Dukun Cabul Garap Tiga Gadis


Amrin, saat digiring petugas keluar dari sel tahanan
BLITAR – Amrin Supriyanto,  warga Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap Sat Reskrim Polresta Blitar. Pria 58 tahun ini diduga kuat jadi pelaku kejahatan seksual gadis di bawah umur. Amrin sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan korbannya tiga orang remaja, LT (17), warga Kecamatan Kanigoro, LL (15), warga Kecamatan Garum dan MD (15), warga Kecamatan Nglegok. 

Kapolresta Blitar AKBP Yossy Runtukahu dalam rilis yang digelar Rabu (1/6/2016) pukul 15.00 WIB menjelaskan, pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban pada tanggal 23 Mei 2016. Sebelumnya , ketiga korban datang kerumah pelaku yang dikenal sebagai dukun dan paranormal, untuk meminta pertolongan.

“Korban akan melaksanakan ujian, dan dia minta pelaku untuk diberikan kepintaran dan ingin cepat punya pacar. Lalu pelaku bertanya, kamu apa pernah ditiduri pacarmu?, dan korban LT menjawab pernah. Lalu pelaku bilang, kalau begitu kamu harus dibersihkan,” kata Yossy, menirukan dialog antara pelaku dengan korban. 

Selang dua hari kemudian, pelaku menelpon ketiga korban untuk datang ke hutan di Desa Dayu dengan membawa bolpoin dan bunga untuk membuat mantra. Dengan berbekal tipu muslihat dan bujuk rayu, pelaku sukses menyetubuhi dan mencabuli korban.

“ Yang disetubuhi adalah LT, yang dua cuma dicabuli atau dipegang-pegang saja. Kepada LT, pelaku meyakinkan ini adalah upaya untuk mengembalikan keperawanannya. Mereka digarap di bawah pohon, tanpa alas apapun di malam hari,” terangnya. 

Ketiga korban pulang kerumah, namun akhirnya kecurigaan orang tua pun datang, karena ada perilaku aneh dan tak biasa dimana si anak terus saja membaca mantra. “Akhinya orang tua mengintrogasi dan salah satu anak yaitu LT,  mengaku jika telah disetubuhi di hutan.

Orang tua pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Blitar pada 27 Mei 2016 karena tidak terima dengan perbuatan pelaku. selang dua hari kemudian pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolresta Blitar.  

Kini atas perbuatanya pelaku di jerat  dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Tak hanya itu, pelaku pun juga terancam dengan human kebiri yang saat ini sudah berlaku. “ 

Dia bisa saja dikenakan dengan hukum kebiri, tapi untuk penerapannya ada di Kejaksaan. Kepolisian hanya pemberkasan saja,” tutup Yossy Runtukahu. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement