TULUNGAGUNG
-
Persoalan SK perangkat desa Sukowidodo kecamatan Karangrejo kabupaten
Tulungagung belum menemukan kesepakatan dengan pihak satu. Mereka (pihak satu,
red) sudah tiga kali diundang ke kantor desa Sukowidodo dengan mengisi daftar
buku tamu atas nama undangan yang hadir.
Pertemuan pertama tidak membuahkan
hasil, begitu juga peretmuan yang keduanya. Kedua perangkat desa itu Andik
Saksono jogoboyo, Dwi Fitriani jogowaluyo inginnya mau memberikan dana bantuan
ke 9 RT, kurang lebih Rp 500 ribu, digunakan untuk pemasangan lampu-lampu.
Tetapi, bantuan tidak di setujui karena terlalu kecil, dan yang diminta pihak
kesatu sebanyak Rp 30 juta, digunakan untuk pembangunan pagar tembok makam umum
desa Sukowidodo,kata sumber.
Di pertemuan ketiganya
tanpa di hadiri kepala desa Sukowidodo, Supardi, mantan kabid TK/SD Dinas
Pendidikan kabupaten Tulungagung,tidak juga menemukan kesepakatan diantara
kedua belah pihak. Pertemuan yang pertama kali hampir satu bulan jaraknya
dengan pertemuan yang kedua.
Setengah bulan kemudian menyusul pertemuan yang
ketiganya.Namun hingga sekarang belum ada kabarnya,dan pihak kesatu akan
membiarkan persoalan itu mau dibawa kemana terserah, ucap sumber yang tidak mau
di korankan. Surat kemudian dilayangkan kepihak satu, tanpa ada tanda tangan
dari pihak manapun.
Inti isi surat,agar kedua perangkat itu terus menjadi perangkat desa Sukowidodo sesuai
SK yang di terima. Persoalan yang ada agar pihak satu tidak
mempermasalahkannya. Bila terjadi gejolak dikemudian hari, pihak satu akan
bertangung jawab akan menanggung segala resiko untuk menyelesaikan smpai
permasalahan terpecahkan pada 28/12/2015.
Kemudian sebagian
item dirubah karena pihak satu terlalu dipojokkan sehingga dalam perubahan isi surat
tidak ada yang menandatangani ,baik pihak satu maupun dari pihak dua. Berawal,
mantan kepala Sukowidodo,imam,s, berkirim surat ke pemerintahan kabupaten
30/5/2011, dan dijawab oleh sekda pada 8/6/2011, bahwa hasil pemeriksaan
inspektorat terhadap proses pengangkatan perangkat desa harus berpedoman
Undang-undang yang berlaku.
Maka SK atas nama Supardi (Alm), Andik Saksono
sampai sekarang masih aktif sebagai perangkat, dan juga Dwi Fitriani harus
dibatalkan SK pengangkatannya. Segera melaksanakan pengisian perangkat yang
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dikemudian
hari tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengisian perangkat desa.
Akan
tetapi, setelah manta kepala desa, Imam S tersangkut korupsi dan serta
diturunkannya dia dari jabatannya.Maka Selanjutnya, bertepatan pemilihan kepala
desa serentak di Tulungagung, pemerintahan Desa Sukowidodo yang terpilih
dipimpin oleh Supardi. Namun,semenjak pemerintahan di jabat supardi kasus kedua
perangkat itu belum juga dapat diselesaikan, ucap sumber. Bersambung.. (Nan)