
upah yang diterimanya tak cukup untuk membiayai empat orang anak dan dua
istrinya tersebut.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa sepeda angin, dua alat pemotong besi, dan rantai gembok
sepeda. Kini Budi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan
pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(dio)