SURABAYA - Satreskrim Polres
Pelabuhan Tanjung Perak meringkus dua pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku tersebut sengaja mengajak ke cafe Alexis untuk dicekoki miras setelah
itu dicabuli bersama di semak-semak.
Pelaku yang berhasil diringkus, yakni Usman, (18), warga bluruh, Sidoarjo,
dan Khoirul Amin alias Syahrul, (22), warga Rangkah Kidul, Surabaya. Keduaya
tega melampiaskan nafsunya kepada anak dibawah umur dan masih tercatat sebagai
siswi sma di Surabaya.
Siswi yang masa depannya dirusak dua laki-laki bejat itu, berinisial FA.
Korban merupakan teman SD dari dua pelaku yang merupakan sahabat karib sejak
kecil. Kini kedua sahabat karib itu harus mendekam dalam satu sel tahanan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete, mengatakan dua
pelaku ini mengajak korban untuk nongkrong bersama di daerah Ampel, namun
setelah itu korban diajak untuk pergi ke cafe Alexis.
"Kasus pencabulan itu, bermula korban diberi minuman oleh pelaku yang
rasanya sedikit asam, diduga minuman tersebut adalah miras, sebabnya setelah
minum minuman itu kesadaran korban menurun, lalu pelaku diajak menuju Kenpark,
disanalah korban dicabuli,"ungkap Takdir Jumat (17/6).
Saat di Kenpark itu lah korban diseret pelaku, dan dipaksa untuk melayani
nafsu birahi keduanya. Usman yang memegangi kedua tangan korban serta menciumi
bibir dan mulutnya. Sedangkan Syahrul memasukan tangan ke alat vitalnya dan
meremas payudara korban.
Lanjut Takdir, korban sempat beteriak minta tolong dan melawan, namun
kekuatannya kalah dengan dua laki laki bejat itu. Sehingga dia hanya pasrah dan
menangis ketika tubuhnya digrayangi pelaku. Setelah puas mencabuli, korban
langsung ditinggal begitu saja di lokasi.
Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dan
langsung direspon Satreskrim. Keduanya diringkus di lokasi berbeda. Usman
diringkus petugas di rumahnya, sedangkan Khoirul Amin alias Syahrul diringkus
di daerah jembatan Suramadu.
Selain meringkus pelaku, petugas juga
mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Dua pelaku itu dijerat dengan
pasal 81 Jo pasal 82ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.(dio)