Hakim Penuhi Permintaan Eunike Lenny Silas Dibantarkan Dan Berobat Di RS Meditra Jakarta


SURABAYA - Upaya kuasa hukum Eunike Lenny Silas, HK Kosasih membela kliennya yang diduga tersandung perkara penggelapan Batubara sebesar 3,2 milar berbuah manis. Sebelumnya upaya untuk memenjarakan Lenny terus menerus dilakukan oleh pihak pelapor, padahal terdakwa Lenny menderita sakit kanker, dan sebelumnya pihak penyidik kepolisian Polda Jatimpun tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Sidang terdakwa Lenny Silas mendapat sorotan dari beberapa media lantaran terdakwa kerap kali datang ke persidangan dengan tandu tempat tidur dari Rumah Sakit, dan dibawa dengan Ambulance, bahkan terdakwa pernah datang ke pengadilan dari Jakarta ke pengadilan negeri Surabaya dalam kondisi sakit, bahkan memborong 8 kursi pesawat guna menghadiri persidangan. 

Melihat penderitaan sakit yang diderita terdakwa, Ketua Majelis Hakim Efran Basuning, SH. Dalam persidangansebelumnya meminta terdakwa untuk melakukan pengobatan dan tetap dirawat diRumah sakit madaeng Sidoarjo.Namun kuasa hukum terdakwa Kosasih, terus mencari keadilan,  lantaran peralatan dokter yang ada di madaeng tidak memadai. Tanpa dihadiri terdakwa, sidang akhirnya digelar kembali dipengadilan Negeri Surabaya pada, Selasa (31/5).

Dalam pernyataannya Ketua Majelis Hakim, Efran Basuning memenuhi permintaan kuasa hukum terdakwa, agar terdakwa Eunike Lenny Silas dibantarkan, dirawat di Rumah sakit Meditra Jakarta dan jaksa tidak perlu lagi menjaga terdakwa lenny.“Saya memenuhi permintaan kuasa hukum terdakwa, dan saya minta jaksa penuntut umum tidak perlu lagi memantau keadaan terdakwa, karena sudah ada yang menjamin  pengacaranya,” tegas hakim Efran.

Kuasa Hukum terdakwa Jon Matias,S H. mengapresiasi pernyataan Ketua Majelis Hakim, “ terima kasih atas apresiasi hakim dalam menangani perkara klien saya,” kata Jon Matias dengan singkat. (Zai)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement