Surabaya Newsweek- Rumor yang berkembang kasus Pencaplokan
aset Pemkot oleh Marvell City dibeberapa media ternyata tidak benar, karena
jalan Upa Jiwa yang diributkan ternyata, sudah bersertifikat milik Marvell
City.
Sedangkan, Dinas
Penggelolaan Tanah dan Bangunan ( DPTB)
Pemkot Surabaya diketahui tidak memiliki data otentik, maupun dasar kepemilikan
tanah yang dipermasalahan selama ini,bahkan pihak manajemen Marvell City telah
melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, atas nama Pemkot Surabaya
sebagai tergugat.
Salah satu pegawai Dinas
Penggelolaan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya membenarkan bahwa, puhak Marvell
City, telah melakukan gugatan kepada Pemkotn dan mewanti- wanti namanya tidak
dipublikasikan.
Namun, anehnya DPRD Surabaya
‘ngotot’ berencana membentuk Panitia
Khusus ( Pansus) terkait, penyelidikan kasus pencaplokan aset Pemerintah Kota (
Pemkot) Surabaya, sepertinya DPRD belum melakukan kroscek dan koordianasi
dengan Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya, terkait status
tanah Upa Jiwa .
Terbukti , anggota Komisi C,
M. Mahmud mengatakan, langkah pembentukan dilakukan, karena pelanggaran yang
dilakukan pengelola mall terlihat jelas, dengan menggunakan aset pemerintah
kota berupa jalan raya untuk area parkir, pusat perbelanjaan dan jembatan.”Yang
jelas disitu gak boleh untuk kepentingan mall,” tegasnya
Mantan Ketua DPRD Surabaya
ini mengaku heran, dengan penyerobotan lahan tersebut, pasalnya area tersebut
berada di tengah kota, saat pembangunan juga mengajukan izin ke pemerintah
kota.
“ Saya heran penyerobotan
itu berada ditengah kota ,serta pembangunannya, lalu pengawasannya bagaimana
itu,” terangnya
Ia menengarai, ada permaianan
antara pihak tertentu dengan Marvel City. Mahmud mendesak, pemerintah kota
membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah kota.
“Jika perlu mall tersebut di
tutup,” tandas politisi Partai Demokrat.
Mahmud menolak dengan tegas
jika, nantinya pihak pengelola Marvel City membeli atau menyewa aset tersebut.
menurutnya, jika disewakan sama artinya, diberikan dengan pemerintah kota.
Padahal, penyerobotan tersebut melanggar hukum.
“Enak saja kalau, ada
penyalahgunaan jika ketahuan bisa diatur, bebas hukum semua kalu seperti itu,”
katanya dengan nada tinggi.
Menurutnya peralihan aset,
sesuai PP 6 Tahun 2006 maupun permendagri 17 tahun 2007 tentang, pengelolaan
teknis barang milik daerah, ada mekanisme yang harus dilalui untuk pengalihan
aset ke pihak lainnya.
Mahmud mengatakan,
pembentukan pansus penjualan tanah ke Marvel City diinisiasi Komisi C.
Mekanismenya, harus ditandatangani minimal 3 Fraksi, diajukan ke Pimpinan DPRD.
Jika pimpinan menyetujui disampaikan ke Banmus untuk diparipurnakan,
selanjutnya dibentuk pansus.
Sukadar anggota Komisi C asal Politisi PDIP,
juga mempertanyakan kinerja pemerintah kota. Ia menilai antar Satuan Kerja
Perangkat daerah (SKPD) yang dianggap kurang optimal.
“Sudah jelas pelanggarannya,
masih menunggu koordinasi dan sebagainya,mestinya ketika, kalangan dewan telah merekomendasikan
untuk pembongkaran, secepatnya dilakukan oleh SKPD terkait,”jelasnya.
Ketika dikonfirmasi Humas Marvell City Loren menjelaskan, bahwa
surat gugatan kepada Pemkot Suarabaya masih dalam proses Manajemen tingkat direksi,
dan selanjutnya saya no koment,” tandasnya. ( Ham )