Kasus Mesin Percetakan Bekas Dilaporkan Dikejati Jatim

Surabaya Newsweek-Kasus dugaan Korupsi Rp 4 Miliar, untuk Pengadaan mesin percetakan bekas  di perusahaan Daerah Pemkab Trenggalek, yang mencatut nama mantan Bupati Trenggalek H, Suharto, juga beberapa nama anggota DPRD Trenggalek serta, Drs Gatot Purwanto kepala BUMD,serta dari kalangan swasta yang ikut dilaporkan ke Kejati Jatim, berinisial TI yang diduga sebagai pemilik media serta AR dan SB yang merupakan mantan Kepala biro wilayah Trenggalek, kabarnya hari ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (16/6/2016) pukul 13.45 WIB.

Perlu diketahui bahwasannya , pengadaan mesin percetakan bernilai miliaran rupiah ini sudah mendapat sorotan. Sebenarnya untuk mesin percetakan itu tidak terlalu dibutuhkan karena, status Trenggalek bukan sebagai daerah industri.

Berdasarkan kisaran harga waktu itu, sebenarnya mesin percetakan bekas ini bisa dibeli dengan harga Rp 1,2 miliar - Rp1,5 miliar. Namun harga mesin tersebut kemudian di-up harganya menjadi sekitar Rp 4 miliar.

Uang kelebihan pembelian mesin itulah, yang kemudian disinyalir dijadikan bancaan oleh, sejumlah kalangan. Mulai dari pemilik media dan tim serta, beberapa pejabat di KabupatenTrenggalek waktu itu.

Edy Birton Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait masalah ini. "Seingat saya belum ada laporan itu, tapi akan saya cek ke staf saya lagi,"ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Senada dengan Edy Birton, Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto juga mengaku, belum mengetahui adanya laporan dugaan korupsi pengedaan mesin cetak di Trenggalek. "Besok akan saya tanyakan," ujar Romy.

Romy berjanji akan memberikan perhatian khusus dalam perkara ini. "Kalau memang ada laporannya, tentu segera kita sikapi," pungkas Romy.( Ham)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement