Diduga Ada Mafia Sumbat Perkara Hukum Jumilah

TULUNGAGUNG - Tahanan kota Jumilah 48 tahun, warga desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, yang diduga pelaku rekrutmen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tanpa ijin ,diperlakukan melebihi konglomerat. Diputusannya, Selasa 4/5, Jumilah dihukum selama 2 tahun ,denda 2 milyar, subsider 2 bulan, oleh hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting. Pelaku ini dijerat Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014, pasal 102 ayat 1, minimal hukuman 2 tahun penjara. 

Tidak ditahannya pelaku diduga adanya main mata oknum. Turut sertanya Pengadilan Tinggi (PT), berdasarkan dengan habisnya masa perpanjangan penahanan dari PT yang pertama. Diperpanjang lagi dengan penahanan dari PT untuk yang kedua kalinya, pada (5/5), dan perpanjang penahanan itu berakhir ,pada 3/6/2016. 

Selesainya masa penahanan yang kedua dari PT, Erika dikonfirmasi melalui selulernya tidak mau memberikan keterangan memilih bungkam. Yang mana saat itu wakil ketua Pengadilan Negeri Tulungagung M. Istiadi, SH, pernah mengatakan, terkait perkara yang sudah diputus bisa langsung ditanyakan ke pemutus perkara,namun hal itu tidak pernah terjadi. 

Menurut info, putusan itu adalah kewenangan hakim untuk memerintahkan jaksa melakukan eksekusi. Bahkan kabarnya hasil putusan itu belum sampai ke tangan Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung. Sehingga diduga kasus rekrutmen tanpa ijin itu dilindungi oknum untuk menghambat lajunya masuk penjara. Sementara kasus kelas teri putusan 2-3 bulan, tanpa ampun lansung melebu buih.

Apa yang di sampaikan Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Monitoring Indonesia (DPC-LMI) Muspida Ariyadi di edisi lalu,tidak berefek.Yang mana sebagai pemutus perkara hendaknya bersedia menyikapinya, agar masyarakat dapat mengerti dan memahami penanganan yang benar-benar objektif, serta transparan.

Di ketahui Jumilah yang diduga sebagai pelaku rekrutmen diputus selama 2 tahun ,denda 2 milyar, subsider 2 bulan,adalah masuk dalam pengawasan Pengadilan NegeriTulungagung ,atas  penahanan kota.Dalam pantauan, Pelaku sempat bepergian ke luar kota ke Kabupaten Blitar Kecamatan Ponggok ke rumah saksi. 

Namun pelanggaran hukum yang dilakukan wanita itu tidak terdengar ke telinga aparat penegak hukum, lalu ada apakah selama ini ?.Sepertinya pemutus perkara membaca brita yang terexpos  tidak mengambil langakah-langkah hukum terhadap pelaku yang sudah di jatuhi hukuman.(Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement