SURABAYA - Diam-diam, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya membongkar dugaan pembobolan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Benowo, senilai Rp 1,3 miliar. Dari
hasil penyelidikan hingga ke penyidikan, Bidang Pidana Khusu (Pidsus) Kejari
Surabaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Abdul Rachman mantan Kepala Unit BRI Benowo, Diah Pujaningrum
mantan mantri (cek calon nasabah), Daniyath Sa'adha mantan Petugas Administrasi
KUR dan Rahmi May Yasavira mantan teller. Sementara seorang swasta adalah
Dwi Hendra mantan debitur NPL.
Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasi Pidsus Roy Rovalino,
menjelaskan kejahatan yang dilakukan Abdul Rachman sangat terstruktur dan
rapi. Pasalnya, pembobolan ini sudah diatur sedemikian rupa, seolah-olah
masyarakat mengajukan kredit pada 2014-2015. "Kejahatan ini sangat
rapi. Tanpa ada pergantian pimpinan atau audit intern, kasus ini tak akan
terbongkar," ujar Didik Farkhan.
Modus yang dijalankan Abdul Rachman Cs, berawal dari Diah Pujaningrum
menerima ratusan foto kopi KTP dan Kartu Keluarga dari Daniyath, Rahmi, Abdul
Rahman dan Dwi hendra. Nama yang ada di KTP itu lalu digunakan untuk mengajukan
pinjaman KUR di BRI. Orang yang namanya tercantum dalam foto kopi KTP dan
KK itu tidak pernah datang ke BRI untuk mengajukan kredit. Namun oleh kelima
tersangka itu diajukan seolah-olah mereka mengajukan kredit dan cair. Setiap
pengajuan berkas ada yang mendapat Rp 20-30 juta.
Namun setelah kredit cair, kelima tersangka tidak memberikannya ke orang
yang namanya diajukan. Uang itu justru dikumpulkan dan dibagi dengan lima
tersangka. Rata-rata mereka mendapat bagian Rp 300 juta. "Sebenarnya tidak
ada kredit macet atau kredit fiktif. Mereka sengaja merancang untuk membobol
kantor yang ditempati kerja,"terangnya.
Tak mau kecolongan dan takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ,
serta mengulangi perbuatannya, penyidik langsung melakukan penahanan pada lima
pembobol uang negara ini. "Minggu lalu kita tahan tiga tersangka, hari ini
dua tersangka yang kita tahan, mereka akan ditahan selama dua puluh hari
kedepan,"jelas Didik. (ban)