TULUNGAGUNG - Tahanan
kota Jumilah 48 tahun, warga desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, yang diduga
pelaku rekrutmen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tanpa ijin ,diperlakukan
melebihi konglomerat. Diputusannya, Selasa 4/5, Jumilah dihukum selama 2 tahun ,denda
2 milyar, subsider 2 bulan, oleh hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting. Pelaku
ini dijerat Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014, pasal 102 ayat
1, minimal hukuman 2 tahun penjara.
Tidak ditahannya pelaku
diduga adanya main mata oknum. Turut sertanya Pengadilan Tinggi (PT),
berdasarkan dengan habisnya masa perpanjangan penahanan dari PT yang pertama.
Diperpanjang lagi dengan penahanan dari PT untuk yang kedua kalinya, pada (5/5),
dan perpanjang penahanan itu berakhir ,pada 3/6/2016.
Selesainya masa penahanan
yang kedua dari PT, Erika dikonfirmasi melalui selulernya tidak mau memberikan
keterangan memilih bungkam. Yang mana saat itu wakil ketua Pengadilan Negeri
Tulungagung M. Istiadi, SH, pernah mengatakan, terkait perkara yang sudah
diputus bisa langsung ditanyakan ke pemutus perkara,namun hal itu tidak pernah
terjadi.
Menurut info, putusan itu
adalah kewenangan hakim untuk memerintahkan jaksa melakukan eksekusi. Bahkan
kabarnya hasil putusan itu belum sampai ke tangan Lembaga Pemasyarakatan
Tulungagung. Sehingga diduga kasus rekrutmen tanpa ijin itu dilindungi oknum
untuk menghambat lajunya masuk penjara. Sementara kasus kelas teri putusan 2-3
bulan, tanpa ampun lansung melebu buih.
Apa yang di sampaikan Dewan Pimpinan
Cabang Lembaga Monitoring Indonesia (DPC-LMI) Muspida Ariyadi di edisi lalu,tidak
berefek.Yang mana sebagai pemutus perkara hendaknya bersedia menyikapinya, agar
masyarakat dapat mengerti dan memahami penanganan yang benar-benar objektif,
serta transparan.
Di ketahui Jumilah
yang diduga sebagai pelaku rekrutmen diputus selama 2 tahun ,denda 2 milyar,
subsider 2 bulan,adalah masuk dalam pengawasan Pengadilan NegeriTulungagung ,atas penahanan kota.Dalam pantauan, Pelaku sempat
bepergian ke luar kota ke Kabupaten Blitar Kecamatan Ponggok ke rumah saksi.
Namun pelanggaran hukum yang dilakukan wanita itu tidak terdengar ke telinga
aparat penegak hukum, lalu ada apakah selama ini ?.Sepertinya pemutus perkara
membaca brita yang terexpos tidak
mengambil langakah-langkah hukum terhadap pelaku yang sudah di jatuhi hukuman.(Nan)