SURABAYA - Pendapatan sebagai
Sales Promotion Girl (SPG) nampaknya tak mampu menompang biaya kehidupan Kiky
dan Fenty. Untuk mencari tambahan uang, dua SPG ini rela menjadi pekerja seks
komersial (PSK) yang dijajakan melalui online.
Kedua wanita yang usianya masih di bawah 23 tahun itu tergiur menjadi anak
buah Sri Wahyuningsih, 23, alias Ayu karena tergiur dengan bayaran yang
dijanjikan. Karena setiap habis melayani lelaki hidung belang mendapat
upah Rp 1,5 juta dipotong jasa mami Rp 500.000.
Ketua Majelis Hakim yang diketuai Tinuk Kushartatti SH dalam persidangan
sempat menanyakan kenapa keduanya mau ikut bergabung? Kiky yang mengenakan baju
lengan panang motif garis hitam dan putih spontan menjawab tergiur dengan
bayaran yang diberikan.
"Tergiur saja bu hakim," terang Kiky yang bertubuh mungil saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/6).
Kiky yang mengaku sebagai SPG kosmetik dan Fenty SPG minuman, awalnya tidak
kenal dengan Ayu warga Klakah Rejo, Benowo. Ia kenal setelah ada salah satu
temannya memberikan pin BBM kepada Ayu kemudian diinvite.
Setelah perkenalan sekitar setengah bulan, Kiky dan Fenty dihubungi Ayu via
BBM jika ada dua lelaki hidung belang yang ingin ditemani. Kedua cewek itu pun
mengiyakan dan meluncur ke sebuah hotel di kawasan Jalan Gubeng."Saya
ditangkap di dalam kamar hotel," aku Kiky.
Sementara Fenty yang duduk di sebelah Kiky, mengaku saat penangkapan
berlangsung masih menemani lelaki yang membokingnya di luar kamar. "Kalau
di dalam kamar hotel patut dicurigai dan itu tidak benar," sahut anggota
majelis hakim lainnya.
Terdakwa Ayu usai persidangan saat ditanya, apakah kedua cewek itu sering
minta bokingan? Ayu yang berjalan menuju tahanan sementara di PN Surabaya
membenarkan. "Iya sering minta bokingan," ujar Ayu.
Ketua Majelis Hakim, Tinuk Kushartatti akhirnya menunda sidang sepekan
lagi. Jadwalnya memeriksa saksi polisi yang menangkap kedua cewek plus mami
Ayu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini SH sempat melarang
wartawan untuk meliput persidangan kasus ini. Anggraini mengaku, jika kedua SPG
tersebut mengancam tidak akan mau bersaksi ke persidangan, bila kasusnya
dipublikasikan.
Menurut Jaksa Anggraini, tak mudah untuk bisa
menghadirkan kedua SPG tersebut. Beberapa kali panggilan resminya tak digubris,
bahkan saat dihubungi melalui seluler kedua SPG tersebut selalu berkelit.
"Perlu cara khusus untuk bisa menghadirkan kedua saksi ini ke persidangan,
"pungkas Anggraini. (Ban)