Lebih 200 Pengedar Miras Di Kab.Kediri Telah Ditindak


KEDIRI - Sorotan kalangan dewan tak lepas dari peredaran miras ilegal di Kabupaten Kediri yang ternyata marak. Itu terlihat dari banyaknya pelaku bisnis haram tersebut yang mendapat tindakan hukum. Setidaknya dalam tiga tahun terakhir, ada 209 tersangka penjual miras tanpa izin yang dimejahijaukan.

Rinciannya, menurut data dari Satsabhara Polres Kediri, pada 2013 yang mendapat tindakan 73 tersangka. Lalu, pada 2014 menindak 56 tersangka dan 2015 ada 80 tersangka ditindak. Meski begitu, sampai pertengahan 2016 ini, jajaran Polres Kediri masih menemukan pelaku yang nekat menjual minuman beralkohol ilegal. Hanya saja, secara kuantitas petugas belum menghitung rinciannya.

Apalagi, kemarin siang (2/6), sekitar pukul 11.00 Unit Sabhara Polsek Kras menjaring tujuh penjual minuman beralkohol tanpa izin. Petugas menyita sebanyak 115 botol miras berbagai merek. Selain itu, sebanyak empat jeriken berisi miras ciu oplosan ikut diamankan. Miras sitaan ini dijual di warung-warung dari sejumlah desa di Kecamatan Kras.

“Data dari penindakan polsek-polsek jajaran beserta satpol PP belum masuk,” terang Kaurmin Satsabhara Aiptu Taufiq.Senin (06/06). Dari operasi penindakan hingga sidang di pengadilan, rata-rata disita dari warung-warung yang nyambi menjual miras. Para tersangkanya disanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 4/1977. “Ya hukumannya di pengadilan hanya denda ribuan saja, karena sesuai dengan perda itu,” ujar Taufiq.

Selain vonis denda, biasanya hakim juga memberi masa percobaan beberapa bulan. Itu berarti selama masa percobaan tersebut, jika nekat kembali menjual miras, maka petugas langsung berhak memenjarakannya. Namun dari pengalaman, Taufiq mengungkapkan, para pelakunya jera setelah didenda dan diperingatkan hakim. “Biasanya mereka tidak mengulangi lagi karena takut disidang dan kami tindak lagi,” paparnya.

Meski bisa sedikit memberi efek jera, vonis pengadilan belum bisa menimbulkan dampak preventif. Karena nyatanya, ungkap Taufiq, dalam setiap razia petugas, penjualnya semakin banyak. Mereka kebanyakan pengedar baru. “Mungkin jika sanksi hukum perda miras lebih berat, para pelanggarnya bisa berkurang,” ulasnya.

Polres Kediri pernah menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 137 UU Nomor 18/2014 tentang Pangan. Itu terjadi pada produsen miras di Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten yang ditangkap anggota satreskrim pada 17 November 2015. Dalam UU ini, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. “Kalau tipiring kami (sabhara) yang menangani. Tetapi kalau sampai produsen yang nangani reskrim,” terang Taufiq.

Lantaran maraknya peredaran miras itulah, DPRD Kabupaten Kediri berencana merevisi Perda Nomor 4/1977 tentang Penjualan Minuman Beralkohol tanpa Izin. Alasannya, perda ini sudah usang dan tidak layak. Belum dapat memberi efek jera karena sanksi hukumnya ringan. 

Soal revisi perda itu, Kasatsabhara AKP Yanuar Tri Sanjaya menerangkan, menyerahkan sepenuhnya pada DPRD. Dia berharap, revisi tersebut mampu membuat para pelaku jera. “Kami serahkan penuh pada legislatif, biar mereka godok benar-benar perda itu,” ujarnya. (Wan/Lum
Lebih baru Lebih lama
Advertisement