Jika Penegakan Hukum Lelet, LSM DPC LMI Ancam Demo

TULUNGAGUNG - Hakim ketua Erica Sari Emsah Ginting di konfirmai lewat pesan singkat, tentang putusannya  (4/5) lalu, dalam perkara terdakwa Jumilah 48 tahun. Warga desa Bangoan kecamatan Kedungwaru,yang dijerat dengan UU RI, No 39 tahun 2014, pasal 102, Ayat 1, tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri tanpa ijin.Yang telah berakhir masa penahanan kota, pada 5 Mei hingga 3 Juni 2016,Tetapi, Erica tidak membalas pesan singkat yang dikirimkan SbNewsweek ke ponselnya.

Pada awalnya pelaku rekrutmen ilega yang tidak memiliki ijin, dituntut Jaksa Penuntut Umum, Upik,SH,selama 4 tahun denda 2 milyar subsider 6 bulan. Kemudian Erica sebagai pemutus perkara, memberikan hukuman hanya 2 tahun denda 2 milyar subsider 2 bulan.Terdawa sejak tahun2014,hingga di putusannya kemarin diperlakukan serba istimewa, tidak pernah dikenakan penahanan badan, atau dikurung badan dalam penjara.

Perlakuan inilah yang di duga ,ada oknum aparat penegak hukum menahannya dengan suka-suka. Sangat berbeda jauh dengan pelaku perkara pencurian Hp senilai Rp250 ribu dan pelaku togel yang di vonis 3 bulan kurungan, tanpa banyak pikir pelaku itu langsung di jebloskan ke dalam penjara. Sehingga muncul dugaan-dugaan, pelaku hanya dibuat  sandaran fee  berjalan. Yang mana selama ini rekrutmen TKI ilegal di Tulungagung sangat banyak  menimbulkan masalah, dengan memberangkatkan anak dibawah umur.

Oleh karna itu, aparat kepolisian bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tulungagung, saling membantu menidak tegas para pelaku perdagangan manusia keluar negri,dengan tujuan supaya pelaku lainnya segera insaf. Bagi pelaku yang tertangakap basah dengan barang buktinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Akan tetapi,untuk mengefek jerakan para pelaku, tampaknya kurang mendapat dukungan penuh,karna hukuman yang di berikan  terlalu mudah dan ringan.

Seperti penahanan kota jumilah ,ini di duga ada orang lain yang membekingi dari balik layar sehingga di istimewakan,cetus pegawai itu yang tidak ingin menyebutkan namanya ke Newsweek. Mendengar kasus tersebut, ketua Dewan Pimipinan Cabang Lembaga Monitoring Indonesia (ketua –DPC LMI) Muspida Ariyadi ,atau dipanggil Bung Ida angkat bicara, dari sudut pandang kacamata LSM, mencurigai adanya sebuah permainan, tanda kutip diduga dilakukan oknum aparat penegak hukum dan pelaku itu sendiri, tegas ketua DPC LMI.

Kami berharap pemutus perkara supaya transparan, propoorsional dalam menyikapi pertanyaan ataupun konfirmasi dari Pers maupun LSM. Agar tampak dalam penanganannya terlihat ojektif dan transparan.Sangat kami sesalkan, jika ada oknum tidak peka dalam kasus tersebut,ucapnya.

Sekilas informasi, dalam perkara cabul sekarang terpidana Rendi,P 20 tahun, pengamen jalanan anak seorang pedagang emas di Pacitan, dan saudaranya mantan pejabat tinggal di desa ketanon kecamatan kedungwaru tidak jauh dari rumah seorang aparat penegak hukum. di jerat UU  Perlindungan Anak pasal 81 ayat 2 jo pasal 65 KUHP,hanya di tuntut 6 tahun di putus 5,6 tahun penjara. korbannya seorang anak pelajar 15 tahun di bawa kabur keluar kota, lalu di kembalikan dan di bawa kabur lagi di kos kan, di pukuli,di tendang, di ancam, perhiasan emas, laptop, hp,uang di kuras oleh pelaku yang kejam dan sadis.

Kemudian saksi-saksi penting seperti teman sekolah yang mengungkapkannya,warga yang ikut mengggrebek menyerahkan pelaku kepolisi,orang tua kandung dari korban,orang tua pelaku tidak di hadirkan,dan saksi korban sendiri dalam memberikan keterangan yang saksi alami sangat di batasi. 

Lebih aneh lagi, salah satu oknum ketika di Tanya mengatakan, kedua insan berlainan jenis itu karna suka sama suka.Hasilnya,ketika wartawan mengexpos kasus rendi, tidak luput dari pengawasan dari salah satu oknum yang di duga suruhan seorang oknum tertentu dengan mengikuti wartawan ini dari dalam gedung pengadilan hingga ke luar pengadilan sampai ke jalan pahlawan stadion rejoagung. 

Sementara faisal 20 tahun alamat desa kedungwaru kecamatan kedungwaru korbannya anak pelajar 13 tahun, hanya di bawa sehari semalam tidak ada penganiayaan di tuntut 10 tahun di putus 7 tahun penjara.dan semua saksi kanan kiri tetangganya, serta teman sekolah korban di hadirkan. kedua pelaku cabul anak pelajar awalnya sempat kabur dari rumah tahanan polres, lalu tertangkap di blitar.

Berlanjut,tidak menutup kemungkinan, jikalau Pengadilan Negeri Tulungagung tidak objektif dalam mengambil keputusan di dalam persidangan. Maka  sebagai ketua DPC-LMI kami akan melakukan demo, yang intinya keterbukaan pelayanan Pengadilan negri Tulungagung untuk umum, pungkas Bung Ida di markas besar DPC-LMI Tulungagung. Bersambung(Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement