Amrin, saat digiring
petugas keluar dari sel tahanan
|
BLITAR – Amrin Supriyanto, warga Dusun
Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, ditangkap Sat
Reskrim Polresta Blitar. Pria 58 tahun ini diduga kuat jadi pelaku kejahatan
seksual gadis di bawah umur. Amrin sudah ditetapkan sebagai tersangka
dengan korbannya tiga orang remaja, LT (17), warga Kecamatan Kanigoro, LL (15),
warga Kecamatan Garum dan MD (15), warga Kecamatan Nglegok.
Kapolresta Blitar AKBP Yossy Runtukahu dalam
rilis yang digelar Rabu (1/6/2016) pukul 15.00 WIB menjelaskan, pelaku
mencabuli dan menyetubuhi korban pada tanggal 23 Mei 2016. Sebelumnya , ketiga
korban datang kerumah pelaku yang dikenal sebagai dukun dan paranormal, untuk
meminta pertolongan.
“Korban akan melaksanakan ujian, dan dia minta pelaku
untuk diberikan kepintaran dan ingin cepat punya pacar. Lalu pelaku bertanya,
kamu apa pernah ditiduri pacarmu?, dan korban LT menjawab pernah. Lalu pelaku
bilang, kalau begitu kamu harus dibersihkan,” kata Yossy, menirukan dialog
antara pelaku dengan korban.
Selang dua hari kemudian, pelaku menelpon
ketiga korban untuk datang ke hutan di Desa Dayu dengan membawa bolpoin dan
bunga untuk membuat mantra. Dengan berbekal tipu muslihat dan bujuk rayu,
pelaku sukses menyetubuhi dan mencabuli korban.
“ Yang disetubuhi adalah LT,
yang dua cuma dicabuli atau dipegang-pegang saja. Kepada LT, pelaku meyakinkan
ini adalah upaya untuk mengembalikan keperawanannya. Mereka digarap di bawah
pohon, tanpa alas apapun di malam hari,” terangnya.
Ketiga korban pulang kerumah, namun akhirnya
kecurigaan orang tua pun datang, karena ada perilaku aneh dan tak biasa dimana
si anak terus saja membaca mantra. “Akhinya orang tua mengintrogasi dan salah
satu anak yaitu LT, mengaku jika telah disetubuhi di hutan.
Orang tua pun
melaporkan kejadian ini ke Polresta Blitar pada 27 Mei 2016 karena tidak terima
dengan perbuatan pelaku. selang dua hari kemudian pelaku berhasil ditangkap,”
ungkap Kapolresta Blitar.
Kini
atas perbuatanya pelaku di jerat dengan
Pasal 82 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman
hukuman maksimal 15 Tahun Penjara. Tak hanya itu, pelaku pun juga terancam
dengan human kebiri yang saat ini sudah berlaku. “
Dia bisa saja dikenakan
dengan hukum kebiri, tapi untuk penerapannya ada di Kejaksaan. Kepolisian hanya
pemberkasan saja,” tutup Yossy Runtukahu. (dro)