SURABAYA – La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan
korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, memastikan pihaknya
tidak akan mengajukan permohonan praperadilan. Ia memutuskan melawan Kejaksaan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi
hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, secara tegas menyatakan siap
menghadapi perlawanan La Nyalla. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim,
Romy Arizyanto, mengatakan bahwa pihaknya siap membuktikan keterlibatan La
Nyalla dalam dugaan penyelewengan uang hibah. “Kami siap
hadapi tersangka di pengadilan. Kami sudah kantongi bukti lebih dari cukup,”
ujarnya (2/6).
Setidaknya tiga alat bukti yang sudah dikantongi penyidik. Yakni berupa dokumen
atau surat-surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli. “Keterangan tersangka
tidak ada, karena La Nyalla menolak memberikan keterangan,” ujar Romy.
Untuk
menguatkan sangkaan, penyidik kini fokus memeriksa saksi-saksi secara maraton
selama sepekan ini. Sementara ini, saksi dari Pemprov Jatim, Bank Jatim, dan
Mandiri Sekuritas, yang sudah diperiksa. “Saksi dari Kadin Jumat besok
jadwalnya diperiksa,” tandas Romy.
Ia
menyayangkan La Nyalla menolak memberikan keterangan terkait pokok materi.
Semestinya, lanjut Romy, itu bisa dijadikan kesempatan Ketua Umum PSSI tersebut
untuk menyampaikan pembelaan. Tersangka juga bisa mengajukan saksi meringankan.
“Tapi penolakan itu hak dari pada tersangka,” katanya.
Sebelumnya,
salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa
pihaknya akan menghadapi jaksa di Pengadilan Tipikor. Ia tidak akan mengajukan
praperadilan lagi. “Kita mau ke pengadilan langsung biar terbuka semua,”
katanya di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2016.
Seperti
diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi
penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim
sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung,
menerbitkan sprindik dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka ini untuk
ketiga kalinya. Sebelumnya dia dua kali menang praperadilan. Selama ditetapkan
sebagai tersangka, Ketum PSSI itu sembunyi di Singapura. Tadi malam, Selasa, 31
Mei 2016, dia diamankan petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta,
setelah dideportasi petugas Imigrasi karena izin tinggalnya habis.(Zai)