SAMPANG
– PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Sampang boleh lega.Pasalnya, jam kerja abdi negara tersebut
dipangkas 1,5 jam per hari selama bulan suci Ramadhan 1437 Hijriyah.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tertanggal 17 Mei Nomor 03
Tahun 2016 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri selama Ramadhan.
“Ini dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah
puasa pada bulan suci Ramadhan, setelah mendapatkan SE Menpan-RB turun ke
Provinsi Jatim dan BKD Sampang sudah mengedarkan langsung ke sejumlah SKPD,”
jelas Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Kepegawaian BKD Sampang Siti
Hurriyah, melalui Kasubid Kesejahteraan Pegawai Mery Purnomo, Jumat (3/6/2016).
Rinciannya, bagi PNS SKPD atau unit kerja yang
melaksanakan 5 hari jam kerja dari pukul 07.00 s/d 14.00 Wib untuk hari Senin –
Kamis, dan hari Jumat pukul 06.30 s/d 11.00 Wib.
Begitupun, PNS SKPD atau unit kerja yang melaksanakan 6
hari kerja dalam hal ini tenaga pendidik atau guru. Untuk hari Senin – Kamis
pukul 07.00 s/d 13.00 Wib, hari Jumat pukul 07.00 s/d 11.00 Wib, dan hari Sabtu
07.00 s/d 11.30 Wib.
Mery menyampaikan, selama bulan suci pada intinya hari
efektif kerja PNS sampai 32,5 jam per minggu dari hari efektifitas sebelumnya
37,5 jam. Bahkan, untuk jam istirahat dan senam kesegaran jasmani terpaksa ditiadakan.
“Seluruh ketentuan tersebut tak jauh berbeda atau sama
dengan tahun sebelumnya. Sehingga diharapkan kinerja para abdi negara selama
bulan suci diterapkan sesuai amanah dan ketentuan yang ada,” imbuhnya. (din/yn)