SAMPANG - Rombongan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sampang.
Kedatangan mereka sesuai dengan kesepakatan bersama
anggota DPRD Sampang diwajibkan menyetor Asistensi Pengisian dan Pengumpulan
(APP) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),Rabu (01/06).
Ketua tim leader pendaftaran
LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Hidayat mengatakan," Untuk
memenuhi kewajiban perundang undangan yaitu laporan LHKPN dan memberikan
bimbingan tehnis.Dan setelah memberikan bimbingan tehnis maka disepakati oleh
forum, batasan waktu penyetoran laporan harta kekayaan hingga tanggal 1 Juli
2016.Dan janji ini wartawan dan masyarakat bisa membantunya menagih janji
tersebut.
"Dan mereka harus
menyetorkan laporan harta kekayaannya,dan jika terlambat sampai batas waktu
yang ditentukan maka berdasarkan Undang Undang ada sanksi diataranya sanksi
ringan,sedang,berat hingga sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW),ujarnya di depan
awak media.
Harun menambahkan,aturan keterlambatan penyetoran
LHKPN untuk pejabat lingkungan pemerintahan Kabupaten Sampang dilakukan
langsung oleh Bupati sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010 tentang
kedisiplinan PNS.
"Kalau dilingkungan Pemkab Sampang terkait
kepatuhan laporan LHKPN masih belum maksimal dan intinya belum 100 persen
bagus,dan ketidak patuhan tersebut bisa diberi sanksi sesuai dengan undang
undang,imbuhnya. (din)