BONDOWOSO -
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso yang terindikasih
positif mengkonsumsi narkoba ketika dilakukan tes urine (14-06- 2016) malam.
Ternyata, ia (anggota DPRD, red) mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh dokter
beberapa hari yang lalu.
Kepastian apa yang di konsumsi oleh anggota DPRD
Bondowoso itu, (belakangan diketahui berinisial ES) disampaikan oleh Kepala
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso, dr H. Moch Imron di ruang
kantornya, Rabu 15-06-2016 kepada sejumlah awak media.
Menurut dr H. Moch Imron, begitu ia dipanggil, obat
yang dikonsumsi oleh ES itu untuk mengobati penyakit lambung yang dideritanya
beberapa bulan terahir. Dari resep yang diberikan dokter itulah, ada salah satu
obat racikan yang mengandung Benzodiazepin (BZP).
Pada tanggal 10 juni 2016 lalu, ES ini periksa ke
salah satu dokter dan mendapat resep. Dalam resep itu ada obat racikan yang
mana didalamnya mengandung obat yang namanya Chlordiazepoxide yang merupakan
golongan Benzodiazepin itu, tutur dr Imron.
Obat ini, kata Imron, berfungsi untuk memberikan
ketenangan. Ketika pasien periksa, dokter ini kan sudah punya pertimbangan
mengenai resep yang akan diberikan kepada pasien tadi. Agar pasien tidak cemas,
terkait dengan sakitnya tadi maka dokter memberikan resep racikan tadi. Dan itu
sah secara medis, jelasnya.
Kepala Dinkes Bondowoso tidak menampik bahwa Benzodiazepin
itu merupakan salah satu jenis obat yang memang mengandung narkoba. Namun,
menurutnya, obat itu boleh diberikan kepada pasien setelah dosisnya disesuaikan.
Boleh, asalkan untuk
pengobatan. Psikotropika itu kan ada jenisnya, ada yang untuk pengobatan, ada
yang untuk penelitian. Untuk pengobatan itu menyesuaikan dengan resep dokter,
pungkas dr Imron. (Tok/Hen)