SIDOARJO - Terduga melakukan penganiayaan terhadap dua
siswanya, Muhammad Samhudi (46) warga Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan
Balongbendo, salah seorang oknum guru pengajar di SMP Raden Rachmat di Dusun
Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbeno, Sidoarjo, terpaksa duduk di
kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (7/6/2016).
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Wakil Kepala Sekokah SMP Raden
Rahmat itu berawal SS (15) dan IM(15) dipanggil guru Bimbingan Konseling (BK)
karena tidak mengikuti salat dhuha. Seketika itu, korban menghadap Samhudi,
kemudian korban diminta membuka baju dan sepatu. Selanjutnya disuruh
mengalungkan sepatu ke leher mereka.
"Tanpa bertanya terdakwa langsung memukul lengan para saksi sebanyak 2
kali. Selain itu, terdakwa mencubit lengan SS. Akibatnya, korban mengalami luka
memar di lengan sebelah kanannya. Atas kasus itu, terdakwa dijerat pasal 80
ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak," kataJaksa Penuntut Umum (JPU), Andrianis SH.
Sementara berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Balongbendo, lanjut
Andrianis, yang ditangani Kepala Puskesmas dr Syafiratul Kutsiyah pada 8
Pebruari 2016, hasil visum SS terdapat luka memar di daerah lengan kanan.
"Luka itu akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Makanya terdakwa didakwa
pasal perlindungan anak," pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini sidang terhadap kasus kekerasan terhadap anak
didik itu masih dalam proses pemeriksaan para saksi. Namun sidang pemeriksaan
ditunda 2 kali yakni selasa (31/5/2016) dan Selasa (7/6/2016) karena ketidak
hadiran para saksi. (NH)