LHKPN DPRD Sampang Di dead line Sampai 1 Juli




SAMPANG - Rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sampang. Kedatangan mereka sesuai dengan kesepakatan bersama anggota DPRD Sampang diwajibkan menyetor Asistensi Pengisian dan Pengumpulan (APP) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),Rabu (01/06).

Ketua tim leader pendaftaran LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Hidayat mengatakan," Untuk memenuhi kewajiban perundang undangan yaitu laporan LHKPN dan memberikan bimbingan tehnis.Dan setelah memberikan bimbingan tehnis maka disepakati oleh forum, batasan waktu penyetoran laporan harta kekayaan hingga tanggal 1 Juli 2016.Dan janji ini wartawan dan masyarakat bisa membantunya menagih janji tersebut.

"Dan mereka harus menyetorkan laporan harta kekayaannya,dan jika terlambat sampai batas waktu yang ditentukan maka berdasarkan Undang Undang ada sanksi diataranya sanksi ringan,sedang,berat hingga sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW),ujarnya di depan awak media. 

Harun menambahkan,aturan keterlambatan penyetoran LHKPN untuk pejabat lingkungan pemerintahan Kabupaten Sampang dilakukan langsung oleh Bupati sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS. 

 "Kalau dilingkungan Pemkab Sampang terkait kepatuhan laporan LHKPN masih belum maksimal dan intinya belum 100 persen bagus,dan ketidak patuhan tersebut bisa diberi sanksi sesuai dengan undang undang,imbuhnya. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement