Jaringan Prostitusi Online Libatkan Dua SPG Sebagai Pelacur



Kiky (Kanan) dan Fenty saat bersaksi dalam Kasus Prostitusi Online

SURABAYA - Pendapatan sebagai Sales Promotion Girl (SPG) nampaknya tak mampu menompang biaya kehidupan Kiky dan Fenty. Untuk mencari tambahan uang, dua SPG ini rela menjadi pekerja seks komersial (PSK) yang dijajakan melalui online.

Kedua wanita yang usianya masih di bawah 23 tahun itu tergiur menjadi anak buah Sri Wahyuningsih, 23, alias Ayu karena tergiur dengan bayaran yang dijanjikan. Karena setiap habis melayani lelaki hidung belang mendapat upah  Rp 1,5  juta dipotong jasa mami Rp 500.000.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Tinuk Kushartatti SH dalam persidangan sempat menanyakan kenapa keduanya mau ikut bergabung? Kiky yang mengenakan baju lengan panang motif garis hitam dan putih spontan menjawab tergiur dengan bayaran yang diberikan.

"Tergiur saja bu hakim," terang Kiky yang bertubuh mungil saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/6).

Kiky yang mengaku sebagai SPG kosmetik dan Fenty SPG minuman, awalnya tidak kenal dengan Ayu warga Klakah Rejo, Benowo. Ia kenal setelah ada salah satu temannya memberikan pin BBM kepada Ayu kemudian diinvite.

Setelah perkenalan sekitar setengah bulan, Kiky dan Fenty dihubungi Ayu via BBM jika ada dua lelaki hidung belang yang ingin ditemani. Kedua cewek itu pun mengiyakan dan meluncur ke sebuah hotel di kawasan Jalan Gubeng."Saya ditangkap di dalam kamar hotel," aku Kiky.

Sementara Fenty yang duduk di sebelah Kiky, mengaku saat penangkapan berlangsung masih menemani lelaki yang membokingnya di luar kamar. "Kalau di dalam kamar hotel patut dicurigai dan itu tidak benar," sahut anggota majelis hakim lainnya.
Terdakwa Ayu usai persidangan saat ditanya, apakah kedua cewek itu sering minta bokingan? Ayu yang berjalan menuju tahanan sementara di PN Surabaya membenarkan. "Iya sering minta bokingan," ujar Ayu.

Ketua Majelis Hakim,  Tinuk Kushartatti akhirnya menunda sidang sepekan lagi. Jadwalnya memeriksa saksi polisi yang menangkap kedua cewek plus mami Ayu. Sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini SH sempat melarang wartawan untuk meliput persidangan kasus ini. Anggraini mengaku, jika kedua SPG tersebut mengancam tidak akan mau bersaksi ke persidangan, bila kasusnya dipublikasikan. 

Menurut Jaksa Anggraini, tak mudah untuk bisa menghadirkan kedua SPG tersebut. Beberapa kali panggilan resminya tak digubris, bahkan saat dihubungi melalui seluler kedua SPG tersebut selalu berkelit. "Perlu cara khusus untuk bisa menghadirkan kedua saksi ini ke persidangan, "pungkas Anggraini. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement