Kejaksaan Diduga Main Mata Kasus Dana Hibah Pilkada 2015

MARTAPURA - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Banjar untuk pelaksanaan Pilkada 2015 di KPUD Banjar, terkesan lamban. Hingga Senin (6/6) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Martapura belum juga memutuskan apakah akan melanjutkan kasus tersebut atau tidak.

Ketua Umum LSM Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK) Aspihani Ideris menduga Kejari Martapura mulai main mata. Karena terkesan mulai menutup-nutupi kasus. "Jangan sampai kejadian ini sama dengan kasus ATK tahun 2014 lalu, hingga sekarang kasus tersebut tidak jelas karena ada permainan," ungkapnya.
Ia menuturkan, seharusnya pihak Kejari terbuka dengan masyarakat mengenai perkembangan kasus yang sedang ditangani. Apalagi kasus Tipikor, yang notabene merugikan negara. "Apa susahnya terbuka? kalau tidak ada Kajari, Kasi sebagai kepanjangan tangan bisa memberikan penjelasan. Tidak ada Kasi masih ada penyidik," ujarnya.
Menurutnya, kejaksaan tak usah menunda-nunda keputusan kelanjutan kasus Tipikor dan Pilkada 2015 tersebut. Karena, semua bukti sudah jelas bahwa penyelewengan memang dilakukan. "Menggunakan anggaran 2015 di tahun 2016, itu sudah salah satu pelanggaran," pungkasnya.
 Ketika konfirmasi ke Kantor Kejari Martapura tak ada satu pun pihak yang berkenan untuk ditemui. Wartawan hanya disambut oleh salah seorang sekuriti. "Mau ketemu siapa? Nanti saya lihat dulu ke dalam," kata sekuriti tersebut, ketika wartawan meminta izin untuk bertemu pihak Kejari Martapura.

Setelah beberapa menit menunggu, sekuriti tersebut keluar dan memberitahu bahwa Kasi Pidsus maupun tim penyidik tidak bisa ditemui. "Nanti menunggu Kajari saja katanya Mas, beliau sekarang tidak ada di kantor," ujar sekuriti yang menolak namanya dikorankan tersebut. 

Sekuriti yang sama mengatakan Kasi Pidsus Ahmad Budi Muklish sebenarnya ada di ruangan, akan tetapi mengaku tak ada waktu karena akan pergi ke Kejati Kalsel. "Beliau mau ke Kejati, jadi tidak bisa ditemui," katanya.(ris/ran/beni roska)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement