Surabaya Newsweek-Kasus
dugaan Korupsi Rp 4 Miliar, untuk Pengadaan mesin percetakan bekas di perusahaan Daerah Pemkab Trenggalek, yang
mencatut nama mantan Bupati Trenggalek H, Suharto, juga beberapa nama anggota
DPRD Trenggalek serta, Drs Gatot Purwanto kepala BUMD,serta dari kalangan swasta
yang ikut dilaporkan ke Kejati Jatim, berinisial TI yang diduga sebagai pemilik
media serta AR dan SB yang merupakan mantan Kepala biro wilayah Trenggalek, kabarnya
hari ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis
(16/6/2016) pukul 13.45 WIB.
Perlu diketahui bahwasannya , pengadaan mesin percetakan bernilai miliaran
rupiah ini sudah mendapat sorotan. Sebenarnya untuk mesin percetakan itu tidak
terlalu dibutuhkan karena, status Trenggalek bukan sebagai daerah industri.
Berdasarkan kisaran harga waktu itu, sebenarnya mesin percetakan bekas ini
bisa dibeli dengan harga Rp 1,2 miliar - Rp1,5 miliar. Namun harga mesin
tersebut kemudian di-up harganya menjadi sekitar Rp 4 miliar.
Uang kelebihan pembelian mesin itulah, yang kemudian disinyalir dijadikan
bancaan oleh, sejumlah kalangan. Mulai dari pemilik media dan tim serta,
beberapa pejabat di KabupatenTrenggalek waktu itu.
Edy Birton Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, saat dikonfirmasi
mengaku belum mengetahui terkait masalah ini. "Seingat saya belum ada
laporan itu, tapi akan saya cek ke staf saya lagi,"ujarnya saat
dikonfirmasi melalui selulernya.
Senada dengan Edy Birton, Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto juga
mengaku, belum mengetahui adanya laporan dugaan korupsi pengedaan mesin cetak
di Trenggalek. "Besok akan saya tanyakan," ujar Romy.
Romy berjanji akan memberikan perhatian khusus dalam perkara ini.
"Kalau memang ada laporannya, tentu segera kita sikapi," pungkas Romy.(
Ham)