KEDIRI - Sorotan
kalangan dewan tak lepas dari peredaran miras ilegal di Kabupaten Kediri yang
ternyata marak. Itu terlihat dari banyaknya pelaku bisnis haram tersebut yang
mendapat tindakan hukum. Setidaknya dalam tiga tahun terakhir, ada 209
tersangka penjual miras tanpa izin yang dimejahijaukan.
Rinciannya, menurut data dari Satsabhara Polres Kediri, pada 2013 yang
mendapat tindakan 73 tersangka. Lalu, pada 2014 menindak 56 tersangka dan 2015
ada 80 tersangka ditindak. Meski begitu, sampai pertengahan 2016 ini, jajaran Polres Kediri masih
menemukan pelaku yang nekat menjual minuman beralkohol ilegal. Hanya saja,
secara kuantitas petugas belum menghitung rinciannya.
Apalagi, kemarin siang (2/6), sekitar pukul 11.00 Unit Sabhara Polsek Kras
menjaring tujuh penjual minuman beralkohol tanpa izin. Petugas menyita sebanyak
115 botol miras berbagai merek. Selain itu, sebanyak empat jeriken berisi miras
ciu oplosan ikut diamankan. Miras sitaan ini dijual di warung-warung dari
sejumlah desa di Kecamatan Kras.
“Data dari penindakan polsek-polsek jajaran beserta satpol PP belum masuk,”
terang Kaurmin Satsabhara Aiptu Taufiq.Senin (06/06). Dari operasi penindakan hingga sidang di pengadilan, rata-rata disita dari
warung-warung yang nyambi menjual miras. Para tersangkanya disanksi tindak
pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Nomor 4/1977. “Ya hukumannya di
pengadilan hanya denda ribuan saja, karena sesuai dengan perda itu,” ujar
Taufiq.
Selain vonis denda, biasanya hakim juga memberi masa percobaan beberapa
bulan. Itu berarti selama masa percobaan tersebut, jika nekat kembali menjual
miras, maka petugas langsung berhak memenjarakannya. Namun dari pengalaman, Taufiq mengungkapkan, para pelakunya jera setelah
didenda dan diperingatkan hakim. “Biasanya mereka tidak mengulangi lagi karena
takut disidang dan kami tindak lagi,” paparnya.
Meski bisa sedikit memberi efek jera, vonis pengadilan belum bisa
menimbulkan dampak preventif. Karena nyatanya, ungkap Taufiq, dalam setiap
razia petugas, penjualnya semakin banyak. Mereka kebanyakan pengedar baru.
“Mungkin jika sanksi hukum perda miras lebih berat, para pelanggarnya bisa
berkurang,” ulasnya.
Polres Kediri pernah menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 137 UU Nomor
18/2014 tentang Pangan. Itu terjadi pada produsen miras di Desa Sumberagung,
Kecamatan Plosoklaten yang ditangkap anggota satreskrim pada 17 November 2015.
Dalam UU ini, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. “Kalau
tipiring kami (sabhara) yang menangani. Tetapi kalau sampai produsen yang
nangani reskrim,” terang Taufiq.
Lantaran maraknya peredaran miras itulah, DPRD Kabupaten Kediri berencana
merevisi Perda Nomor 4/1977 tentang Penjualan Minuman Beralkohol tanpa Izin.
Alasannya, perda ini sudah usang dan tidak layak. Belum dapat memberi efek jera
karena sanksi hukumnya ringan.
Soal revisi perda itu, Kasatsabhara AKP Yanuar Tri
Sanjaya menerangkan, menyerahkan sepenuhnya pada DPRD. Dia berharap, revisi
tersebut mampu membuat para pelaku jera. “Kami serahkan penuh pada legislatif,
biar mereka godok benar-benar perda itu,” ujarnya. (Wan/Lum)