Kasus Aiptu JS Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Tulungagung

TULUNGAGUNG - Aiptu Joko Susilo (JS) anggota Satshabara Polres Tulungagung, pada Selasa, (22/6), di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Tersangka yang terjerat dalam kasus narkotika golongan 1 jenis sabu dikawal oleh aparat berpakaian preman. Pengawalan tersangka sekitar pukul 10.00 WIB tiba di kantor kejaksaan menunggu di ruang tunggu dengan pengawalan yang ketat. Hampir 3 jam tersangka baru masuk ke salah satu ruangan menghindari dari pantauan media. Kemudian selesai proses administrasi tersangka tidak lama meninggalkan gedung kejaksaan. 

Dikonfirmasi Didik sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara JS mengatakan, tersangka tidak ditahan karena ada permohonan dari tersangka, serta ada jaminan dari keluarga dan tersangka dikenakan tahanan kota, ucap penuntut umum itu di Pengadilan Negeri kepada Newsweek. Sebelumnya penangguhan penahanan yang telah dilakukan oleh kepolisian adanya asismen dari BNN. Mengenai surat telegram propam yang sampean sampaikan itu menyalahi Undang-Undang, jelasnya. 

Tetapi, dalam putusan nanti ditahan ,atau masuknya tersangka kedalam penjara tergantung keputusan hakim yang menyidangkan. Sedangkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri paling cepat Kamis 23/6 dan paling lambat Selasa 28/6,pungkasnya. Kemudian, pada Kamis, 23/6 siang, dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung Dwi Sugiarto, SH, MH menjelaskan, berkas Aiptu Joko Susilo yang di duga terlibat narkoba sudah diterima,enunggu pengaturan jadwal sidang saja, tutur Dwi di ruangannya. 

Sebelumnya kasus JS sempat menimbulkan pertanyaan besar di kepolisian Polres Tulungagung. Setelah dilakukan tes urine di BNN lalu tes urine di Bhayangkara, JS dinyatakan positif menggunakan. Selanjutnya JS ditahan 30/3 sampai 18/4 di Rumah tahanan Polres. 

Seterusnya terbit nota dinas No. b/nd-12/IV/2016/resnarkoba ditujukan kepada Kasat Shabara dari Kasat Resnarkoba. Perihal anggota atas nama Aiptu JS rujukan laporan polisis No. ip/58/III/2016/jatim/resTulungagung pada 29/3. Lalu 5/4 perintah lisan Kapolres pukul 08.10 WIB keapada Kasat Resnarkoba, Kasat Shabara, Kasi Propam bertempat di ruang kerja Kapolres. 

Tentang perintah agar kasus pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan JS dipending untuk sementara waktu. Sehubungan tersebut, penyidikan untuk sementara waktu dipending/dipetieskan sesuai perintah Kapolres, sampai menunggu perintah selanjutnya. Bersamaan itu JS kembali menjalankan tugas di Satpungnya. Tembusan Kapolres, Kabag Sumda, Kasi Propam Polres (8/4) oleh Kasat Resnarkoba. Bocornya surat nota dinas kasus JS pun bergulir di kejaksaan dan sudah masuk ke PN. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement