SURABAYA - Ditpolair Polda
Jatim berhasil ungkap kasus penggelapan BBM Illegal di wilayah Peraiaran Pulau
Pagerungan Kecil, Sumenep, Madura. BBM yang digelapkan dan tak mempunyai izin
yang sah tersebut, dibeli dari seorang Nahkoda kapal TB Virgo Sejati 38. BBM
yang diangkut kapal Plm. Bintang Madu tersebut merupakan sisa persediaan bahan
bakar kapal TB. Virgo Sejati 38. Kapal tersebut memang berlabuh dari Goras Fak
- Fak dengan tujuan Gresik. Sisa persedian bahan bakar itulah yang
diperjualbelikan secara illegal oleh nahkoda TB. Virgo Sejati 38.
Selain mengamankan barang bukti berupa 52 drum Solar, yang tiap drumnya berisi 200 Liter. Petugas juga meringkus empat pelaku yang terlibat dalam penggelapan dan pengangkutan BBM illegal tersebut. Pelaku yang berhasil diringkus petugas, yakni Slamet Sartono, Nahkoda TB. Virgo Sejati 38, Faris Mutasin, KKM TB. Virgo Sejati 38, Saihan, Nahkoda Plm Bintang Madu, dan Hasan Jamil, orang suruhan pelaku RP. Sedangkan yang masih dalam pengejaran petugas, yakni pelaku RP yang membeli BBM illegal tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol R.P Argo Yuwono, mengatakan kasus penggelapan BBM jenis Solar berhasil diungkap bermula dari kecurigaan petugas patroli yang melihat dua kapal sedang berhenti bersama di wilayah peraiaran Pagerungan Kecil, Sumenep. Ternyata dua kapal tersebut sedang memindahkan BBM dari kapal ke drum yang diangkut kapal Plm Bintang Madu. Petugas yang mendapati hal tersebut langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjut barang bukti dan pelaku dibawa ke Mako Ditpolair Polda Jatim untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni Nahkoda TB. Virgo Sejati 38 yang berlayar dengan tujuan Gresik tersebut membawa kapal dari Goras Fak-Fak melaju dengan kecepatan rendah, dengan harapan BBM yang terpakai tidak sebanyak ketika kapal melaju dengan kecepatan tinggi, lalu sisa BBM tersebut dijual pelaku R, dengan sarana angkut Klm. Bintang Madu. "Dengan metode memperlambat laju kapal, pelaku berhasil menyisakan sekitar 10.000 Liter, atau 1 Ton Solar, sisa bahan bakar tersebut dijual dengan cara memompa dari tangki kapal menuju drum-drum kosong yang telah disiapkan,"papar Argo, Jumat (3/6).
Lanjut Argo, pelaku menjual BBM tersebut seharga Rp 3000 per liter, sedangkan Solar yang tersisa sebanyak 10.000 Liter. Dari aksinya tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan sebanyak Rp 30 juta. Kemudian pelaku RP ini biasa menjualnya kembali ke Pabrik atau nelayan sekitar yang membutuhkan Solar.
Dari
kasus jual beli BBM illegal jenis Solar ini petugas Ditpolair Polda Jatim
berhasil mengamankan Tersangka dan Barang bukti yakni, 1( satu) unit
Plm.Bintang Madu beserta dokumen, 52 (lima puluh dua) drum berisi solar @ 200
liter, uang hasil penjualan BBM sebesar Rp.27.500.000, 1 (satu) buah pompa
celup, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) lembar crew list/daftar awak kapal, 1
(satu) surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan 1 (satu )buku jurnal mesin/log book
mesin. Empat pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan
dijerat dengan pasal 374 Jo Pasal 55 dan pasal 480 Jo Pasal 55 KUHP dengan
ancaman hukuman lima tahun penjara. (eko)