SURABAYA - Belum genap sebulan, pengungkapan kasus pengoplosan daging sapi
dengan daging babi di pasar LKMK Semolowaru oleh Polda Jatim. Kini kasus
tersebut kembali mencuat, namun kasus daging sapi oplosan tersebut diungkap
Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku beserta
barang bukti. Mereka yang akhirnya harus mengenakan baju tahanan adalah TM
(41), AS (34), dan BN (41). Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan
petugas, yakni; 6,4 kg daging babi, 2,5 kg paru babi, serta 3 kg daging sapi,
uang Rp 145.000, timbangan dan dua pisau pemotong daging.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan
pengungkapan daging oplosan tersebut bermula saat petugas mendapatkan laporan
dari masyarakat. Masyarakat merasa curiga karena daging dagangannya tersebut
mirip daging babi.”Anggota yang mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya
penjualan daging sapi yang mirip daging babi itu langsung bergerak, dan
berhasil mengamankan 3 penjual daging oplosan ini,” terang Kasatreskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, didampingi Kasubbag Humas Kompol
Lily Djafar.
Awalnya petugas berhasil mengungkap kasus daging oplosan dan manangkap TM.
TM adalah pedagang sayur mayur yang membuka lapaknya di depan rumah tempat
tinggalnya di kawasan Kaliwaru. Daging yang sudah dioplos tersebut dijual
seharga Rp 9.000 per ons.
Setelah dikembangkan, TM bernyanyi jika ada teman seprofesi yang juga
menjual daging oplosan. Petugas langsung menangkap AS, yang berjual sayur
keliling itu. Dia juga menjual daging sapi oplosan yang sudah dikemasi dalam
plastik. Pelaku AS ini juga biasa berdagang di daerah perumahan Wadung
Asri, perumahan Tropodo dan perumahan Griyo Mapan.
Setelah diperiksa lebih lanjut oleh petugas, kedua pelaku yang diringkus
terlebih dahulu, mengaku mengkulak daging babi itu dari BN. Petugas yang sudah
mempunyai data yang lengkap, langsung mencokok pelaku di lapaknya yang berada
di Pasar Lakarsantri.
Modus yang dilakukan BN, yakni menjual daging sapi asli dengan cara
menggantungkannya menggunakan centelan. Sedangkan daging babi diletakkannya di
meja. Setiap menjual dia beralasan kepada konsumen jika daging yang tidak
digantung merupakan daging sapi kualitas rendah. Dia menjual daging oplosan itu
dengan harga yang lebih miring, yakni- selisih Rp 2000 dari harga aslinya Rp 97
ribu per kg.
Sementara itu, Soelih Estopangesti, dosen FKH Unair yang juga hadir saat
rilis kemarin menambahkan bahwa daging sapi yang telah dioplos dengan daging
babi tidaklah berbahaya. Akan tetapi cara menjualnya yang salah karena ketiga
tersangka ini memalsukan daging sapi dengan memberikannya daging babi atau
celeng kepada para pembeli.
Sebenarnya masyarakat dapat membedakan antara daging sapi, daging babi dan
daging celeng. Perbedaan pada tekstur daging itu sendiri. Daging babi memiliki
tekstur yang agak lembut dan juga serat ototnya yang terlihat besar hampir sama
dengan daging celeng akan tetapi daging celeng lebih memiliki tekstur yang
kasar.
Namun, tekstur daging sapi ini berada di tengah tengah antaranya itu. Dari
segi warna, daging sapi cukup terlihat berwarna merah segar apabila daging itu masih
segar. Sedangkan untuk daging babi ataupun celeng terlihat agak pucat dan
memiliki bau yang sedikit apek.
Dari pengungkapan kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo
pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan
atau pasal 378 KUHP sebagaimana dimaksud tindak pidana pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebagaimana dinyatakan
dalam keterangan dan/atau merupakan tindak penipuan. (dio)