TULUNGAGUNG - Presiden Republik Indonesia dan Kapolri
mengatakan Indonesia dalam darurat narkoba.karna makin maraknya para pelaku
pemasok narkoba kewilayah Indonesia.Dari sisi lain , para pelaku bisnis narkoba
sabu-sabu (ss) di daerah semakin merajalela.Bagi pelaku narkoba menggiurkan dengan
cara mengedarkannya kekonsumen sekaligus sebagai pengguna.
Dan apapun alasannya
para jaksa, sebagai penuntut umum yang menangani perkara terdakwa pengguna
sekaligus pengedar narkotika jenis ss golongan 1,dapat memberikan epek jera
yaitu tuntutan tinggi. Pada Kamis 23/6 bertempat di ruang sidang Tirta
Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Tedakwa MeriSari MiraSari wanita berparas ayu tampak
tertunduk malu akibat perbuatannya di dudukkan dikursi pesakitan. Wanita
berusia muda itu dengan tenang mendengarkan seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh
penuntut umum, Upik, SH, sebagai jaksa pengganti pelimpah perkara. Upik, menuntutnya
hanya 5,6 tahun penjara. Diduga wanita cantik itu adalah salah satu dari pelaku
,yang melakukan bisnis jual beli sabu-sabu di wilayah Tulungagung.
Dari hasil
penjualannya itu di duga wanita cantik ini sudah banyak mengahasilkan uang
haram.Namu hasil bisnis SS yang terdakwa jalankan belum keseluruhannya
terbongkar.Selain terdakwa masih ada teman bisnisnya yang belum tertangkap, kini
dalam daptar pencarian orang (DPO).Harga jual yang diakui terdakwa dengan teman
bisnisnya dalam DPO berkisar 4,5jt,2juta,500ribu,ini sebagai pertimbanga bahwa
terdakwa pemain yang lihai melakukan bisnis barang haram.Sehingga dari akibat perbuatannya
terdakwa siap mengahadapi tuntutan maupun hukuman walau seberat apapun.
Hakim
diketuai Syihabuddin, SH, MH,usai dalam pemeriksaannya sidangpun ditunda hingga
minggu depan dalam agenda pembelaan terdakwa. Diluar sidang Upik ditemui, atas
tuntutannya terhadap wanita pengedar barang haram itu ,tidak mau berkomentar.
Menyuruh wartawan supaya konfirmasi langsung ke Humas, cetusnya.
Hakim anggota
Dwi Sugiarto, SH, MH, yang baru menjabat kehumasan mengatakan, Humas (dia,red),
hanya menjembatani antara Pengadilan Negeri dengan masyarakat, stakholder,
termasuk wartawan dengan pemberitaan yng berimbang, ujarnya mengawalinya.
Dia
melanjutkan, terdakwa yang terjerat barang haram dituntut oleh penuntut umum
5,6 tahun penjara. Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative ,yang dijerat
pasal,114 ayat 1, Undang-Undang No. 35 tahun 2009. Dan yang kedua dijerat
dengan pasal ,112 ayat 1 ,Undang-Undang No. 35 tahun 2009. Barang bukti satu
paket sabu seberat 1,07 gram, satu apket sabu sebanyak 1,79 gram, satu paket
sabu sebanyak 0,50 gram, satu HP nokia, dan 32 plastik kecil disita untuk
dimusnahkan.
Mohon maaf kami
memberikan keterangan, karena banyaknya perkara yang ditangani, maka perlu
mengingatnya, ucap Dwi saat memberikan keterangan di ruang kerjanya ke surat
kabar SbNewsweek dan online.(Nan)