Kasus PDAM Sidoarjo Perlu Perhatian Kejagung Dan KPK


SIDOARJO - Kasus yang menyeret Dirut PDAM  Sugeng Mujiadi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18  jo Undang -Undang  RI No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi  dalam dugaan kasus mark up pipanisasi senilai Rp 8.9 Milyar masih menimbulkan tanda tanya publik.

Sugeng Mujiadi yang ditahan sejak 30 April 20016 sampai sekarang terindikasi masih belum ada juga kepastian hukumnya, sehingga dimungkinkan dugaan adanya “permainan” dalam persaingan jabatan yang melibatkan campur tangan pihak ketiga dengan membuat skenario  dalam menjerumuskan orang yang  sangat pantas menduduki jabatan Dirut dengan segudang kemajuan dalam tubuh Delta Tirta Sidoarjo.

Dari adaya kasus yang berlarut-larut ini dan menjadi perhatian  bagi Korps Kejaksaan Sidoarjo maka  ,Senin,(30/5) dua pejabat yang sebelumnya bertugas di korps Adhiyaksa jalan Sultan Agung Sidoarjo  dimutasi ke Kejaksaan Agung dan di Kejari Surakarta Jawa Tengah. Kasi intelijen Suhartono,SH yang menanggani kasus Dirut PDAM SugengMujiadi dimutasi menjadi Kasubbag Perencanaan Keuangan  Kejagung RI, sedang Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara  (Datun),Kurniawan ,SH. Kini dimutasi sebagai Kasi Intelijen Surakarta di Jawa Tengah.

Dan  sebagai pengganti kasi intelijen ditunjuk Andri Tri wibowo,SH ,sedang Kasi Datun Komang Ray Warmawan ,SH .Pelantikan dan sertijab langsung dipimpin oleh Kajari Sidoarjo HM. Sunarto, SH , yang dalam  sambutannya permutasian ini adalah  merupakan bentuk penyegaran di internal kejaksaan . “Kami berharap kepada pejabat yang pindah bisa membuang semua  kebiasaan yang buruk dan menerapkan kebiasaan yang baik selama di Sidoarjo, selain itu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara jangan memutar balikan fakta. Jika benar, katakan benar dan sebaliknya jika salah katakan salah “ tegas pria kelahiran kota Pudak ini.

Dalam kesempatan lain Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah SH melalui SK No 188/691/404 tertanggal 30 Mei 2016 menunjuk sementara Wabup H.Nur Ahmad Syaifuddin,SH sebagai Pjs Dirut PDAM , dibantu Abd. Lasid Lao sebagai Pjs Dirut  administrasi dan keuangan,Heru Firdaus sebagai Pjs Dirut Pelayanan dan Bambang Ribut Sugiatmono sebagai Pjs Dirut Operasional . sedang semua jajaran direksi PDAM sebelumnya dinon-aktipkan dari tugas-tugasnya. 

Dari adanya kasus yang berlarut-larut  ditubuh PDAM Sidoarjo selama  ini  diharapkan  segera tuntas dan segara diberikan penjabaran ke publik akan kebenaran adanya kasus yang semata mata diduga ada kepentingan jaringan yang merugikan banyak pihak. Dan diharapkan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut  andil dalam memantau kasus ini, tambah Bupati Sidoarjo ini.  (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement