Kades Hariyono Dihukuman 20 Tahun Penjara Sebagai kadoLebaran


SURABAYA - Pupus sudah harapan Hariyono untuk bisa berlebaran diluar penjara. Kendati menyangkal ikut terlibat dalam pembunuhan Salim Kancil, Tapi majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin berkeyakinan, Kades Selok Awar-Awar ini menjadi otak dibalik tewasnya Salim Kancil. 

Akibatnya, Kado lebaran untuk Hariyono pun akhirnya diberikan, Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.Tak hanya Hariyono, Hakim juga memberikan kado lebaran untuk Mat Dasir, Ketua tim 12. Ia dianugrahi vonis hukuman yang sama dengan Hariyono, lantaran terbukti menjadi dalang pengeroyokan Tosan.

Menurut Hakim Jihad, tidak ada alasan pembenar yang dapat membebaskan keduanya dari jeratan hukum. Bahkan tidak ada sedikit pertimbangan yang meringankan dalam amar pertimbangan vonis mereka.

"Menjatuhkan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara,"ucap Hakim Jihad saat membacakan putusannya diruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/6/).
Vonis ini tak langsung saja diterima, Hariyono dan Mat Dasir masih berpikir, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Sementara, Kejari Lumajang juga demikian. Naimmullah selaku Kasipidum Kejari Lumajang mengatakan keputusan hakim sama dan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjerat dengan pasal yang sama seperti pasal 340 KUHP dan pasal 170 KUHP."Namun hukuman yang dijatuhkan hakim memang lebih ringan dari kami, tapi kami masih akan pikir-pikir dulu," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, selain terjerat kasus pembunuhan, Hariyono juga terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, Hakim Jihad tak menjatuhkan hukuman penjara dan hanya diwajibkan membayar denda."Dengan ini terdakwa Hariyono dijatuhi hukuam penjara nihil, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar jika denda tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara 3 bulan," kata Jihat.

Selain terbebas dari hukuman penjara, hakim juga mengembalikan 4 mobil serta rumah yang disita oleh penyidik kepolisian Polda Jatim. Namun uang yang ada dalam bank milik Hariyono ini disita oleh negara. "Uang tunai sebesar Rp 382 juta, dan Rp 93 juta disita oleh negara," kata hakim Jihad.

Sementara itu tersangka lainnya juga menjalani sidang putusan dimana antara lain Tin Martin, Tinarlab, Harmoko, Martinam, Gito, Edi Santoso, Eli Sandi Purnomo, dan Tedjo Samporno yang merupakan pembunuhan salim kancil di vonis oleh hakim Sigit Sutanto dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Selain itu juga hakim Sigit memvonis Nurtilab dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara. Nurtilab terbukti ikut serta dalam merencanakan membunuh Salim Kancil, dan pengeroyokan Tosan.
Sedangkan Tasrib, Djumanan, dan Satuwi yang ikut dalam pengeroyokan Tosan dan pembunuhan Salim Kancil ini divonis oleh hakim 7 tahun kurungan penjara. Sementara itu hakim juga menjatuhkan hukuman pada Khusnul Rizal CS, Madasir CS, dan Eko Aji dengan penjara 2,5 tahun dimana semuanya terlibat kasus pertamabngan ilegal.

Terpisah, ringannya vonis hakim ini membuat kecewa Tijah,  istri dari Salim Kancil. Tijah menganggap keputusan hakim tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa.
"Suami saya, Salim Kancil itu dibunuh bukan mati karena sakit atau apa, tapi dibunuh oleh kedua orang itu (Haryono dan Mat Dasir.red) seharusnya keduanya dijatuhi hukuman mati," ujar Tijah di PN Surabaya.

Tijah yang selama persidangan didampingi oleh anak pertamannya, Nurrillah ini berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding."Saya berharap jaksa mau banding agar kedua pelaku ini dihukum mati, karena keduanya itu yang merencanakan membunuh suami saya," katanya sambil meneteskan air mata.

Hal senada juga diungkapkan salah satu korban yang selamat, Tosan mengatakan keputusan hakim tidak adil. Menurutnya upayanya dan Salim Kancil bukan untuk kepentingan sendiri tapi orang banyak. "Jika pasir yang ada di pantai nantinya akan membuat alam ini semakin rusak jadi nanti jika ada tsunami kayak di aceh yang akan rugi kita semua," katanya.

Saat disinggung masih adakan penambangan pasir di Lumajang, Tosan menegaskan jika di Kecamatan Pasirian masih banyak. Bahkan saat ini semakin banyak penambangan pasir. "Saya tidak tahu penambangan pasir itu ilegal atau bahkan sudah mengantongi izin, yang pasti mulai dari daerah Pasirian, dan Tempeh banyak penambangan pasir," beber Tosan.(ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement