SURABAYA - Sidang lanjutan dengan agenda
putusan kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya aktivis
lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda pekan depan
karena terdakwa Kepala Desa Selok Awar-Awar Lumajang, Haryono sakit."Karena sakit sesuai dengan KUHAP
maka sidang ditunda hingga 23 Juni," kata Ketua Majelis Hakim Jihad
Arkhanuddin di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/6).
Akibat adanya penundaan putusan
tersebut, pengunjung yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya langsung riuh dan
hakim pun langsung mengetuk palu tanda sidang berakhir. Jaksa Penuntut Umum
dari Kejaksaan Negeri Lumajang Dodi Gazali mengatakan memang dalam KUHAP jika
terdakwa sakit sidang bisa ditunda."Penundaan itu juga harus disertai
keterangan jelas. Pada waktu persidangan memang tidak ditunjukkan keterangan
dokter," katanya usai persidangan. Budi Setiono selaku pengacara Haryono
mengatakan kliennya tersebut memang sakit dan dirinya membenarkan terdakwa
beberapa kali dirawat di Rumah Sakit Bayangkara karena penyakit gula.
Pada pekan depan semua terdakwa akan
dibacakan putusannya pada 23 Juni 2016. Begitu pula dengan berkas Madasir,
Widianto dan Tinarlap yang rencana juga akan dibacakan hari ini. Ada 15 berkas
dalam kasus yang pada intinya terdiri dari penambangan ilegal, pembunuhan Salim
dan penganiayaan Tosan dengan jumlah terdakwa 37 orang.Satu berkas dengan terdakwa anak-anak
yang sudah divonis 3,5 tahun penjara. Sedangkan 35 orang lainnya adalah
terdakwa dewasa.
Kasus ini berawal dari dua aktivis
tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di
kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena
penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di
balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu, Salim Kancil
tewas seketika. Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota
Malang.(zai)