Jam Kerja PNS Dipangkas 1,5 Jam Selama Bulan Suci Ramadhan


SAMPANG – PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang boleh lega.Pasalnya, jam kerja abdi negara tersebut dipangkas 1,5 jam per hari selama bulan suci Ramadhan 1437 Hijriyah.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tertanggal 17 Mei Nomor 03 Tahun 2016 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri selama Ramadhan.

“Ini dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, setelah mendapatkan SE Menpan-RB turun ke Provinsi Jatim dan BKD Sampang sudah mengedarkan langsung ke sejumlah SKPD,” jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Kepegawaian BKD Sampang Siti Hurriyah, melalui Kasubid Kesejahteraan Pegawai Mery Purnomo, Jumat (3/6/2016).

Rinciannya, bagi PNS SKPD atau unit kerja yang melaksanakan 5 hari jam kerja dari pukul 07.00 s/d 14.00 Wib untuk hari Senin – Kamis, dan hari Jumat pukul 06.30 s/d 11.00 Wib.

Begitupun, PNS SKPD atau unit kerja yang melaksanakan 6 hari kerja dalam hal ini tenaga pendidik atau guru. Untuk hari Senin – Kamis pukul 07.00 s/d 13.00 Wib, hari Jumat pukul 07.00 s/d 11.00 Wib, dan hari Sabtu 07.00 s/d 11.30 Wib.

Mery menyampaikan, selama bulan suci pada intinya hari efektif kerja PNS sampai 32,5 jam per minggu dari hari efektifitas sebelumnya 37,5 jam. Bahkan, untuk jam istirahat dan senam kesegaran jasmani terpaksa ditiadakan. 

“Seluruh ketentuan tersebut tak jauh berbeda atau sama dengan tahun sebelumnya. Sehingga diharapkan kinerja para abdi negara selama bulan suci diterapkan sesuai amanah dan ketentuan yang ada,” imbuhnya. (din/yn)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement