SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang ibu yang tega
mengeksploitasi anaknya sendiri dengan mengajak mengemis dan mengamen. Setiap
hari, Istiqomah (48) dan dua anaknya, Mawar (6) dan Melati (9), menyaru
berpenampilan kucel dan berpakaian sobek-sobek agar mendapat iba dari orang
yang didatangi keduanya. Dengan begitu Istiqomah berhasil mendapatkan hasil
lebih banyak ketimbang bekerja tanpa anaknya itu.
Mengajak anak untuk bekerja, apalagi mengajak mengamen atau mengemis jelas
sangat dilarang dan tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang perlindungan anak.
Sebab anak berhak memperoleh pendidikan, kasih sayang, serta kehidupan yang
layak. Hal tersebut sudah diatur didalam Undang-undang.
Ibu dua anak tersebut dipidanakan sebab setiap sore hingga malam hari
mengajak anaknya mengemis dan juga mengamen di area Waduk UNESA Surabaya. Hal
tersebut peringatan bagi orang tua yang memaksa anaknya yang masih belum cukup
umur untuk bekerja sepertu ibu asal Jalan Kedurus Surabaya ini. Meskipun
berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, hal tersebut bisa dipidanakan, karena
mengeksploitasi anak jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.
Berdalih karena desakan ekonomi ibu tersebut terpaksa mengemis dan megamen
dengan berbekal musik speaker aktif yang dibawanya. "Karena himpitan
ekonomi saja maka kedua anak saya,saya ajak untuk ngamen dan ngemis karena di
rumah tersebut hanya ada saya dan kedua anak saya", jelas tersangka,Selasa
(21/06).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga didampingi Kompol
Lily Djafar Kabag Humas mengatakan, sepulang sekolah anaknya mereka langsung
dipaksa ganti dengan pakaian yang kucel dan tidak layak pakai, lalu pelaku
mengajak dua anaknya itu mengemis di sekitar Waduk Unesa Jalan Wiyung
Surabaya.
"Berbekal speaker aktif yang diisi dengan lagu, mereka memutarkan lagu
sambil meminta-minta kepada orang disekitarnya, hal tersebut dilakukan pelaku
sejak pukul 16.00 hingga pukul 22.00,"ujar Shinto, Selasa (21/6).
Lanjut Shinto, Kebiasaan tersebut sudah berjalan selama 3 tahun. Saat
beroperasi mereka berpencar menjadi dua tim. Melati mengemis sendiri, sedangkan
satu tim lainnya, yakni Mawar dan pelaku. Selanjutnya setiap pukul 22.00 WIB
tersangka mengumpulkan uang hasil mengemis hari itu.
Setelah dihitung bersama-sama mereka menyimpan uang tersebut di dompet yang
dibawa oleh pelaku. Tak tanggung-tanggung dengan mengajak kedua anaknya untuk
mengemis rata-rata penghasilan setiap malamnya cukup fantastis. Mereka berhasil
meraup hasil berkisar antara 200 ribu hingga 400 ribu. Bila hasil mengemis dari
korban Melati kurang dari rata-rata maka ia tak segan-segan membentak-bentak
hingga memukuli korban.
Kini ibu yang tega mengeksploitasi anaknya
tersebut akan berlebaran di dalam sel penjara Polrestabes Surabaya. Ibu kejam
ini akan diganjar dengan pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atau UU RI nomor 23
tahun 2002. Tentang perlindungan anak yang ancaman hukuman pidana penjara
paling lama 10 tahun. (dio)