TULUNGAGUNG
-
Aiptu Joko Susilo (JS) anggota Satshabara Polres Tulungagung, pada Selasa, (22/6),
di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Tersangka yang terjerat dalam
kasus narkotika golongan 1 jenis sabu dikawal oleh aparat berpakaian preman.
Pengawalan tersangka sekitar pukul 10.00 WIB tiba di kantor kejaksaan menunggu
di ruang tunggu dengan pengawalan yang ketat. Hampir 3 jam tersangka baru masuk
ke salah satu ruangan menghindari dari pantauan media. Kemudian selesai proses
administrasi tersangka tidak lama meninggalkan gedung kejaksaan.
Dikonfirmasi Didik
sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara JS mengatakan, tersangka tidak
ditahan karena ada permohonan dari tersangka, serta ada jaminan dari keluarga
dan tersangka dikenakan tahanan kota, ucap penuntut umum itu di Pengadilan
Negeri kepada Newsweek. Sebelumnya penangguhan penahanan yang telah dilakukan
oleh kepolisian adanya asismen dari BNN. Mengenai surat telegram propam yang
sampean sampaikan itu menyalahi Undang-Undang, jelasnya.
Tetapi, dalam putusan
nanti ditahan ,atau masuknya tersangka kedalam penjara tergantung keputusan
hakim yang menyidangkan. Sedangkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri paling cepat
Kamis 23/6 dan paling lambat Selasa 28/6,pungkasnya. Kemudian, pada Kamis, 23/6
siang, dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung Dwi Sugiarto, SH,
MH menjelaskan, berkas Aiptu Joko Susilo yang di duga terlibat narkoba sudah
diterima,enunggu pengaturan jadwal sidang saja, tutur Dwi di ruangannya.
Sebelumnya kasus JS
sempat menimbulkan pertanyaan besar di kepolisian Polres Tulungagung. Setelah
dilakukan tes urine di BNN lalu tes urine di Bhayangkara, JS dinyatakan positif
menggunakan. Selanjutnya JS ditahan 30/3 sampai 18/4 di Rumah tahanan Polres.
Seterusnya terbit nota dinas No. b/nd-12/IV/2016/resnarkoba ditujukan kepada
Kasat Shabara dari Kasat Resnarkoba. Perihal anggota atas nama Aiptu JS rujukan
laporan polisis No. ip/58/III/2016/jatim/resTulungagung pada 29/3. Lalu 5/4
perintah lisan Kapolres pukul 08.10 WIB keapada Kasat Resnarkoba, Kasat
Shabara, Kasi Propam bertempat di ruang kerja Kapolres.
Tentang perintah agar
kasus pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan JS dipending untuk sementara
waktu. Sehubungan tersebut, penyidikan untuk sementara waktu
dipending/dipetieskan sesuai perintah Kapolres, sampai menunggu perintah
selanjutnya. Bersamaan itu JS kembali menjalankan tugas di Satpungnya. Tembusan
Kapolres, Kabag Sumda, Kasi Propam Polres (8/4) oleh Kasat Resnarkoba. Bocornya
surat nota dinas kasus JS pun bergulir di kejaksaan dan sudah masuk ke PN. (Tim)