Kadinkes Klarifikasi Hasil Tes Urine Anggota DPRD Bondowoso

BONDOWOSO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso yang terindikasih positif mengkonsumsi narkoba ketika dilakukan tes urine (14-06- 2016) malam. Ternyata, ia (anggota DPRD, red) mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh dokter beberapa hari yang lalu.

Kepastian apa yang di konsumsi oleh anggota DPRD Bondowoso itu, (belakangan diketahui berinisial ES) disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso, dr H. Moch Imron di ruang kantornya, Rabu 15-06-2016 kepada sejumlah awak media.

Menurut dr H. Moch Imron, begitu ia dipanggil, obat yang dikonsumsi oleh ES itu untuk mengobati penyakit lambung yang dideritanya beberapa bulan terahir. Dari resep yang diberikan dokter itulah, ada salah satu obat racikan yang mengandung Benzodiazepin (BZP).

Pada tanggal 10 juni 2016 lalu, ES ini periksa ke salah satu dokter dan mendapat resep. Dalam resep itu ada obat racikan yang mana didalamnya mengandung obat yang namanya Chlordiazepoxide yang merupakan golongan Benzodiazepin itu, tutur dr Imron.

Obat ini, kata Imron, berfungsi untuk memberikan ketenangan. Ketika pasien periksa, dokter ini kan sudah punya pertimbangan mengenai resep yang akan diberikan kepada pasien tadi. Agar pasien tidak cemas, terkait dengan sakitnya tadi maka dokter memberikan resep racikan tadi. Dan itu sah secara medis, jelasnya.

Kepala Dinkes Bondowoso tidak menampik bahwa Benzodiazepin itu merupakan salah satu jenis obat yang memang mengandung narkoba. Namun, menurutnya, obat itu boleh diberikan kepada pasien setelah dosisnya disesuaikan. 

Boleh, asalkan untuk pengobatan. Psikotropika itu kan ada jenisnya, ada yang untuk pengobatan, ada yang untuk penelitian. Untuk pengobatan itu menyesuaikan dengan resep dokter, pungkas dr Imron. (Tok/Hen)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement