Ibu Kejam Tega Eksploitasi Dua Anaknya


SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang ibu yang tega mengeksploitasi anaknya sendiri dengan mengajak mengemis dan mengamen. Setiap hari, Istiqomah (48) dan dua anaknya, Mawar (6) dan Melati (9), menyaru berpenampilan kucel dan berpakaian sobek-sobek agar mendapat iba dari orang yang didatangi keduanya. Dengan begitu Istiqomah berhasil mendapatkan hasil lebih banyak ketimbang bekerja tanpa anaknya itu.

Mengajak anak untuk bekerja, apalagi mengajak mengamen atau mengemis jelas sangat dilarang dan tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang perlindungan anak. Sebab anak berhak memperoleh pendidikan, kasih sayang, serta kehidupan yang layak. Hal tersebut sudah diatur didalam Undang-undang.

Ibu dua anak tersebut dipidanakan sebab setiap sore hingga malam hari mengajak anaknya mengemis dan juga mengamen di area Waduk UNESA Surabaya. Hal tersebut peringatan bagi orang tua yang memaksa anaknya yang masih belum cukup umur untuk bekerja sepertu ibu asal Jalan Kedurus Surabaya ini. Meskipun berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, hal tersebut bisa dipidanakan, karena mengeksploitasi anak jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.

Berdalih karena desakan ekonomi ibu tersebut terpaksa mengemis dan megamen dengan berbekal musik speaker aktif yang dibawanya. "Karena himpitan ekonomi saja maka kedua anak saya,saya ajak untuk ngamen dan ngemis karena di rumah tersebut hanya ada saya dan kedua anak saya", jelas tersangka,Selasa (21/06).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga didampingi Kompol Lily Djafar Kabag Humas mengatakan, sepulang sekolah anaknya mereka langsung dipaksa ganti dengan pakaian yang kucel dan tidak layak pakai, lalu pelaku mengajak dua anaknya itu mengemis di sekitar Waduk Unesa Jalan Wiyung Surabaya.

"Berbekal speaker aktif yang diisi dengan lagu, mereka memutarkan lagu sambil meminta-minta kepada orang disekitarnya, hal tersebut dilakukan pelaku sejak pukul 16.00 hingga pukul 22.00,"ujar Shinto, Selasa (21/6).

Lanjut Shinto, Kebiasaan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun. Saat beroperasi mereka berpencar menjadi dua tim. Melati mengemis sendiri, sedangkan satu tim lainnya, yakni Mawar dan pelaku. Selanjutnya setiap pukul 22.00 WIB tersangka mengumpulkan uang hasil mengemis hari itu.

Setelah dihitung bersama-sama mereka menyimpan uang tersebut di dompet yang dibawa oleh pelaku. Tak tanggung-tanggung dengan mengajak kedua anaknya untuk mengemis rata-rata penghasilan setiap malamnya cukup fantastis. Mereka berhasil meraup hasil berkisar antara 200 ribu hingga 400 ribu. Bila hasil mengemis dari korban Melati kurang dari rata-rata maka ia tak segan-segan membentak-bentak hingga memukuli korban.

Kini ibu yang tega mengeksploitasi anaknya tersebut akan berlebaran di dalam sel penjara Polrestabes Surabaya. Ibu kejam ini akan diganjar dengan pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atau UU RI nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak yang ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement