SURABAYA - Pupus sudah harapan
Hariyono untuk bisa berlebaran diluar penjara. Kendati menyangkal ikut terlibat
dalam pembunuhan Salim Kancil, Tapi majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin
berkeyakinan, Kades Selok Awar-Awar ini menjadi otak dibalik tewasnya Salim
Kancil.
Akibatnya, Kado lebaran untuk Hariyono pun akhirnya diberikan, Dia
dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.Tak hanya Hariyono, Hakim juga memberikan kado lebaran untuk Mat Dasir,
Ketua tim 12. Ia dianugrahi vonis hukuman yang sama dengan Hariyono, lantaran
terbukti menjadi dalang pengeroyokan Tosan.
Menurut Hakim Jihad, tidak ada alasan pembenar yang dapat membebaskan
keduanya dari jeratan hukum. Bahkan tidak ada sedikit pertimbangan yang
meringankan dalam amar pertimbangan vonis mereka.
"Menjatuhkan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara,"ucap
Hakim Jihad saat membacakan putusannya diruang sidang candra Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Kamis (23/6/).
Vonis ini tak langsung saja diterima, Hariyono dan Mat Dasir masih berpikir,
apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Sementara, Kejari Lumajang juga demikian. Naimmullah selaku Kasipidum Kejari
Lumajang mengatakan keputusan hakim sama dan sependapat dengan jaksa penuntut
umum (JPU) untuk menjerat dengan pasal yang sama seperti pasal 340 KUHP dan
pasal 170 KUHP."Namun hukuman yang dijatuhkan hakim memang lebih ringan dari kami,
tapi kami masih akan pikir-pikir dulu," katanya saat dikonfirmasi usai
persidangan.
Terpisah, selain terjerat kasus pembunuhan, Hariyono juga terjerat kasus
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Hakim Jihad tak
menjatuhkan hukuman penjara dan hanya diwajibkan membayar denda."Dengan ini terdakwa Hariyono dijatuhi hukuam penjara nihil, dan
diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar jika denda tidak dibayarkan akan
diganti dengan penjara 3 bulan," kata Jihat.
Selain terbebas dari hukuman penjara, hakim juga mengembalikan 4 mobil serta
rumah yang disita oleh penyidik kepolisian Polda Jatim. Namun uang yang ada
dalam bank milik Hariyono ini disita oleh negara. "Uang tunai sebesar Rp
382 juta, dan Rp 93 juta disita oleh negara," kata hakim Jihad.
Sementara itu tersangka lainnya juga menjalani sidang putusan dimana antara
lain Tin Martin, Tinarlab, Harmoko, Martinam, Gito, Edi Santoso, Eli Sandi
Purnomo, dan Tedjo Samporno yang merupakan pembunuhan salim kancil di vonis
oleh hakim Sigit Sutanto dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Selain itu juga hakim Sigit memvonis Nurtilab dengan hukuman 12 tahun
kurungan penjara. Nurtilab terbukti ikut serta dalam merencanakan membunuh
Salim Kancil, dan pengeroyokan Tosan.
Sedangkan Tasrib, Djumanan, dan Satuwi yang ikut dalam pengeroyokan Tosan
dan pembunuhan Salim Kancil ini divonis oleh hakim 7 tahun kurungan penjara.
Sementara itu hakim juga menjatuhkan hukuman pada Khusnul Rizal CS, Madasir CS,
dan Eko Aji dengan penjara 2,5 tahun dimana semuanya terlibat kasus pertamabngan
ilegal.
Terpisah, ringannya vonis hakim ini membuat kecewa Tijah, istri dari
Salim Kancil. Tijah menganggap keputusan hakim tidak sebanding dengan perbuatan
yang dilakukan kedua terdakwa.
"Suami saya, Salim Kancil itu dibunuh bukan mati karena sakit atau apa,
tapi dibunuh oleh kedua orang itu (Haryono dan Mat Dasir.red) seharusnya
keduanya dijatuhi hukuman mati," ujar Tijah di PN Surabaya.
Tijah yang selama persidangan didampingi oleh anak pertamannya, Nurrillah
ini berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding."Saya berharap jaksa mau banding agar kedua pelaku ini dihukum mati,
karena keduanya itu yang merencanakan membunuh suami saya," katanya sambil
meneteskan air mata.
Hal senada juga diungkapkan salah satu korban yang selamat, Tosan mengatakan
keputusan hakim tidak adil. Menurutnya upayanya dan Salim Kancil bukan untuk
kepentingan sendiri tapi orang banyak. "Jika pasir yang ada di pantai
nantinya akan membuat alam ini semakin rusak jadi nanti jika ada tsunami kayak
di aceh yang akan rugi kita semua," katanya.
Saat disinggung masih adakan penambangan pasir
di Lumajang, Tosan menegaskan jika di Kecamatan Pasirian masih banyak. Bahkan
saat ini semakin banyak penambangan pasir. "Saya tidak tahu penambangan
pasir itu ilegal atau bahkan sudah mengantongi izin, yang pasti mulai dari
daerah Pasirian, dan Tempeh banyak penambangan pasir," beber Tosan.(ban)