Dinkes : Dana Pajak Dan Cukai Rokok Tak Sebanding Biaya Pengobatan

Surabaya Newsweek – Bila pembuatan Raperda Kawasan Tanpa Rakok ( KTR ), diteruskan maka, Pemkot surabaya harus siap kehilangan pajak dan cukai rokok, berdasarkan uraian yang dipaparkan perwakilan Badan Perencana dan Pembangunan Kota ( Bappeko ), saat hearing dikomisi D DPRD Surabaya tentang, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, selama ini, pendapatan yang diperoleh dari Pajak dan Cukai Rokok mencapai Rp. 56 M.     


Berikut ini rincian Pajak Rokok yang diterima oleh, Dinas kesehatan bagi hasil dari Pemprof Jatim Rp. 5,2 Miliar, RS Dr. Soewandi Rp. 20,7 Miliar, RS. Bhakti Dharma Husada Rp. 4,64 Miliar. Sedangkan Cukai Rokok yang diperoleh RS. Bhakti Dharma Husada Rp. 14 Miliar dan RS. Dr. Soewandi Rp. Rp. 12 Miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita usai hearing di Komisi D menyatakan, tak mempermasalahkan hilangnya dana yang diperoleh dari pajak dan cukai rokok. Pasalnya, pendapatan tersebut menurut nya tak sebanding dengan biaya pengobatan.


“Perokok pasif lebih beresiko terkena penyakit yang berbahaya dibanding perokok itu sendiri,”Untuk itu, pihaknya berupaya untuk mengantisinya. Ia mengakui, pendapatan yang diperoleh dari pajak dan cukai, juga diperuntukkan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan penyakit akibat merokok, dan pemenuhan peralatan kesehatan terhadap penyakit yang timbul sebagai dampak merokok, seperti jantung, Paru-paru dan kanker,” ungkapnya.


Febria menjelaskan, jika Perda Kawasan tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan terbatas Merokok (KTM) No. 5 Tahun 2008 yang berlaku selama ini tak efektif.Dalam pemaparan di hadapan para anggota dewan, ia menyebutkan, hingga tahun 2015. “Pihaknya bersama SKPD terkait, telah menindak 36 perokok yang melanggar aturan yang ada. Sedangkan, 65 tempat diketahui tak memasang tanda larangan merokok. Pelanggaran itu terjadi di apotik, rumah sakit dan sebagainya,” ungkapnya.


Selain memberikan peringatan, beberapa pelanggar menjalani sidang ditempat. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi, rata-rata para perokok tak menggunakan area merokok yang disediakan oleh institus terkait. “Seperti ini (menunjuk ruang KTR di DPRD – Red ), mereka gak merokok di dalam tapi di luarnya,” paparnya


Jika, Perda kawasan tanpa Rokok diberlakukan, sudah tak ada lagi Ruang Merokok. Febria menegaskan, semua ruangan merokok akan dibongkar. “Jadi kalau merokok di luar gedung,” tegasnya.


Febria Rahmanita, sesuai raperda yang disusun, akan dibentuk satgas. Satgas tersebut berada di masing-masing Satuan Perangkat kerja Daerah (SKPD). Apabila ada pelanggaran di mall, yang menindak adalah Disperindag, di sarana kesehatan ranah Dinas kesehatan, sedangkan di angkutan umum kewenangannya berada di Dinas Perhubungan.


“Satgasnya berasal dari IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia), LSM dan Satpol PP,” terangnya


Sanksi yang dikenakan, denda Rp. 250 ribu – 50 juta. Sedangan terhadap tempat yang dijadikan kawasan tanpa rokok bisa berupa pencabutan usaha/kegiatan.
.

Anggota Komisi A, Sugito mengatakan, dirinya mendukung apabila raperda tersebut bertujuan untuk, mengatur dan melindungi. Namun jika berwujud pelarangan, ia kuwatir dampaknya cukup luas.


“Bagaimana dengan perputaran ekonominya, mulai pedagang rokok dan sebagainya. Kita juga harus melihat dampak ekonominya,” terangnya


Senada dengan itu, BF Sutadi menyatakan, selain harus ada kajian kesehatan, pihanya juga berharap, Dinas Kesehatan juga mencantumkan kajian ekonomi.



“Kajian ekonomis terkait dampak PAD, kemudian bagaimana dengan iklan rokok,” tanyanya Politisi Partai Gerindra ini khawatir, dalam penerapan Perda terjadi ambivalen, karena disisi lain, pemerintah kota masih memberi kesempatan iklan rokok.,” tandasnya. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement